ADVOKAT DI BOGOR DIDUGA DIANIAYA, TERSANGKA SUDAH DITETAPKAN NAMUN BELUM DITAHAN DI RUTAN

MEDIAISTANA.COM — BOGOR — Selasa, 8 Agustus 2026. Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., menjadi sorotan. Meski Siti Saripah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2026, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Siti Saripah disebut datang ke sebuah rumah di Bogor bersama sekitar 30 orang. Kelompok tersebut diduga memaksa masuk dengan mendorong dan mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan.

Di dalam rumah, Siti Saripah diduga melakukan pemukulan terhadap Titin Hartati yang saat itu menjalankan tugas berdasarkan kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan.

Berdasarkan keterangan yang diterima korban, Siti Saripah juga disebut bersikap arogan dan sombong serta mengeluarkan ucapan yang terkesan merasa kebal hukum. Pernyataan tersebut dinilai semakin menambah kekhawatiran korban terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan patah salah satu jari kaki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 melalui laporan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.

Dampak yang dirasakan korban hingga kini antara lain trauma akibat peristiwa tersebut, serta luka patah pada jari kaki yang belum sembuh. Selain berdampak secara fisik dan psikis, korban menilai peristiwa tersebut juga merupakan bentuk pelecehan terhadap organisasi profesi advokat yang sedang menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Advokat.

Setelah proses pemeriksaan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Siti Saripah sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026.

Namun, pertanyaan publik kini mengarah pada alasan tersangka tidak ditahan.

Pihak penyidik sebelumnya menyatakan Siti Saripah dinilai kooperatif. Hingga 6 Agustus 2026, perkara disebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Cibinong, tetapi tersangka masih berstatus tahanan kota berdasarkan informasi yang diterima korban.

Titin Hartati menyatakan keberatan dan meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan di Rutan.

Korban juga menyebut adanya dugaan ancaman dan intimidasi serta dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi. Selain itu, Siti Saripah disebut masih berstatus terlapor dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2026.

Korban meminta hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Karena itu, korban mendesak Kepolisian dan Kejaksaan memastikan seluruh proses perkara berjalan transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan serta perlindungan kepada korban.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Titin Hartati.

Korban berharap kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Narasumber : TITIN HARTATI, S.H., M.Kn.
Korban / Advokat.

RED DAVID E SE

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!