
*Samsat Bekasi Perbarui Janji Pelayanan: Transparan dan Bebas Pungli*
*KABUPATEN BEKASI* – Untuk memberi kepastian kepada wajib pajak, Samsat Kabupaten Bekasi kembali memperbarui komitmen pelayanannya. Penegasan maklumat pelayanan dilakukan pada Selasa, 10 Agustus 2026 di kantor Samsat Jalan Industri, Kampung Sempu.
Dalam maklumat tersebut, Samsat secara terbuka menjabarkan standar pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari syarat dokumen, alur pengurusan, lama waktu proses, hingga besaran biaya resmi, semua dijamin sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat tahu persis apa haknya saat datang ke Samsat. Tidak ada lagi kebingungan soal prosedur maupun biaya,” ujar petugas Samsat dalam kegiatan tersebut.
Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan itu mewajibkan instansi pemerintah memberikan layanan yang mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi internal Samsat, maklumat bukan hanya kertas pajangan. Dokumen ini dijadikan acuan kerja dan pakta integritas bagi seluruh personel. Setiap petugas diwajibkan melayani secara profesional, disiplin, serta menjauhi praktik pungutan liar.
Pihak Samsat berharap pembaruan komitmen ini dapat meningkatkan kepercayaan publik. Targetnya, tercipta birokrasi pelayanan yang bersih, efektif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dengan begitu, peningkatan mutu layanan bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada warga.
_(Penulis: Tri S)_