Warga Nangela Pondok Resah: Pengolahan Lumpur Emas Ilegal Pakai B3
, (cianida dll) Pemilik Arogansi Dan Malah Merasa Kebal Hukum
Leuwiliang, Bogor — mediaistana.com
Warga Kampung Nangela Pondok, RT 02 RW 09, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diliputi kekhawatiran mendalam atas keberadaan usaha pengolahan lumpur emas yang diduga beroperasi secara ilegal. Usaha milik seseorang yang disapa Atok ini diketahui menggunakan bahan kimia berbahaya (B3) jenis sianida yang diolah di pemukiman warga, mengancam kesehatan dan sumber air bersih masyarakat.bogor 04/2/09/2026
Warga melaporkan bahwa usaha pengolahan lumpur emas milik inisial yang sering di sapa Atok beroperasi menggunakan bahan kimia berbahaya (B3) jenis sianida yang diolah tepat di kawasan pemukiman. Sejumlah masalah serius muncul:
Air bersih terancam: Di tengah musim kemarau panjang, warga sangat membutuhkan air bersih. Namun mereka khawatir limbah B3 dari usaha tersebut merembes ke sumur warga.
Lingkungan tercemar: Aktivitas pengolahan diduga membuang limbah berbahaya yang mencemari tanah dan air sekitar.
Pemilik menantang warga: Tokoh masyarakat telah beberapa kali mendatangi lokasi untuk meminta penghentian aktivitas. Namun alih-alih menghentikan, inisial yang sering sapa Atok justru bersikap galak dan menantang, seolah merasa “kebal hukum”.
Warga bingung mengadu ke mana: Karena tidak ada tindak lanjut, warga akhirnya mendatangi awak media mediaistana.com agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami bingung harus mengadu ke siapa. Sudah ditegur malah galak. Kami takut limbahnya masuk ke sumur kami, apalagi sekarang kemarau, air susah dicari,” ujar salah satu warga.
Aktivitas pengolahan emas tanpa izin resmi dan penggunaan bahan kimia berbahaya merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam:
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009) tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158: Penambangan tanpa izin → Penjara maksimal 5 tahun & denda Rp100 miliar.
Pasal 161: Mengolah/memurnikan mineral tanpa izin → Penjara maksimal 5 tahun & denda Rp100 miliar.
Pasal 161B Ayat (1): Penggunaan bahan kimia berbahaya (sianida/merkuri) dalam pengolahan emas ilegal → Penjara maksimal 5 tahun & denda Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 Ayat (1): Pencemaran lingkungan melampaui baku mutu → Penjara 3–10 tahun & denda Rp3–10 miliar.
Pasal 98 Ayat (2): Jika mengakibatkan luka/bahaya kesehatan → Penjara 4–12 tahun & denda Rp4–12 miliar.
Pasal 104: Membuang limbah B3 tanpa izin → Penjara maksimal 3 tahun & denda Rp3 miliar.
3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika di kawasan hutan)
Pasal 78: Penjara maksimal 15 tahun &/atau denda Rp10 miliar.
Desakan Warga & Seruan Penegak Hukum
Warga Kampung Nangela Pondok meminta:
1. Kepolisian (Polres Bogor & Polsek Leuwiliang) segera turun melakukan penyelidikan dan penindakan.
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan uji sampel air dan tanah untuk membuktikan pencemaran.
3. Pemerintah Desa Pabangbon & Kecamatan Leuwiliang mengambil sikap tegas terhadap usaha ilegal di wilayahnya.
4. Usaha tersebut segera ditutup permanen dan bahan kimia berbahaya disita.
5. Pelaku diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kebal hukum itu tidak ada. Negara hadir untuk melindungi rakyat. Jangan sampai warga menderita karena ulah segelintir orang yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi,” tegas warga.
Team awak media Kabupaten Bogor,