Editorial Redaksi
Kerja sama antara PT Global Emas Bupolo (GEB) dan Universitas Pattimura (Unpatti) dalam kajian pengelolaan tailing di Kali Anhoni, Kabupaten Buru, memunculkan beragam reaksi. Sebagian kritik bahkan tidak lagi berfokus pada substansi program, melainkan pada masa lalu salah satu pihak yang terlibat, yakni Mansyur Latakka yang pernah tersandung perkara hukum terkait pertambangan.
Dari sinilah muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah seseorang yang pernah dihukum harus terus dihukum seumur hidup oleh opini publik?
Jika jawabannya ya,
maka kita sesungguhnya sedang mengingkari prinsip negara hukum yang selama ini kita junjung. Sebab hukum mengenal proses, putusan, dan konsekuensi yang jelas.
Ketika seseorang telah menjalani proses hukum dan memenuhi konsekuensi yang ditetapkan pengadilan, maka pada saat yang sama negara juga mengakui haknya untuk kembali menjalani kehidupan secara sah sebagai warga negara.
Konstitusi tidak membedakan hak warga negara berdasarkan suka atau tidak suka publik terhadap masa lalunya.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap orang. Hak-hak itu tidak hilang hanya karena seseorang pernah menjalani hukuman, kecuali ada putusan pengadilan yang secara tegas mencabutnya.
Karena itu, narasi yang mencoba menyeret Universitas Pattimura hanya karena bekerja sama dengan seorang mantan terpidana sesungguhnya merupakan cara berpikir sempit dan keliru.
Perguruan tinggi bukan lembaga penghukuman. Unpatti bukan pengadilan. Tugas perguruan tinggi adalah menguji gagasan, melakukan penelitian, dan memberikan kajian ilmiah berdasarkan data, metodologi, dan kaidah akademik.
Mereka yang mengatakan Unpatti patut disorot karena bekerja sama dengan mantan terpidana tampaknya gagal membedakan antara penilaian terhadap individu dengan penilaian terhadap sebuah program.
Jika logika seperti itu dipakai, maka setiap orang yang pernah tersandung hukum harus ditutup seluruh ruang kontribusinya. Padahal hukum Indonesia tidak pernah mengatur demikian.
Dalam konteks yang sama, publik juga perlu berhati-hati menyikapi berbagai narasi yang beredar mengenai Mansyur Latakka. Salah satu narasi yang kerap diulang adalah tuduhan bahwa perusakan pagar seng di kawasan Gunung Botak semata-mata dilakukan untuk kepentingan tertentu. Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk membuka akses bagi para penambang agar kawasan itu tidak sepenuhnya dikuasai oleh para cukong atau kelompok pemodal tertentu.
Terlepas dari berbagai versi yang berkembang, semua narasi tersebut harus ditempatkan dalam koridor fakta dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi yang terus diulang hingga dianggap sebagai kebenaran.
Ruang publik tidak boleh dibangun di atas tuduhan yang tidak terverifikasi.
Setiap orang berhak mengemukakan pendapat, namun setiap pendapat juga memiliki batas hukum. Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang kuat, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebebasan berpendapat tidak identik dengan kebebasan menyebarkan fitnah.
Yang semestinya diuji publik adalah apakah pengelolaan tailing di Kali Anhoni memenuhi standar lingkungan hidup, apakah prosesnya transparan, apakah kajian akademiknya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Itulah wilayah kritik yang sehat dan produktif.
Sebaliknya, menjadikan masa lalu seseorang sebagai alasan untuk menolak seluruh gagasan tanpa menguji substansinya adalah bentuk penghakiman yang tidak pernah dikenal dalam tradisi akademik maupun prinsip negara hukum. Cara berpikir seperti itu hanya melahirkan stigma, bukan solusi.
Lebih ironis lagi, sebagian pihak yang berbicara tentang pentingnya penegakan hukum justru mengabaikan salah satu tujuan utama hukum itu sendiri, yaitu rehabilitasi sosial. Sistem hukum modern tidak dibangun untuk menciptakan manusia yang selamanya dikucilkan. Hukum dibangun agar seseorang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, menjalani konsekuensi yang ditetapkan, lalu kembali menjadi bagian dari masyarakat secara normal.
Universitas Pattimura tentu memiliki mekanisme internal, pertimbangan akademik, dan tanggung jawab kelembagaan dalam menentukan setiap bentuk kerja sama.
Karena itu, yang layak diuji adalah keputusan institusinya, kualitas kajiannya, dan kepatuhannya terhadap regulasi. Bukan dengan membangun opini bahwa siapa pun yang pernah dihukum tidak lagi berhak bermitra dengan lembaga pendidikan.
Pada akhirnya, masyarakat perlu memahami bahwa Unpatti tidak sedang mengadili masa lalu Mansyur Latakka. Unpatti sedang menjalankan mandat akademiknya.
Jika ada yang ingin mengkritik, kritiklah metodologi, data, dampak lingkungan, dan aspek hukumnya. Namun jangan mengubah ruang diskusi ilmiah menjadi ruang penghakiman sosial yang tidak berkesudahan.
Negara hukum memberikan hukuman kepada seseorang sesuai putusan pengadilan. Tetapi negara hukum juga memberikan kesempatan kedua setelah hukuman itu dijalani. Menolak prinsip tersebut berarti menempatkan opini publik di atas hukum itu sendiri.
Dan ketika itu terjadi, yang terancam bukan hanya hak satu orang, melainkan prinsip keadilan yang seharusnya berlaku bagi semua warga negara.