ASWIN Soroti Legalitas Material Proyek: Jangan Berhenti di Lokasi, Telusuri Sampai ke Hulu
MEDIA ISTANA.COM
MEMPAWAH, ASWIN KALBAR — Polemik dugaan penggunaan material Galian C yang belum jelas legalitasnya dalam proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Mempawah mendapat perhatian serius dari DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis terkait tidak sekadar melakukan pemeriksaan secara administratif di lokasi proyek, tetapi melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap rantai pasok material dari hulu hingga hilir.
Menurut Budi, apabila material yang digunakan dalam pembangunan fasilitas maupun jalan hauling PT BAI benar-benar berasal dari sumber yang legal, maka seluruh dokumen pendukung seharusnya dapat diverifikasi secara transparan.
“ASWIN meminta persoalan ini dibuka secara terang. Dari mana material berasal, siapa pemilik atau pengelola lokasi pengambilan, bagaimana legalitas izinnya, siapa pemasoknya, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta bagaimana material tersebut sampai ke lokasi proyek,” tegas Budi Gautama.
ASWIN Minta Audit Jangan Sekadar Formalitas
Budi menilai audit tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja.
Menurutnya, perlu dilakukan uji kesesuaian antara sumber material, izin, volume produksi, volume pengiriman, surat jalan, faktur, kontrak pengadaan hingga material yang benar-benar masuk dan digunakan di kawasan proyek.
“Kalau dokumennya lengkap dan sesuai, tentu tidak ada persoalan. Justru audit akan memberikan kepastian hukum sekaligus membersihkan nama perusahaan dari berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan, ASWIN meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Telusuri Rantai Kontraktor dan Subkontraktor
ASWIN juga meminta pihak terkait memetakan secara jelas rantai kontraktual proyek, mulai dari pemilik pekerjaan, kontraktor utama, subkontraktor, vendor pemasok material hingga pihak pengangkut.
Hal tersebut penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap proses pemilihan pemasok, legalitas material, pengadaan, pengangkutan dan penggunaan material.
“Jangan sampai ketika muncul persoalan, masing-masing pihak saling melempar tanggung jawab. Semua harus terang: siapa menunjuk siapa, siapa membeli material, dari mana material diperoleh dan untuk pekerjaan apa,” kata Budi.
PT BAI Diminta Buka Mekanisme Verifikasi Vendor
Sebagai perusahaan yang mengelola proyek berskala besar dan strategis, ASWIN menilai PT BAI perlu menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Budi meminta PT BAI memberikan penjelasan mengenai mekanisme internal dalam melakukan verifikasi terhadap vendor maupun subkontraktor, khususnya terkait legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek.
“ASWIN tidak sedang menghakimi PT BAI. Kita meminta proses verifikasi yang objektif. Kalau semua legal, sampaikan dan buktikan. Kalau ada persoalan, lakukan perbaikan dan tindak lanjut sesuai hukum,” tegasnya.
APH dan Instansi Teknis Diminta Turun Lapangan
ASWIN mendorong Polres Mempawah, Pemprov Kalbar, Pemkab Mempawah serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terpadu.
Audit setidaknya mencakup:
1. Legalitas lokasi sumber material;
2. Dokumen perizinan usaha pertambangan atau perizinan terkait;
3. Identitas dan legalitas pemasok/vendor;
4. Kontrak pengadaan material;
5. Surat jalan dan dokumen pengangkutan;
6. Faktur atau dokumen transaksi;
7. Kesesuaian volume material yang diambil dan dikirim;
8. Hubungan kerja kontraktor dan subkontraktor;
9. Kesesuaian material yang masuk dengan kebutuhan proyek;
10. Dampak lingkungan dari aktivitas pengambilan material.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah timbunan. Yang harus dipastikan adalah seluruh rantai pasoknya legal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.
ASWIN: Audit Justru Melindungi Investasi
Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek strategis tidak boleh dipandang sebagai upaya menghambat investasi.
Sebaliknya, audit yang transparan justru memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, kontraktor, pemerintah maupun masyarakat.
“Investasi harus kita jaga. Tetapi kepastian investasi hanya bisa berdiri kuat kalau kepastian hukumnya juga jelas. Jangan sampai dugaan persoalan pada rantai pasok material justru berkembang menjadi masalah yang lebih besar di kemudian hari,” ungkapnya.
ASWIN juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang berkembang di ruang publik harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang objektif.
“ASWIN mendorong pemeriksaan berbasis data dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi. Jika legal, katakan legal. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Sederhana,” tegas Budi Gautama.
DPD ASWIN Kalbar selanjutnya akan memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan informasi kepada publik sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip jurnalistik.(Tim)