HMI Gerebek DPRD Kabupaten Bogor: Ketua DPRD Menghilang, Ruang Rapat Diduga Dipakai Karaoke
BOGOR — mediaistana.com
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor melakukan aksi pengawasan dan protes ke Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 31 Agustus 2026. Kedatangan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi justru disambut ketiadaan para wakil rakyat — bahkan Ketua DPRD Sastra Winara tidak berada di lokasi. Ironisnya, di ruang rapat gedung tersebut ditemukan fasilitas videotron yang diduga digunakan untuk kegiatan karaoke.
Aksi Mahasiswa: Rakyat Datang, Wakil Rakyat Tak Ada
Massa HMI datang ke gedung DPRD — yang seharusnya menjadi “Rumah Rakyat” — untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan tuntutan masyarakat. Namun kenyataannya, hanya satu anggota DPRD yang hadir, sementara pimpinan dan sebagian besar anggota lainnya tidak ada di tempat.
“Kami datang bertemu wakil rakyat, tapi yang kami temukan hampir kosong. Kalau ketika rakyat datang saja tidak ada, lalu sebenarnya mereka hadir untuk siapa?” — Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Rizky
Ketidakhadiran Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara turut disorot tegas oleh massa. Hal ini dinilai menunjukkan lemahnya tanggung jawab moral lembaga legislatif terhadap konstituennya.
Temuan Mengejutkan: Ruang Rapat Diduga Jadi Tempat Karaoke
Kekecewaan semakin memuncak ketika di dalam gedung, tepatnya di ruang rapat, ditemukan fasilitas videotron yang diduga digunakan untuk karaoke. Bagi HMI, hal ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pembalikan fungsi ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
“Ruang rapat DPRD seharusnya tempat membahas nasib rakyat, kebijakan, dan pengawasan pemerintah. Tapi yang kami temukan justru digunakan untuk karaoke. Ini tamparan keras bagi fungsi representasi DPRD.” — Rizky, Ketua HMI Cabang Bogor
Fadhlan Nurfaqih, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bogor, merangkum kekecewaan tersebut dalam satu kalimat:
“Rakyat datang membawa aspirasi, wakil rakyat tidak ada. Ruang rapat untuk rakyat, malah jadi tempat karaoke.”
Melalui aksi tersebut, HMI menyampaikan tiga desakan utama kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor:
1. Membuka ruang dialog yang nyata dan berkelanjutan dengan mahasiswa dan masyarakat, bukan sekadar seremonial.
2. Menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan konsisten terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan pertanggungjawaban yang transparan atas mandat dan amanah yang diberikan rakyat.
HMI menegaskan tidak akan berhenti mengawasi:
“Kursi DPRD boleh kosong, tetapi suara rakyat tidak akan pernah kosong. Kami akan terus datang sampai fungsi representasi dijalankan sebagaimana mestinya.”
⚖️ Catatan Hukum & Etika
– UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD — Pasal 146: Anggota DPRD wajib menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta menyerap aspirasi masyarakat.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Gedung dan fasilitas DPRD adalah milik rakyat, wajib digunakan untuk kepentingan publik.
– Tata Tertib DPRD: Setiap ruang kerja dan fasilitas negara dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Maulana — Reporter mediaistana.com
Kabupaten Bogor, Kamis, 3 September 2026