SDN 6 Batuboy Terancam Di Tutup, Pemda Buru Diminta Koperatif Terkait Ganti Rugi

 

Namlea, 24 Agustus 2026- Sengketa lahan yang digunakan SD Negeri 6 Batuboy, Desa Batuboy, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, kembali memanas. Ahli waris Yohanis Limba kembali akan melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Buru melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait lahan yang hingga kini menurut pihak ahli waris belum mendapatkan penyelesaian maupun kompensasi.

Ancaman penyegelan kembali mencuat.

Jika Pemkab Buru dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan kepastian penyelesaian, ahli waris menyatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan penutupan terhadap bangunan sekolah tersebut.

Persoalan ini bukan perkara baru. Bahkan, menurut pihak ahli waris, penyegelan terhadap sekolah pernah dilakukan pada 2021, namun kemudian dibuka setelah adanya komunikasi baik dan harapan bahwa pemerintah daerah akan menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun hingga kini, penyelesaian yang dijanjikan disebut belum terealisasi.

Pertanyaannya: sampai kapan persoalan lahan sekolah ini akan dibiarkan menggantung?

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan

Ahli waris Yohanis Limba melalui Hengky Limba, SH, saat ditemui wartawan di kediamannya di Batuboy, mengatakan somasi kembali dilayangkan karena pemerintah daerah dinilai belum memberikan kepastian mengenai status dan penyelesaian lahan yang digunakan SD Negeri 6 Batuboy.

Menurut Hengky, lahan tersebut pada awalnya bukan diberikan untuk menjadi milik pemerintah daerah, melainkan dipinjam-pakaikan oleh orang tuanya kepada pemerintah untuk pembangunan sekolah.

Namun dalam perkembangannya, menurut dia, lahan yang digunakan sekolah justru mengalami perluasan hingga mencapai sekitar 5.000 meter persegi tanpa izin

Perluasan tersebut, kata Hengky, kemudian menimbulkan persoalan karena pihak ahli waris tidak pernah merasa memberikan persetujuan atas penguasaan seluruh lahan tersebut.

Dengan demikian, menurut versi ahli waris, persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan bangunan sekolah, tetapi menyangkut dasar hukum penguasaan dan perluasan lahan yang digunakan sebagai aset pemerintah daerah.

Surat Hibah Dipersoalkan

Hengky juga mempersoalkan keberadaan surat keterangan hibah yang dikeluarkan oleh La Buja, almarhum Kepala Desa Batuboy ketika itu.

Ia menyebut surat tertanggal 12 Februari 2013 Nomor 140/08/DSS/II/2013 tersebut menerangkan adanya hibah lahan pada 1983 untuk pembangunan SD Negeri Batuboy.

Namun menurut Hengky, surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris.

Tidak hanya itu, ia mengklaim surat tersebut kemudian telah dibatalkan atau dicabut oleh La Buja melalui surat pernyataan tertanggal 6 Maret 2020.

Klaim tersebut tentu perlu diuji berdasarkan dokumen asli dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Sebab status sebuah bidang tanah tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan satu surat keterangan, melainkan harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan riwayat penguasaan, alas hak, dokumen pertanahan, batas-batas bidang, serta bukti administrasi lainnya.

Pernah Dicegah Saat Pengukuran Aset Daerah

Persoalan semakin serius ketika, menurut pihak ahli waris, pernah dilakukan pengukuran terhadap lahan SD Negeri 6 Batuboy oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru untuk kepentingan pencatatan sebagai aset daerah.

Hengky mengaku pihak ahli waris melakukan pencegahan terhadap proses pengukuran tersebut karena masih mempersoalkan status tanah.

Jika benar demikian, maka persoalannya sudah tidak lagi sebatas sengketa antara warga dengan pemerintah.

Ada pertanyaan penting mengenai bagaimana sebuah bidang tanah dapat diproses sebagai aset pemerintah apabila status penguasaannya masih dipersoalkan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris.

Pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Sekolah Jangan Dijadikan Korban

Sengketa

Yang paling mengkhawatirkan dari persoalan ini adalah ancaman penyegelan sekolah.

