MEDIAISTANA.COM —TANGERANG — 10 SEPTEMBER 2026 — Aktivitas perawatan kabel fiber optik di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah mandor berinisial Edi, yang disebut berasal dari PT FMI, menyampaikan kepada awak media bahwa pekerjaan tersebut tidak membutuhkan izin lingkungan. Pernyataan itu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan, namun justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, jenis pekerjaan, lokasi, serta koordinasi dengan lingkungan setempat.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Pak Ade, Ketua RT 005/RW 003, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, untuk memperoleh keterangan dari pihak lingkungan terkait aktivitas pekerjaan tersebut. Keterangan pengurus lingkungan menjadi penting untuk mengetahui apakah pekerjaan telah diketahui, diberitahukan, atau dikoordinasikan dengan masyarakat setempat.
apakah pekerjaan tersebut benar-benar hanya perawatan kabel lama, atau terdapat kegiatan lain seperti penggalian, penarikan kabel, pemasangan jaringan maupun perangkat baru? Jika pekerjaan menggunakan badan jalan, trotoar, saluran air, atau fasilitas umum, apakah terdapat koordinasi atau persetujuan teknis dari instansi terkait?
Pernyataan mandor bahwa pekerjaan tidak membutuhkan izin lingkungan juga perlu dijelaskan berdasarkan aturan yang menjadi dasar. Apakah terdapat surat tugas, kontrak pekerjaan, dokumen teknis, atau bentuk administrasi lainnya? Siapa pihak yang memberikan kewenangan pekerjaan dan apakah pemerintah wilayah mengetahui aktivitas tersebut?
Redaksi menegaskan, sorotan ini bukan vonis pelanggaran. Yang dipersoalkan adalah perlunya transparansi mengenai pekerjaan yang dilakukan di lingkungan masyarakat. Istilah “perawatan” harus dapat dijelaskan secara faktual agar publik mengetahui apa yang sebenarnya dikerjakan di lapangan.
Jika PT.FMI memang tidak diwajibkan memiliki izin lingkungan untuk kegiatan tersebut, publik berhak mengetahui dasar ketentuannya. Jika terdapat kewajiban koordinasi atau persetujuan tertentu, pemerintah dan pihak perusahaan juga perlu menjelaskannya secara terbuka.
Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi terkait diharapkan tidak diam. Penjelasan resmi diperlukan agar tidak muncul dugaan bahwa aktivitas infrastruktur di ruang publik berjalan tanpa pengawasan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian, sementara perusahaan berhak memberikan klarifikasi atas setiap pemberitaan.
Redaksi juga meminta PT FMI dan mandor berinisial Edi memberikan penjelasan mengenai jenis pekerjaan, lokasi, dasar pelaksanaan, dokumen pekerjaan, serta koordinasi dengan lingkungan. Pak Ade selaku Ketua RT 005/RW 003 dan pihak pemerintah wilayah juga diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.