Sejumlah Pengolahan Minyak Kayu Putih Tidak Sesuai SOP, KPH Diminta Lakukan Penertiban

 

Buru – LSM Ekologi Pembangunan mendesak KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan ) kabupaten Buru dan Provinsi Maluku, segera menertibkan sejumlah lokasi pengolahan minyak kayu putih di Kabupaten Buru. Penyulingan dinilai beroperasi tidak sesuai SOP dan membahayakan keselamatan warga serta hutan.

Desakan ini menguat setelah terjadi kebakaran lahan di area ketel yang menelan korban jiwa.

Tidak Ada APAR, Tidak Ada Sekat Bakar”

Kabid Humas LSM Ekologi Pembangunan, Rahmad Rupelu, menyebut hasil pemantauan menemukan banyak ketel penyulingan yang abai terhadap standar keselamatan.

Kami menemukan sejumlah ketel minyak kayu putih yang tidak sesuai SOP. Lokasinya mepet hutan, tidak ada sekat bakar, dan yang paling fatal tidak ada botol pemadam kebakaran / APAR sama sekali, tegas Rupelu, Selasa [26/8/2026].

Ia menyebut kelalaian ini bukan hal sepele. Daun dan kulit kayu putih mengandung minyak atsiri yang sangat mudah terbakar, sehingga risiko kebakaran sangat tinggi.

Korban Jiwa Warga Karang Jaya

Dikutip dari keterangan keluarga, salah satu korban adalah warga Desa Karang Jaya yang meninggal dunia beberapa hari ini, saat berupaya memadamkan api pada ketel minyak kayu putih Parkara di Kabupaten Buru

Kebakaran lahan ketel ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada kesiapan. Korban warga kami meninggal karena mencoba memadamkan api dengan alat seadanya. Ini bukti nyata kelalaian,” ujar Rupelu dengan nada prihatin.

Desak KPH, Terapkan UU

LSM Ekologi Pembangunan meminta KPH Buru maupun KPH Provinsi Maluku bertindak cepat melakukan penertiban dan audit seluruh ketel di wilayah kelola.

Kami minta KPH segera lakukan penertiban. Terapkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup terhadap pelanggaran pengolahan ketel minyak kayu putih yang tidak sesuai SOP, desak Rupelu.

Jangan sampai karena mengejar produksi, nyawa warga dikorbankan. Negara harus hadir melindungi,” tambahnya.

Tuntutan LSM:

1. Penertiban total ketel yang tidak ber-SOP oleh KPH Buru

2. Penyediaan APAR, tandon air, dan jalur evakuasi di semua lokasi ketel

3. Sanksi hukum bagi pengelola yang melanggar

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPH Buru belum memberikan keterangan resmi. (Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!