Editorial Redaksi
Ada kalanya sebuah kata berhenti menjadi sekadar kata.
Ia bisa berubah menjadi luka, menjadi persoalan, bahkan menjadi perkara ketika menyentuh kehormatan dan nama baik seseorang.
Polemik yang menyeret nama Idris Bay dan Ibrahim Wael kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah laporan pidana dibuat, Idris Bay melalui kuasa hukumnya, Umar Alkatiri, SH, dan Mustafa Latuconsina, SH, menyatakan akan menempuh pula jalur perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Di titik ini, persoalannya bukan lagi siapa yang paling keras bersuara di media sosial.
Bukan pula siapa yang paling banyak mendapatkan dukungan dalam kolom komentar.
Hukum tidak bekerja dengan tepuk tangan.
Hukum bekerja dengan bukti, fakta, argumentasi, dan pembuktian.
Itulah sebabnya langkah menempuh jalur hukum patut ditempatkan sebagai pilihan untuk menyelesaikan persoalan secara lebih beradab.
Jika sebuah pernyataan dianggap telah merugikan kehormatan seseorang, maka ruang pembuktiannya bukanlah perang kata-kata di Facebook, melainkan ruang hukum yang memiliki mekanisme untuk menguji benar dan salah.
Jalur pidana akan menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Sementara gugatan PMH akan berbicara mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, kerugian, serta hubungan antara perbuatan dan kerugian tersebut.
Dengan kata lain, emosi boleh menjadi awal sebuah persoalan, tetapi tidak boleh menjadi hakimnya.
Yang menarik justru adalah pesan yang lebih besar dari perkara ini.
Media sosial telah membuat setiap orang memiliki mimbar. Satu unggahan dapat dibaca ratusan bahkan ribuan orang. Namun kebebasan memiliki konsekuensi. Jari yang ringan mengetik tidak boleh lebih cepat daripada akal dalam mempertimbangkan akibat.
Kita sering lupa bahwa di balik sebuah nama terdapat keluarga, pekerjaan, martabat, dan kehidupan sosial seseorang.
Karena itu, kritik tetap diperlukan. Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Bahkan kritik yang keras pun tidak harus ditakuti.
Tetapi kritik dan serangan terhadap kehormatan adalah dua hal yang berbeda. Batas di antara keduanya harus diuji berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan keberpihakan.
Kini perkara ini telah meninggalkan ruang komentar dan menuju ruang pembuktian.
Di sana, narasi akan berhadapan dengan fakta. Tuduhan akan berhadapan dengan bukti. Dan setiap pihak akan memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya melalui mekanisme yang tersedia.
Barangkali inilah pelajaran paling penting dari polemik tersebut:
Jangan jadikan media sosial sebagai ruang untuk menghukum seseorang sebelum hukum berbicara.
Sebab kata-kata memang mudah dilontarkan, tetapi ketika telah melukai kehormatan orang lain, pertanggungjawabannya bisa menjadi jauh lebih panjang daripada sekadar menghapus sebuah unggahan.
Pada akhirnya, siapa yang benar dan siapa yang keliru bukan ditentukan oleh suara yang paling gaduh.
Biarkan hukum mengujinya.Sebab keadilan tidak membutuhkan keributan.Ia hanya membutuhkan kebenaran yang dapat dibuktikan.