Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Satuan Pelayanan Namlea mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Buru agar melaporkan setiap rencana pengiriman maupun pemasukan hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya kepada pejabat karantina sebelum dilalulintaskan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh kepala Satpel Namlea, Gunawan, sebagai upaya memastikan seluruh media pembawa telah memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gunawan menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu barang berada di pelabuhan atau hendak diberangkatkan. Sebaiknya, pelaku usaha maupun masyarakat segera melapor kepada pejabat karantina agar dokumen yang dipersyaratkan dapat dipersiapkan sejak awal.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Buru yang akan mengirim atau menerima hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya agar terlebih dahulu melapor ke Kantor Karantina di Namlea. Dengan demikian, petugas dapat memberikan pendampingan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses pengiriman berjalan lancar sesuai ketentuan,” ujar Gunawan, di ruang kerjanya, Rabu, (5/8/2026)
Menurutnya, tindakan karantina bertujuan mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan, maupun organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam sumber daya hayati, pertanian, perikanan, dan peternakan. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang melalulintaskan hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, maupun produk tumbuhan wajib memenuhi persyaratan karantina dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Karena itu, koordinasi dengan pejabat karantina sebelum pengiriman sangat penting untuk menghindari kendala administrasi maupun penundaan di pelabuhan.
Gunawan juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kepatuhan terhadap ketentuan karantina sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan hayati Indonesia serta melindungi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan dari ancaman hama dan penyakit.
“Kami siap memberikan pelayanan, informasi, dan pendampingan kepada masyarakat. Silakan datang atau menghubungi pejabat Karantina Namlea sebelum melakukan pengiriman agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan baik,” pungkasnya.
(Mus Latuconsina)