Bukan Sekadar Soal Nomor WhatsApp di Blokir, Publik Menuntut Transparansi Penegakan Produk Hukum Daerah
Mediaistana.com – KOTA TANGERANG – Ketika seorang awak media berusaha meminta penjelasan pejabat pemerintah mengenai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), yang seharusnya muncul adalah jawaban, data dan transparansi. Namun ketika komunikasi justru diduga 8 Agustus 2026 – mengalami hambatan, persoalan tersebut berubah menjadi pertanyaan publik.
Inilah yang kini menjadi sorotan terkait upaya konfirmasi melalui WhatsApp yang dilakukan Saipul Bahri kepada Hendra, S.I.P., yang disebut sebagai Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda).
Berdasarkan keterangan narasumber yang dikonfirmasi, Saipul Bahri berupaya meminta penjelasan mengenai komitmen aparat dalam penegakan produk hukum daerah, khususnya terkait penertiban PKL di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Namun, menurut keterangan narasumber, komunikasi tersebut disebut mengalami persoalan sehingga muncul dugaan bahwa akses konfirmasi melalui WhatsApp menjadi terhambat.
Di titik inilah pertanyaan investigatif mulai muncul.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Apakah persoalan tersebut hanya kendala komunikasi?
Apakah terdapat alasan administratif sehingga pejabat yang bersangkutan tidak memberikan respons?
Atau benar terdapat tindakan yang menyebabkan nomor WhatsApp Saipul Bahri tidak dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi sebagaimana mestinya?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban, bukan spekulasi.
—
KETIKA KONFIRMASI MEDIA BERUBAH MENJADI TANDA TANYA
Dalam prinsip kerja jurnalistik, konfirmasi bukan tindakan untuk menghakimi pejabat.
Konfirmasi justru merupakan kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
Media bertanya karena ada informasi yang perlu diverifikasi.
Media meminta jawaban karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui.
Terlebih objek pertanyaan menyangkut penertiban PKL dan pelaksanaan produk hukum daerah, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Maka ketika upaya konfirmasi diduga mengalami hambatan, persoalannya tidak lagi sekadar komunikasi antara satu orang dengan seorang pejabat.
Persoalannya berkembang menjadi pertanyaan tentang keterbukaan informasi dan akuntabilitas pejabat publik.
—
GAKUMDA DITANTANG MENJELASKAN KOMITMEN PENERTIBAN
Publik sebenarnya tidak membutuhkan pernyataan yang berbelit.
Yang dibutuhkan sederhana: aturan ditegakkan atau tidak?
Jika pemerintah telah menyatakan komitmen melakukan penertiban PKL, masyarakat ingin mengetahui bagaimana implementasinya di lapangan.
Apakah seluruh kawasan yang menjadi titik persoalan ditertibkan?
Apakah penertiban dilakukan secara konsisten?
Apakah terdapat pengawasan setelah petugas meninggalkan lokasi?
Apa tindakan terhadap pedagang yang kembali berjualan?
Bagaimana pemerintah memastikan tidak ada perlakuan berbeda antara satu kelompok dengan kelompok lainnya?
Dan apabila ditemukan dugaan pungutan liar, pengelolaan lapak ilegal atau pihak yang mengambil keuntungan dari keberadaan PKL, bagaimana aparat menindaklanjutinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan pertanyaan yang berlebihan.
Itu merupakan pertanyaan publik.
—
JANGAN SAMPAI PENERTIBAN HANYA BERHENTI PADA FOTO DAN DOKUMENTASI
Sorotan terhadap penertiban PKL juga tidak dapat dilepaskan dari keresahan masyarakat mengenai efektivitas operasi di lapangan.
Penertiban bukan sekadar kehadiran petugas.
Penertiban bukan sekadar pengambilan foto.
Penertiban bukan sekadar pemasangan spanduk larangan.
Penertiban harus menghasilkan perubahan nyata.
Jika sebuah lokasi telah ditertibkan, tetapi tidak lama kemudian kembali dipenuhi PKL, maka pemerintah perlu menjelaskan mengapa hal tersebut bisa terjadi.
Di sinilah fungsi pengawasan dan penegakan hukum diuji.
Publik ingin melihat hasil, bukan sekadar seremonial.
—
PERTANYAAN PALING SENSITIF: SIAPA YANG MENGAWASI SETELAH PENERTIBAN?
Dalam banyak persoalan ketertiban umum, operasi penertiban sering kali bukan menjadi persoalan utama.
Persoalan sesungguhnya muncul setelah operasi selesai.
Petugas datang.
Pedagang pergi.
Dokumentasi dibuat.
Kemudian beberapa waktu berselang, aktivitas kembali muncul.
Jika siklus seperti itu terus terjadi, maka publik wajar bertanya: di mana pengawasan setelah penertiban?
Apakah ada evaluasi?