Di satu sisi, ahli waris memiliki kepentingan untuk mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak atas tanah warisan.

Di sisi lain, SD Negeri 6 Batuboy adalah fasilitas pendidikan yang digunakan anak-anak untuk belajar.

Jika sengketa kembali berujung pada penyegelan, maka yang paling pertama merasakan dampaknya bukan pejabat pemerintah dan bukan pula pihak yang bersengketa.

Anak-anak sekolah yang akan menjadi korban.

Mereka tidak tahu-menahu mengenai surat hibah, alas hak, aset daerah, maupun sengketa ganti rugi.

Mereka hanya tahu bahwa sekolah adalah tempat untuk belajar.

Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini terus berlarut sampai akhirnya ruang belajar anak-anak menjadi arena konflik kepentingan.

Bupati Buru Harus Turun Tangan

Pihak ahli waris berharap Bupati Buru Ikram Umasugi mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Harapan ini wajar.

Sebab jika benar terdapat penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan fasilitas pemerintah tanpa penyelesaian kompensasi sebagaimana yang diklaim ahli waris, pemerintah tidak boleh menganggap persoalan itu sebagai masalah kecil.

Sebaliknya, apabila pemerintah memiliki dokumen dan dasar hukum yang kuat bahwa lahan tersebut memang telah sah menjadi hak pemerintah, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada ahli waris dan publik.

Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian.Jika tanah itu milik pemerintah, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika tanah itu milik masyarakat dan digunakan pemerintah, selesaikan hak pemiliknya sesuai ketentuan.

Jika statusnya masih sengketa, tempuh mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian.

Itulah prinsip negara hukum.Jangan Menunggu Sekolah Disegel Baru Bergerak

Ancaman penyegelan seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemkab Buru.

Pemerintah tidak boleh menunggu sampai gerbang sekolah benar-benar ditutup, proses belajar mengajar terganggu, dan anak-anak kehilangan ruang belajar baru kemudian mencari solusi.

Penyelesaian harus dilakukan sebelum konflik kembali meledak.

Pemkab Buru perlu mempertemukan ahli waris, Dinas Pendidikan, bagian aset daerah, pemerintah desa, BPN, dan pihak terkait lainnya untuk memeriksa seluruh dokumen serta riwayat tanah secara terbuka.

Jika diperlukan, lakukan verifikasi batas dan status tanah secara independen.

Jika memang terdapat kewajiban pemerintah kepada pemilik lahan, hitung dan selesaikan sesuai mekanisme hukum dan kemampuan keuangan daerah.

Jangan lagi membiarkan persoalan ini hidup dari satu janji ke janji berikutnya.

Jangan Korbankan Hak Warga, Jangan Korbankan Pendidikan Anak

Sengketa SD Negeri 6 Batuboy sesungguhnya menghadapkan pemerintah pada dua kewajiban yang sama-sama penting:

melindungi hak masyarakat dan memastikan pendidikan anak tetap berjalan.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Pemerintah harus mampu mencari jalan keluar yang adil.Ahli waris berhak mendapatkan kepastian.Pemerintah berhak memastikan aset negara terlindungi.

Dan anak-anak berhak mendapatkan sekolah yang aman tanpa harus terseret dalam konflik pertanahan.

Karena itu, Pemkab Buru perlu menjadikan persoalan SD Negeri 6 Batuboy sebagai prioritas penyelesaian, bukan sekadar arsip lama yang kembali muncul setiap kali ahli waris melayangkan somasi.

Ancaman penyegelan sudah pernah terjadi.

Somasi kembali dilayangkan.

Pengukuran aset daerah pernah dipersoalkan.Dan hingga kini status serta penyelesaian lahan masih menjadi pertanyaan.

Maka jangan tunggu sampai palang kembali berdiri di depan gerbang sekolah.

Bupati Buru harus segera turun tangan.

Selesaikan sengketanya, pastikan hak masyarakat, dan selamatkan ruang belajar anak-anak Batuboy.

Sebab tanah dapat diukur, dokumen dapat diperiksa, dan sengketa dapat diselesaikan melalui hukum.

Tetapi waktu belajar anak-anak yang hilang tidak akan pernah kembali.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!