SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN PENYUSUNAN & PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET KORUPTOR
Bogor Jawa Barat, mediaistana.com
Kepada Yth.,
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
di Tempat
Bahwa penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Koruptor menjadi salah satu agenda legislasi yang sangat penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang ini agar dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
Berikut adalah Pimpinan DPR RI yang menyatakan komitmen ini:
Wakil Ketua DPR RI: Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T.
Wakil Ketua DPR RI: Dr. H. Cucun Ahmad Syamsuijal, S.Ag., M.AP.
Wakil Ketua DPR RI: Prof. Sufimi Daco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI: Saan Mustopa
Rakyat Indonesia dari berbagai daerah . termasuk warga Bogor, Jakarta Timur, dan seluruh penjuru negeri ,sangat menantikan hasil keputusan dan pengesahan RUU ini. Rakyat berharap agar RUU Perampasan Aset Koruptor segera disahkan menjadi Undang-Undang, sehingga dapat menjadi instrumen hukum yang tegas, adil, dan efektif dalam menindak tegas para koruptor serta mengembalikan kerugian negara untuk kesejahteraan rakyat.
Demikian surat komitmen ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan komitmen Bapak/Ibu Pimpinan DPR RI, rakyat Republik Indonesia sangat menunggu hasil pengesahan RUU rampas aeet kekayaan hasil korupsi 
Jakarta, 28 Agustus 2026
Atas nama Rakyat Indonesia,
(Mediaistana.com , Warga Bogor Raya)