MEDIAISTANA.COM – TANGERANG — 11 Agustus 2026 – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali menggunakan trotoar dan sejumlah ruang publik di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kawasan Poris Plawad Utara, Sipon hingga GOR Gondrong menjadi titik yang mendapat perhatian menyusul kembali terlihatnya aktivitas perdagangan di ruang yang semestinya dapat digunakan masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penertiban dan pengawasan pemerintah. Sebab, persoalan PKL di sejumlah kawasan tersebut bukan perkara baru. Pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi, pembinaan dan penertiban. Namun, apabila aktivitas serupa kembali muncul, publik berhak mempertanyakan apa yang dilakukan setelah petugas meninggalkan lokasi.
Jika penertiban sudah dilakukan, mengapa persoalan yang sama kembali berulang?
Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat.
Kawasan Sipon sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang. Begitu pula kawasan GOR Gondrong yang pernah mendapat penanganan terkait aktivitas PKL melalui pendekatan persuasif, sosialisasi dan penertiban. Namun, munculnya kembali aktivitas perdagangan di ruang publik menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Dalam perspektif pengawasan, keberhasilan penertiban tidak semata-mata diukur dari jumlah personel yang diturunkan atau aktivitas penertiban pada hari pelaksanaan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kondisi kawasan tetap tertib setelah operasi selesai.
Jika aktivitas kembali muncul, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pengawasan pascapenertiban dilakukan, berapa jumlah PKL yang telah didata, bagaimana proses pembinaan berjalan, serta langkah apa yang diterapkan terhadap pelanggaran yang kembali terjadi.
Kembali munculnya PKL juga tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran oleh aparat. Kesimpulan tersebut membutuhkan bukti dan klarifikasi resmi. Namun, kondisi lapangan tetap menjadi alasan yang sah bagi masyarakat untuk meminta penjelasan.
Publik berhak mengetahui apakah persoalan disebabkan keterbatasan personel, belum tersedianya lokasi penataan, pedagang yang kembali secara mandiri, lemahnya koordinasi, atau faktor lainnya. Pemerintah perlu menjawab berdasarkan data dan fakta agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan penggunaan trotoar juga tidak boleh dilihat hanya dari sisi keberadaan PKL. Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki. Ketika ruang tersebut digunakan untuk aktivitas perdagangan yang menghambat akses pedestrian, maka hak masyarakat atas fasilitas publik ikut dipertaruhkan.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi ekonomi para pedagang. Karena itu, solusi tidak cukup berupa penertiban semata. Pemerintah perlu memastikan adanya pendataan, pembinaan, penataan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Pedagang membutuhkan kepastian tempat berusaha, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Di sinilah efektivitas Satpol PP dipertanyakan. Bukan untuk menyerang institusi, melainkan untuk menguji konsistensi penegakan aturan di lapangan.
Wibawa penegakan aturan tidak ditentukan oleh seberapa sering operasi dilakukan, tetapi oleh seberapa konsisten ketertiban dapat dipertahankan setelah operasi selesai.
Masyarakat kini menunggu jawaban: berapa jumlah PKL yang terdata di Poris Plawad Utara, Sipon dan GOR Gondrong? Kapan terakhir dilakukan monitoring? Berapa kali penertiban dilakukan? Apakah terdapat pedagang yang kembali berjualan setelah ditertibkan? Bagaimana mekanisme pengawasan pascapenertiban? Apakah tersedia lokasi penataan atau relokasi? Dan apa langkah pemerintah terhadap pelanggaran yang berulang?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik.
Jangan sampai persoalan PKL hanya menjadi siklus yang terus berulang:
DITERTIBKAN — BUBAR — PETUGAS PERGI — KEMBALI BERJUALAN — MASYARAKAT MENGELUH — DITERTIBKAN LAGI.
Jika pola tersebut terjadi terus-menerus, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penataan dan pengawasan.
Media juga memberikan ruang kepada Satpol PP Kota Tangerang maupun Kecamatan Cipondoh untuk memberikan klarifikasi, data penertiban, hasil pengawasan dan langkah penanganan terbaru. Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan PKL di Poris Plawad Utara, Sipon dan GOR Gondrong menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik.
Masyarakat tidak meminta pedagang dimusuhi. Masyarakat juga tidak meminta aparat bertindak sewenang-wenang.
Yang dituntut adalah kepastian aturan, kepastian penataan, kepastian pengawasan dan kepastian penegakan.
Sebab ketika trotoar kembali dipenuhi aktivitas perdagangan setelah penertiban dilakukan, pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
“SUDAH DITERTIBKAN, LALU SIAPA YANG MENGAWASI?”
TANGERANG MENUNGGU JAWABAN. CIPONDOH MENUNGGU PEMBUKTIAN. PUBLIK MENUNGGU KETERTIBAN YANG NYATA, BUKAN SEKADAR OPERASI.
RED David E,S.E.