Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Lintas Kabupaten

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus menangkap Pria asal Lampung Tengah pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka mencuri 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario milik Korban WS (44) Warga Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Bulan Mei 2025 lalu.

Adapun identitas tersangka berinisial JM (20) Warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah satu tahun lebih, akhirnya tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tubaba dapat diungkap dan tersangka berhasil di tangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tubaba Gabungan bersama Personil Polsek Tumijajar,” jelas Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H. Sabtù (29/08/2026)

Lebih lanjut, pencurian tersebut terjadi Pada hari Minggu Tanggal 04 Mei 2025 sekira Pukul 04.00 Wib di Tiyuh Mekar Asri, menurut keterangan Korban sekira Pukul 04.00 Wib orang tuanya bangun tidur dan melihat pintu depan rumah sudah terbuka.

“Lalu orang tua korban mengecek rumah dan menemukan sepeda motor Honda Vario milik nya sudah tidak ada di dalam rumah, kemudian mereka berusaha mencari di seputaran rumah namun tidak di temukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000 dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Ungkap Akp Juherdi.

Dirinya menambahkan, pengungkapan dan penangkapan berawal Pada hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2026 sekira Pukul 17.00 wib, Tim gabungan Unit Satu Pidum, Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar mendapatkan Informasi keberadaan tersangka JM.

Menurut informasi tersangka sedang berada di rumah kontrakannya yang berada Desa Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya Tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Sekira Pukul 17.00 wib Tim sampai di lokasi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan selanjutnya Tersangka dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario di bawa ke Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.” Pungkas Kasatreskrim. *”

*(humas_tubaba_R)*

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!