DPR,MUNDUR JIKA RUU PERAMPASAN ASET TAK SAHKAN 15 DESEMBER 2026 — KESEPAKATAN DITANDATANGANI

MEDIAISTANA.COM — JAKARTA PUSAT, 27 AGUSTUS 2026
TEGAS DITETAPKAN — TANGGUNG JAWAB TAK BISA DIALIHKAN
Di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2026, terjadi momen yang akan menjadi tonggak sejarah perjuangan rakyat melawan korupsi. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin aktivis legendaris Supriyono alias Botok, bertatap muka langsung dengan pimpinan tertinggi DPR RI: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Bukan permohonan, melainkan tuntutan dengan konsekuensi yang tak bisa ditawar.

BOTOK: “JANGAN CARI ALASAN, MUNDUR SAJA JIKA GAGAL”

Dalam audiensi yang berlangsung tegang namun bermartabat, Botok menegaskan lurus-lurus: tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset telah ditetapkan secara sah — 15 Desember 2026. Jika pada tanggal tersebut undang-undang tak juga disahkan, maka pimpinan DPR yang hadir hari ini wajib mundur dari jabatannya.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G — kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua.”

Botok tak main-main. Ia menyebutkan satu per satu nama pejabat tinggi yang hari ini menyatakan kesiapannya:

“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri. Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri. Dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi.”

Ini bukan ancaman kosong. Ini adalah kesepakatan tertulis yang akan menjadi saksi bisu. AMPB menuntut berita acara audiensi dibuat secara resmi, lengkap dengan tanggal yang tertera jelas — agar tidak ada lagi celah untuk berkilah di kemudian hari.

“Kita minta berita acara audiensi AMPB, ARIB, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember. Kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas.”

DPR SUDAH SEPAKAT — TIGA KETUKAN PALU MENJADI SAKSI

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seluruh anggota dewan yang hadir telah menyetujui secara bulat:

RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada 15 Desember 2026

“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” — tanya Dasco.

“SETUJU!” — jawab anggota Dewan serentak.

Tiga ketukan palu terdengar keras. Kesepakatan itu sah, mengikat, dan diketahui publik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda, tidak ada alasan untuk berkilah.

KOMISI III: BUKAN TARGET, TAPI SUDAH DIPASTIKAN

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan dengan ketegasan yang jarang terdengar di gedung parlemen:

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026.”

Jalan panjang telah dilalui:

– 16 September 2025 — Komisi III berikan penugasan ke Badan Keahlian untuk susun naskah akademik & draf
– 15 Januari 2026 & 15 April 2026 — Tim serahkan draf ke Komisi III
– 50 narasumber telah dipanggil untuk memberikan masukan
– Kunjungan kerja ke 3 daerah telah dilakukan
– 46 anggota Komisi III telah serap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing
– ⏳ Tahap selanjutnya: Harmonisasi → Pembahasan DIM → Tim Perumus → Tim Sinkronisasi → Pengambilan Keputusan I & II → Pengesahan Paripurna, 15 Desember 2026

Semua langkah prosedural telah dijalankan. Semua landasan telah disiapkan. Tidak ada alasan lagi untuk gagal.

AMPB TEGASKAN: BUKTI TERTULIS HARPA ADA, AKSI KEMBALI DIGELAR 15 DESEMBER

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tidak hanya menuntut janji lisan. Mereka menuntut bukti tertulis sebagai jaminan komitmen DPR RI. Tanpa bukti hitam di atas putih, janji hanyalah angin lalu.

“Kami minta bukti tertulis. Jika pada 15 Desember 2026 RUU ini belum juga disahkan — kami akan kembali menggelar aksi. Lebih besar, lebih luas, lebih tak terelakkan.”

Rakyat sudah lelah dengan janji-janji manis yang luntur sebelum matahari terbenam. Rakyat sudah muak melihat koruptor bebas berkeliaran sementara harta negara yang mereka curi tak pernah bisa dikembalikan. RUU Perampasan Aset bukan sekadar undang-undang — ia adalah penghapusan hak istimewa para perampok negara. Ia adalah pesan bahwa di Indonesia, kejahatan korupsi tak akan pernah lagi dihargai dengan denda murah.

PESAN UNTUK DPR: RAKYAT TIDAK TIDUR

Hari ini, di gedung tempat para wakil rakyat duduk, sebuah kesepakatan telah ditandatangani — bukan hanya di atas kertas, tetapi di atas kehormatan para pemimpin bangsa.

15 Desember 2026 adalah garis akhir. Di satu sisi: Pengesahan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain: Pengunduran diri pimpinan DPR yang gagal menepati janji.

Pilihan ada di tangan para wakil rakyat. Botok dan jutaan rakyat Indonesia tak akan pergi ke mana-mana. Kami akan menunggu. Kami akan mengawasi. Dan jika janji itu dikhianati — kami akan datang, dan kami tidak akan sendirian.

“Rakyat memberi jabatan, rakyat pula yang mencabutnya. Demokrasi bukan kerajaan. 15 Desember 2026 — saksi kami adalah seluruh rakyat Indonesia.”

MEDIAISTANA.COM
DAVID E,SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!