MAMUJU — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat turut menyoroti polemik rencana eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju, khususnya wilayah yang menjadi sorotan masyarakat di Botteng.
GEBRAK Sulbar menilai pemerintah tidak boleh hanya melihat LTJ dari sisi potensi investasi dan nilai ekonominya. Pemerintah juga wajib memastikan bahwa hak masyarakat, lingkungan hidup, lahan produktif, sumber air, serta ruang hidup masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan kebijakan pertambangan.
Sorotan ini semakin penting setelah muncul pemberitaan mengenai adanya penolakan dari sebagian masyarakat dan kelompok pemuda di Botteng terhadap rencana eksplorasi LTJ. Pada saat yang sama, pemerintah menyampaikan bahwa kegiatan PT Perminas masih berada pada tahap eksplorasi atau penelitian awal dan belum memasuki tahap penambangan maupun produksi.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, mengatakan pemerintah harus membuka seluruh informasi secara transparan kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika wilayah mereka mulai masuk dalam rencana eksplorasi. Kalau memang ini masih tahap eksplorasi, justru sekarang waktunya pemerintah membuka semuanya secara terang benderang kepada publik.”
Menurut GEBRAK, masyarakat berhak mengetahui secara jelas di mana titik eksplorasi dilakukan, bagaimana status lahannya, apa dasar perizinannya, bagaimana mekanisme pelibatan masyarakat, serta bagaimana potensi dampak terhadap lingkungan dan sumber penghidupan warga akan dikendalikan.
GEBRAK juga meminta pemerintah tidak menganggap setiap penolakan sebagai bentuk anti-investasi.
“Masyarakat yang mempertanyakan atau menolak bukan berarti anti-pembangunan. Pemerintah harus hadir sebagai penengah dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan hak masyarakat,” tegas Idham.
Sebelumnya, Dinas ESDM Sulbar menyampaikan bahwa pengawasan pertambangan masih menjadi tantangan dan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Karena itu, GEBRAK Sulbar meminta agar persoalan LTJ Mamuju tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi. Pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
GEBRAK SULBAR AJUKAN 6 DESAKAN
GEBRAK Sulbar mendesak:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemkab Mamuju membuka informasi secara transparan mengenai status izin, wilayah eksplorasi, tahapan kegiatan dan dokumen yang berkaitan dengan rencana eksplorasi LTJ.
2. Pemerintah memastikan aspirasi masyarakat Botteng dan wilayah terdampak benar-benar didengar, bukan sekadar formalitas dalam kegiatan sosialisasi.
3. Seluruh kegiatan eksplorasi wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
4. Pemerintah melakukan pengawasan ketat di lapangan agar tidak terjadi kegiatan di luar ruang lingkup izin atau tahapan yang diperbolehkan.
5. Pemerintah menjelaskan secara terbuka potensi dampak lingkungan dan sosial serta langkah mitigasi yang disiapkan apabila kegiatan berlanjut ke tahapan berikutnya.
6. DPRD Sulbar dan DPRD Mamuju diminta menjalankan fungsi pengawasan, termasuk memastikan suara masyarakat tidak hilang dalam proses pengambilan kebijakan.
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa kekayaan alam Sulawesi Barat harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat.
“Jangan sampai hari ini masyarakat diminta menerima eksplorasi, tetapi ketika muncul persoalan di kemudian hari, masyarakat justru yang menanggung dampaknya. Pemerintah harus menjawab kekhawatiran warga sejak awal, bukan setelah konflik terjadi,” kata Idham.
GEBRAK Sulbar menyatakan akan terus memantau perkembangan rencana eksplorasi LTJ di Mamuju dan meminta seluruh pihak mengedepankan dialog terbuka serta kepastian hukum.
“LTJ boleh menjadi kekayaan strategis, tetapi tanah, lingkungan dan ruang hidup masyarakat juga merupakan kekayaan yang wajib dilindungi negara,” tutupnya.
ADIL DULU BARU DAMAI…