Sengketa Lahan Cafe 7 Bidadari di Jember Masuk Pengadilan, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan

JEMBER, Sengketa lahan yang menjadi lokasi Cafe 7 Bidadari di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali bergulir di pengadilan.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) dijadwalkan dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, agenda tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok perkara karena pihak penggugat melakukan perbaikan terhadap materi gugatan.

Haryono, kuasa hukum pasangan suami istri pengelola Cafe 7 Bidadari, Bi’is dan Winarsih, mengatakan pihaknya akan melakukan pendaftaran ulang setelah perbaikan gugatan selesai.

“Agenda sidang hari ini pembacaan gugatan. Karena ada perbaikan gugatan, maka akan dilakukan pendaftaran ulang oleh kami selaku penggugat,” ujar Haryono.

Menurut Haryono, pihaknya juga akan kembali mengajukan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

“Pada minggu depan sudah ada gugatan baru lagi terkait perbuatan melawan hukum,” katanya.

Persoalan Perjanjian Sewa

Haryono menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa tanah antara kliennya dengan Yuliati, yang disebut sebagai pemilik tanah.

Menurut dia, perjanjian tersebut disepakati untuk jangka waktu 10 tahun. Pembayaran sewa, kata Haryono, dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali.

“Kontraknya 10 tahun. Dalam perjanjian tertulis itu pembayaran dilakukan enam kali. Pembayaran pertama Rp 2,5 juta, kemudian Rp 2,5 juta dan berikutnya Rp 5 juta. Secara keseluruhan sudah masuk Rp 10 juta,” jelasnya.

Setelah pembayaran dilakukan, kliennya kemudian membangun Cafe 7 Bidadari di atas lahan tersebut.

Haryono menyebut pembangunan dilakukan dengan sepengetahuan dan izin Yuliati.

“Klien kami mengontrak tanah di sana, sehingga kemudian membangun kafe. Intinya, pembangunan itu mendapat izin dari pihak Yuliati karena memang sudah ada akad sewa-menyewa,” ujarnya.

Bantah Penyerobotan

Haryono juga membantah anggapan bahwa kliennya melakukan penyerobotan lahan.

Ia mengatakan keberadaan Cafe 7 Bidadari didasarkan pada hubungan sewa-menyewa yang menurutnya telah disepakati para pihak.

“Klien kami bukan menyerobot. Ini karena memang sudah ada akad. Tidak mungkin orang membangun di tanah orang lain kalau tidak ada perjanjian atau izin,” tegas Haryono.

Menurut dia, kegiatan usaha di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar dua setengah tahun.

Haryono menilai, apabila terdapat persoalan terkait harga atau perpanjangan sewa, seharusnya hal tersebut terlebih dahulu dibicarakan oleh para pihak.

“Kalau memang ada persoalan mengenai harga atau kenaikan sewa, seharusnya dibicarakan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu,” katanya.

Uji Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Pihak penggugat mempersoalkan tindakan yang mereka nilai sebagai pemutusan atau pembatalan perjanjian secara sepihak.

Haryono mengatakan persoalan tersebut kemudian dibawa ke pengadilan untuk diuji secara hukum.

“Setelah diputus secara sepihak oleh Ibu Yuliati, menurut kami pembatalan perjanjian secara sepihak itu merupakan persoalan hukum keperdataan. Karena itu kami uji di pengadilan. Apakah Ibu Yuliati melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, kami uji di sini,” tutur dia.

Ia menegaskan, pihaknya ingin memperoleh kepastian hukum mengenai status hubungan perjanjian antara kliennya dengan pihak pemilik tanah.

“Sekali lagi, klien kami tidak melakukan penyerobotan. Mereka menyewa tanah berdasarkan perjanjian dan kemudian membangun setelah mendapatkan izin,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Yuliati mengenai tudingan pembatalan perjanjian secara sepihak maupun pernyataan kuasa hukum Bi’is dan Winarsih.

Catatan: Seluruh keterangan mengenai perjanjian sewa selama 10 tahun, pembayaran Rp 10 juta, izin pembangunan, serta dugaan pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan keterangan dari Haryono selaku kuasa hukum Bi’is dan Winarsih. Pihak Yuliati berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan tersebut.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!