Konferensi Pers Dr. Suriyanto, SH., MH., M.Kn: Mafia Tanah Alihkan Lahan 155 Hektar PT Halizano 
di Cipelang, Cijeruk
Kabupaten Bogor -mediaistana.com
Jumat, 18 September 2026 — Konferensi Pers digelar di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menghadirkan Kuasa Hukum Dr. Suriyanto, SH., MH., M.Kn., dihadiri puluhan jurnalis dan wartawan se-Kabupaten Bogor. Dalam keterangannya, ia mengungkap dugaan praktik pengalihan lahan secara ilegal atas tanah seluas 155 hektar milik PT Halizano, serta mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Bogor untuk menegakkan hukum secara tegas.
Status Kepemilikan Tanah Jelas dan Sah
Dr. Suriyanto menjelaskan bahwa lahan seluas 155 hektar tersebut telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 1995, yang berlaku hingga tahun 2014. Namun, pihak PT Halizano terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) hingga tahun 2026, dan sudah mengajukan permohonan perpanjangan hak ke Kantor Pertanahan (BPN) sejak tahun 2025.
“PT Halizano telah mengelola dan menjalankan usaha pertanian serta peternakan sapi di lahan tersebut selama puluhan tahun. Kami tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah ini kepada pihak mana pun,” tegas Dr. Suriyanto.
Ia menantang pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut untuk membuktikannya secara sah di pengadilan, bukan dengan pengerjaan fisik maupun penguasaan sepihak.
Oknum Penggarap Diduga Pihak Luar, Ada Indikasi Rekayasa
Hal yang mencurigakan, menurut Dr. Suriyanto, adalah para pihak yang kini mengaku menguasai lahan justru bukan warga lokal Cipelang, melainkan didatangakan dari luar daerah, termasuk kawasan Gunung Salak. Hal ini memperkuat dugaan adanya pihak-pihak yang merencanakan dan menggerakkan pengalihan lahan secara ilegal.
“Mereka bukan warga asli Cipelang. Siapa yang mendatangkan mereka? Ini jelas rekayasa pengalihan lahan yang tidak sah,” ungkapnya.
Kerusakan Aset Lebih dari Rp 500 Juta, Sudah Dilaporkan ke Polda Jabar
PT Halizano juga mengalami kerugian besar akibat perusakan bangunan dan fasilitas di lokasi lahan. Kerugian material diperkirakan melebihi Rp 500 juta. Laporan dugaan tindak pidana telah resmi diajukan ke Polda Jawa Barat agar kasus ditangani secara menyeluruh dan tuntas.
Dugaan Keterlibatan Pihak Desa Cipelang
Dr. Suriyanto menyampaikan temuan yang sangat serius: sejumlah dokumen yang digunakan oleh pihak penggarap ternyata memiliki stempel resmi Desa Cipelang, sehingga diduga kuat ada keterlibatan oknum di lingkungan Pemerintah Desa Cipelang dalam upaya pengalihan lahan tersebut.
“Siapa pun yang terlibat, baik perorangan maupun oknum instansi, yang melakukan pelanggaran hukum atas lahan milik PT Halizano, akan kami proses secara hukum tanpa terkecuali,” tegas Dr. Suriyanto.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Kuasa Hukum meminta:
1. Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor segera menindaklanjuti laporan dan mengusut tuntas kasus ini.
2. Mengidentifikasi siapa pihak yang mendatangkan penggarap dari luar daerah.
3. Memeriksa keabsahan dokumen yang menggunakan stempel Desa Cipelang.
4. Menegakkan hukum secara adil, tegas, dan tanpa intervensi.
Narasumber:
Dr. Suriyanto, SH., MH., M.Kn. — Kuasa Hukum PT Halizano
Lokasi: Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor
Laporan: Tim Redaksi mediaistana.com
Tanggal: 18 September 2026