JAKARTA, Mediaistana.Com — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat reformasi pelayanan pertanahan, Tiga gebrakan sekaligus diluncurkan pada Senin, 17 Agustus 2026, dengan fokus utama memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara resmi meluncurkan tiga transformasi, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Program yang paling mendapat perhatian adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama yang ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari kerja efektif,Kebijakan ini diarahkan untuk memangkas ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu perhatian masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan,“Tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegas Nusron.
Selain percepatan balik nama, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan layanan Pengukuran Terjadwal, dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.
Transformasi ketiga menyasar sisi internal organisasi,Melalui Organisasi Berbasis Wilayah, struktur organisasi dan tata kelola baru diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan dengan penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan maupun kelurahan.
Nusron menegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian sistem, melainkan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti, terukur dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar warga negara,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project Peralihan Hak Terintegrasi fase I turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah hadir dan menandatangani secara langsung, yakni Jakarta Barat, Dr. Shinta Purwitasari, S.H., S.T., M.H., QRMP, Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP, Jakarta Pusat, Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H. Jakarta Selatan, Dr.Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H. Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S. ST., M.H dan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring.
Peluncuran ini menandai langkah baru ATR/BPN dalam mendorong pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki kepastian waktu dan tanggung jawab yang jelas.
Dengan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menjadikan momentum HUT ke-81 RI sebagai titik penting untuk mengubah wajah pelayanan pertanahan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.