DUGAAN PUNGLI TAK KUNJUNG TERANG — PEDAGANG MENGAKU MASIH DIPUNGUT, LAPORAN KE POLISI DIPERTANYAKAN

MEDIA ISTANA.COM – TANGERANG — 12 AGUSTUS 2026 – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menggelindingkan pertanyaan yang jauh lebih besar: sebenarnya laporan para pedagang ini sedang diproses, atau justru dibiarkan menggantung?

Persoalannya bukan lagi sekadar soal uang yang diduga dipungut dari pedagang.

Kini muncul klaim bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut masih berlangsung, sementara pedagang yang mengaku menjadi korban justru mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan mereka.

Jika klaim tersebut benar, situasinya jelas memerlukan perhatian serius.

Pedagang sudah melapor. Dugaan pungutan disebut masih terjadi. Lalu di mana kehadiran penegakan hukum?

Sejumlah pedagang mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi pihak penyidik Polsek Cipondoh melalui WhatsApp maupun telepon untuk mengetahui perkembangan laporan.

Namun menurut mereka, komunikasi tersebut belum mendapatkan jawaban yang memberikan kepastian.

“Kami sudah beberapa kali chat dan telepon WhatsApp kepada Kanit penyidik Polsek Cipondoh untuk menanyakan perkembangan laporan kami. Tetapi tidak ada tanggapan. Kami sebagai korban merasa seperti tidak mendapatkan kepastian,” ujar salah seorang perwakilan pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

YANG MELAPOR MALAH BERTANYA-TANYA

Di sinilah keganjilan yang dirasakan para pedagang muncul.

Mereka mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pungli. Namun setelah laporan dibuat, mereka masih mempertanyakan sudah sejauh mana laporan tersebut berjalan.

Lebih keras lagi, para pedagang mengklaim orang-orang yang mereka duga terlibat dalam pungutan masih terlihat di kawasan GOR Gondrong.

“Sampai saat ini oknum yang kami duga preman dan pungli masih berkeliaran di kawasan GOR Gondrong dan masih meminta uang kepada kami,” ungkap seorang pedagang.

Kalau benar masih ada pungutan, siapa yang mengawasi?
Kalau benar laporan sudah masuk, apa yang sudah dilakukan?

Kalau dugaan tersebut tidak terbukti, mengapa tidak segera diberikan penjelasan kepada pelapor?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan kemarahan, apalagi dengan pembungkaman.
Jawabannya harus berupa fakta, pemeriksaan, bukti, dan transparansi proses hukum.

SEJUMLAH INISIAL DISEBUT, POLISI DITANTANG BUKTIKAN

Dalam keterangan yang diterima awak media, pedagang menyebut beberapa inisial, yakni KDL, BDR, ONY, JK, serta mengaitkannya dengan seseorang berinisial KS.

Namun media menegaskan: penyebutan inisial tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum merupakan fakta hukum.
Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan.
Justru karena itulah aparat penegak hukum harus bekerja.
Periksa. Verifikasi. Cocokkan keterangan. Telusuri aliran uang. Periksa saksi. Periksa pihak yang disebut. Kumpulkan bukti.

Jika tidak terbukti, hentikan tudingan dengan penjelasan resmi.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum.

Yang tidak boleh terjadi adalah laporan masyarakat menggantung tanpa kejelasan sementara pihak yang dilaporkan, menurut klaim korban, tetap beraktivitas.

JANGAN SAMPAI LAPORAN CUMA JADI NOMOR BERKAS

Publik tentu tidak membutuhkan seremoni.

Pedagang juga tidak membutuhkan janji.

Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum.

Sebab keberanian pedagang melapor bukan perkara kecil. Banyak warga memilih diam ketika menghadapi dugaan pungutan karena takut mendapatkan tekanan atau mengalami persoalan baru.

Ketika akhirnya ada warga yang berani melapor, negara justru dituntut hadir memberikan perlindungan dan memastikan proses berjalan.

Jangan sampai masyarakat berani melapor, tetapi setelah laporan dibuat mereka kembali dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri.

PRESIDEN, KAPOLRI, PROPAM DIMINTA AWASI

Para pedagang korban dugaan pungli meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran pengawasan internal Polri dan Propam Polda Metro Jaya untuk memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.

Permintaan tersebut bukan berarti meminta seseorang langsung dihukum.

Justru sebaliknya, mereka meminta proses hukum berjalan secara objektif.

Jika laporan tidak memiliki bukti yang cukup, sampaikan kepada pelapor.

Jika bukti sedang dikumpulkan, jelaskan tahapan sesuai kewenangan.

Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses berdasarkan ketentuan hukum.

Yang dipersoalkan bukan vonis. Yang dipersoalkan adalah kepastian proses.

PERTANYAAN BESAR UNTUK POLSEK CIPONDOH

Kasus ini akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara resmi:
Sudah sejauh mana laporan dugaan pungli PKL GOR Gondrong ditangani?
Sudah berapa saksi diperiksa?
Apakah pihak-pihak yang disebut pedagang sudah dimintai klarifikasi?
Apakah lokasi sudah dilakukan pendalaman atau pemantauan?

Apakah dugaan pungutan yang disebut masih berlangsung telah diverifikasi?

Dan yang paling penting:

Apa status laporan tersebut saat ini?

Publik tidak meminta kepolisian menghakimi seseorang tanpa bukti.

Publik hanya meminta satu hal: bekerjalah secara terang dan profesional.
Sebab ketika masyarakat melaporkan dugaan pungli, yang dipertaruhkan bukan hanya uang pedagang.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Polsek Cipondoh belum memberikan klarifikasi resmi kepada media mengenai seluruh keterangan dan keluhan pedagang tersebut. Media juga belum memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang disebut melalui inisial.

Kasus ini belum selesai. Justru di sinilah pertanyaan publik dimulai.

Jika dugaan itu salah, buktikan bahwa itu salah.

Jika laporan itu benar, tindak sesuai hukum.

Tetapi jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara dugaan pungutan disebut masih terjadi.

HUKUM TIDAK BOLEH HANYA TERLIHAT KETIKA ADA KAMERA. HUKUM HARUS HADIR KETIKA WARGA MEMBUTUHKANNYA.

Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Polsek Cipondoh, pihak-pihak yang disebut, serta instansi terkait. Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai dugaan atau klaim narasumber sampai terdapat pembuktian hukum yang sah, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
RED David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!