Mediaistana.com – Warga Desak Pemkot Tangerang Bongkar Aliran Dana dan Hentikan Penertiban Simbolis_
TANGERANG – Selasa 11 Agustus 2026 – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menemui jalan buntu. Setelah operasi penertiban oleh jajaran Trantib Kecamatan Cipondoh pada 9 Juni 2026, aktivitas PKL disebut warga kembali marak dalam beberapa hari terakhir.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari warga yang menduga kuat adanya “skenario” di balik layar yang melibatkan oknum koordinator PKL dan oknum anggota Satpol PP.
#### *KRONOLOGI DAN FAKTA DI LAPANGAN*
Berdasarkan keterangan Pemkot Tangerang, sebelum penertiban dilakukan telah ditempuh tahapan persuasif: sosialisasi langsung dan pemberian surat teguran hingga tiga kali. Penertiban 9 Juni 2026 disebut berjalan kondusif dan humanis.
Pasca penertiban, Pemkot berjanji pengawasan akan diperketat setiap hari dan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang. Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, Mulyani, juga menegaskan akan ada tindakan tegas termasuk penyitaan sarana jika PKL kembali berjualan.
Namun di lapangan, janji itu dipertanyakan warga.
ASPIRASI WARGA: “JANGAN JADIKAN HUKUM SEBAGAI KONTEN PENCITRAAN”
Warga kawasan GOR Gondrong menyampaikan tuntutan terbuka kepada Pemkot Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum.
“Kami tidak membutuhkan sekadar wacana, janji, atau seremoni pencitraan omon – omon di penertiban. Yang kami butuhkan adalah bukti nyata bahwa fasilitas umum benar-benar dikembalikan kepada masyarakat”, untuk pasilitas umum.
kritik warga merujuk pada 3 hal utama:
1. Dugaan Praktik Pungutan Liar dan Pengelolaan Lapak
Warga menyoroti adanya dugaan pungutan harian kepada PKL, dugaan pengelolaan lapak oleh “aktor oknum”, serta dugaan penggunaan listrik negara untuk kepentingan PKL. Warga mendesak aparat menelusuri “aliran dana maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan” dan memproses secara transparan tanpa pandang bulu.
2. Penertiban Simbolis dan Lemahnya Pengawasan
Warga menilai sosialisasi, surat peringatan, dan imbauan telah berulang kali dilakukan namun tidak diikuti pengawasan nyata dan berkesinambungan. Tanpa pos pengawasan permanen, pola “datang-pergi-balik lagi” akan terus terulang.
3. Pengembalian Fungsi Ruang Publik
Warga menegaskan trotoar harus kembali menjadi hak pejalan kaki, jalan untuk kelancaran lalu lintas, dan area publik digunakan sesuai peruntukannya.
APRESIASI DAN TUNTUTAN
Di sisi lain, sebagian warga juga mengapresiasi langkah penertiban yang dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban. Apresiasi itu diberikan kepada Camat Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, dan Lurah Gondrong atas komitmen yang ditunjukkan.
Namun apresiasi tersebut bersyarat: harus diikuti konsistensi. “Keberhasilan penataan kawasan tidak boleh hanya diukur dari pelaksanaan operasi penertiban sesaat”.
TUNTUTAN RESMI WARGA
1. Penertiban Tuntas dan Berkelanjutan*: Angkat gerobak, bukan hanya menggusur sementara.
2. Audit dan Pengawasan Oknum: Usut dugaan oknum yang mengatasnamakan koordinator PKL.
3. Transparansi Aliran Dana*: Bongkar dan proses hukum pihak yang terbukti terlibat praktik pungli.
4. Penyediaan Alternatif Ekonomi: Jika relokasi dilakukan, pastikan lokasi strategis dan menjamin keberlangsungan usaha.
Kasus GOR Gondrong bukan sekadar soal ketertiban. Ini adalah ujian wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan Perda dan melindungi hak publik atas ruang kota.
Pemerintah Kota Tangerang kini berada di persimpangan: memilih penertiban yang tuntas dan berkeadilan, atau kembali pada siklus “razia-selesai-balik lagi” yang hanya menghabiskan anggaran dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Pemkot Tangerang dan Satpol PP Kota Tangerang terkait dugaan-dugaan yang disampaikan warga menjamur nya
PEDAGANG KAKI LLIMA GOR GONDRONG DAN KE DI WILAYAH KECAMATAN CIPONDOH PORIS PLAWAD UTARA,SIPON DONGKAL
di nilai warga Menjamur.
Redaksi David E,S.E.