Apakah ada pemetaan titik rawan?
Apakah ada tindakan terhadap pihak yang kembali membuka lapak?
Apakah ada dugaan pihak tertentu yang menjadi koordinator?
Dan jika benar ada pihak yang mengambil keuntungan dari lapak-lapak tersebut, apakah persoalan tersebut pernah ditelusuri secara serius?
Pertanyaan ini penting karena penertiban tanpa pengawasan berkelanjutan berpotensi menjadi lingkaran yang tidak pernah selesai.
—
SAIPUL BAHRI MEMINTA PENJELASAN, BUKAN PERLAKUAN KHUSUS
Dalam konteks ini, Saipul Bahri disebut melakukan komunikasi untuk memperoleh keterangan mengenai komitmen penegakan hukum dan penertiban PKL.
Tidak ada yang istimewa dari permintaan tersebut.
Justru pejabat publik semestinya memiliki ruang komunikasi dengan masyarakat dan media untuk menjelaskan kebijakan yang berada dalam kewenangannya.
Jika ada informasi yang keliru, bantah.
Jika ada tudingan yang tidak benar, luruskan.
Jika ada kebijakan yang belum dipahami masyarakat, jelaskan.
Dan jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, tunjukkan dasar dan hasil pelaksanaannya.
Itulah cara membangun kepercayaan publik.
—
JIKA TIDAK ADA YANG DITUTUPI, MENGAPA HARUS TAKUT DIKONFIRMASI?
Pertanyaan tersebut memang terdengar tajam.
Namun dalam konteks keterbukaan pemerintahan, pertanyaan kritis justru diperlukan.
Pejabat publik berada dalam posisi yang harus siap memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Bukan berarti setiap pejabat wajib menjawab setiap pesan pribadi secara langsung.
Tetapi ketika terdapat pertanyaan jurnalistik mengenai kepentingan publik, seharusnya tersedia mekanisme komunikasi resmi yang memungkinkan wartawan memperoleh keterangan.
Karena itu, apabila terdapat alasan mengapa konfirmasi melalui WhatsApp tidak dapat dilayani, pihak terkait dapat menjelaskan jalur komunikasi yang seharusnya digunakan.
Dengan demikian, tidak terjadi ruang kosong yang kemudian diisi oleh dugaan dan persepsi.
—
PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI HENDRA DAN GAKUMDA
Kini bola berada di pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Hendra, S.I.P. maupun instansi terkait memiliki kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.
Apakah pernah terjadi komunikasi dengan Saipul Bahri?
Apakah nomor tersebut benar mengalami pemblokiran atau hambatan komunikasi?
Jika iya, apa alasannya?
Jika tidak, bagaimana sebenarnya kronologi komunikasi tersebut?
Dan yang tidak kalah penting:
Bagaimana komitmen Gakumda dalam memastikan penertiban PKL di wilayah Cipondoh benar-benar berjalan secara konsisten, transparan dan sesuai aturan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan jauh lebih penting daripada sekadar polemik mengenai satu nomor WhatsApp.
—
EDITORIAL: PUBLIK TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN, PUBLIK MEMINTA KEJELASAN
Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik.
Aparat tidak perlu menghindari pertanyaan.
Dan media tidak perlu diposisikan sebagai lawan.
Justru media adalah salah satu kanal yang membantu masyarakat mengawasi jalannya pemerintahan.
Jika pemerintah benar, media akan memberitakannya.
Jika kebijakan tepat, media akan menjelaskannya.
Jika ada persoalan, media akan mempertanyakannya.
Begitu pula dengan pejabat.
Jika ada tudingan yang salah, pejabat berhak membantah.
Jika ada informasi yang keliru, pejabat berhak meluruskan.
Tetapi ketika tidak ada jawaban, publik akan terus bertanya.
Karena diam bukanlah klarifikasi.
Persoalan dugaan terhambatnya konfirmasi Saipul Bahri karena komunikasi WhatsApp dengan pihak yang disebut sebagai Kabid Gakumda masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan dari pihak terkait.
Namun satu hal sudah jelas: publik sedang menunggu jawaban mengenai komitmen penegakan produk hukum daerah dan penertiban PKL di Cipondoh.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi operasi penertiban yang terlihat keras di depan kamera, tetapi persoalan kembali berulang ketika kamera dan petugas meninggalkan lokasi.
Penegakan hukum harus terlihat dalam tindakan, bukan hanya terdengar dalam pernyataan.
Dan ketika media bertanya, jawaban yang paling dibutuhkan publik bukan kemarahan, bukan kebungkaman, melainkan data, fakta dan transparansi.
Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan terhambatnya komunikasi dan dugaan pemblokiran nomor WhatsApp dalam tulisan ini bersumber dari keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hendra, S.I.P., Gakumda, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh dan proporsional.
Red David E SE 