mediaistana.com
Tangsel, 15 September 2026 — Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transparansi tata kelola pertanahan serta merespons aspirasi masyarakat secara terbuka dan konstruktif.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, beserta jajaran dalam kegiatan Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang dilaksanakan pada Senin (14/09/2026) di Ruang Blandongan, Lantai 4, Balaikota Tangerang Selatan.
Kunjungan kerja tersebut diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong. Agenda ini menjadi ruang koordinasi antara BAM DPR RI, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak-pihak terkait lainnya dalam membahas kondisi dan status pertanahan kawasan Situ Rompong.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan memaparkan secara menyeluruh perkembangan terkini terkait kawasan Situ Rompong, termasuk data teknis dan informasi mengenai status pertanahannya. Penyampaian informasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan data yang objektif dan dapat menjadi dasar dalam pembahasan serta tindak lanjut bersama.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa Kantor Pertanahan senantiasa terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan siap memberikan informasi pertanahan sesuai dengan kewenangan serta data yang tersedia.
“Kami berkomitmen untuk menyampaikan data dan informasi pertanahan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk persoalan Situ Rompong, kami terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan seluruh pihak terkait agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar data yang jelas dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Seto.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor. Karena itu, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan akan terus mendukung proses pembahasan berdasarkan data teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami siap mendukung upaya penyelesaian persoalan ini melalui koordinasi lintas lembaga. Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat memberikan kejelasan informasi, menjaga kepastian hukum, dan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan aturan serta memperhatikan kepentingan publik,” tambahnya.
Kegiatan Kunjungan Kerja BAM DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan masyarakat dalam menindaklanjuti aspirasi terkait Situ Rompong.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan responsif sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
(Rafiqi)