Mediaistana.com – TANGERANG — 10 Agustus 2026 – Aktivitas pekerjaan kabel optik di sekitar Jalan ASY’ARI dan Jalan KH. Hasyim A. Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi dan pengamatan di lokasi, pekerjaan tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai bagi para pekerja.
Ketiadaan papan informasi proyek menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pekerjaan. Masyarakat tentu berhak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, siapa pemilik jaringan, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
Tidak kalah penting, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga patut menjadi perhatian. Para pekerja yang melakukan pekerjaan di sekitar jalan dan ruang publik seharusnya memperhatikan standar keselamatan kerja, termasuk penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan serta pengamanan area kerja agar tidak membahayakan pekerja maupun pengguna jalan.
PERTANYAANNYA: SIAPA PELAKSANA DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Publik membutuhkan kejelasan. Apakah pekerjaan kabel optik tersebut telah memperoleh izin dari instansi terkait? Apakah terdapat persetujuan atau rekomendasi penggunaan ruang milik jalan? Siapa perusahaan atau vendor yang melaksanakan pekerjaan tersebut?
Kemudian, apakah pengawas lapangan telah memastikan pekerja menggunakan APD dan memasang pengamanan yang memadai di sekitar lokasi pekerjaan?
Pertanyaan tersebut penting karena pekerjaan utilitas di ruang publik tidak hanya menyangkut pemasangan jaringan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, ketertiban pemanfaatan jalan, dan tanggung jawab terhadap kondisi fasilitas umum setelah pekerjaan selesai.
PEMERINTAH DIMINTA TURUN MELAKUKAN PENGAWASAN
Instansi terkait di Pemerintah Kota Tangerang diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas pekerjaan, identitas pelaksana, dokumen perizinan, keberadaan papan informasi, standar keselamatan kerja, serta kondisi fasilitas umum yang terdampak.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka pihak pelaksana dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Namun apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun keselamatan kerja, pemerintah diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
INSAN PERS MENUNGGU KLARIFIKASI
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, insan pers akan melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana pekerjaan, pemilik jaringan, pemerintah kecamatan, kelurahan, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang berkepentingan.
Sebab pembangunan dan pemasangan infrastruktur memang diperlukan, tetapi transparansi dan keselamatan tidak boleh dikesampingkan.
Kini masyarakat menunggu jawaban:
Siapa pelaksana pekerjaan kabel optik tersebut?
Siapa pemilik proyek atau jaringan?
Apakah sudah mengantongi izin?
Mengapa papan informasi proyek diduga tidak terlihat?
Dan apakah standar K3 serta penggunaan APD bagi pekerja benar-benar telah diterapkan?
Publik tidak meminta pembangunan dihentikan. Publik hanya meminta pekerjaan dilakukan secara transparan, tertib, legal, dan mengutamakan keselamatan.Kalau Anda punya foto/video pekerjaan di Jalan ASY’ARI–KH. Hasyim A. Indah, saya bisa bantu jadikan rilis ini lebih kuat dengan kronologi lapangan, keterangan visual, dan daftar pertanyaan konfirmasi untuk pihak pelaksana serta Pemkot Tangerang.