Polresta Kota Bogor: Gagalkan Pengiriman Narkoba Lintas Daerah, Sita 18 Kg Ganja & 1.000 Butir Obat Keras

Polresta Kota Bogor: Gagalkan Pengiriman Narkoba Lintas Daerah, Sita 18 Kg Ganja & 1.000 Butir Obat Keras

KOTA BOGOR — mediaistana.com

Polresta Kota Bogor berhasil menggagalkan pengiriman narkotika lintas daerah yang dikirim dari Terminal Bubulak, Kota Bogor Barat, menuju Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis pers di Aula Polresta Kota Bogor, Selasa, 8 September 2026, dihadiri jajaran pimpinan.

Pimpinan yang Hadir Waka
Kapolresta Kota Bogor AKBP Arie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H.
Kasat Narkoba Polresta Kota Bogor Kompol Ali Jupri
Kasi Humas Polresta Kota Bogor Imam Dwi Saputra

Kronologi Pengungkapan laporan dari masyarakat terkait adanyah paket mecugakan
Awal Mula — Rabu, 2 September 2026
Berdasarkan laporan masyarakat terkait paket mencurigakan di dalam bagasi bus di Terminal Bubulak, Kota Bogor Barat, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan paket berisi bahan yang diduga narkotika. Paket tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Jawa.

Polresta Kota Bogor menggunakan metode controlled delivery (pengiriman terkendali) untuk melacak pergerakan paket tersebut hingga tujuannya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Penangkapan — Kamis, 3 September 2026
Petugas menangkap pelaku saat mengambil paket di Pool Bus KYM Trans, Sidoarjo. Tersangka berinisial MDF (25), warga Jawa Timur.

Barang Bukti yang Diamankan
Barang Bukti Jumlah
Ganja kering (17 bungkus besar) ± 18 kg
Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Double L 1.000 butir Unit motor Honda Beat 1 unit
peralatan pendukung lainnya —

Obat keras jenis Double L ditemukan tersembunyi di dalam jok motor milik pelaku.

Kepada penyidik, MDF mengaku:
Diupah sebesar Rp3.500.000 untuk mengantar paket tersebut
Telah beraksi sebagai kurir narkoba selama ± 3 tahun
Beraksi di bawah kendali seorang buron berinisial YR alias W (27) yang saat ini masih dalam pencarian

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kota Bogor untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran jejak YR alias W.

Ancaman Hukum — Pasal Berlapis
Tersangka MDF dijerat pasal berlapis:
Dasar Hukum Pasal Ancaman Pidana
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, 112, 111 Perdagangan & pengiriman narkotika — Hukuman Maksimal Mati / Seumur Hidup
KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 112 dll Pengiriman barang terlarang
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Peredaran obat keras tanpa izin
UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Pemberatan pidana

“Perbuatannya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Bogor maupun lintas daerah,” tegas AKBP Arie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H.

Maulana — Reporter mediaistana.com
Kota Bogor, Selasa, 8 September 2026

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!