MEDIAISTANA.COM — JAKARTA — SUBULUSSALAM — Keberadaan Wali Kota Subulussalam, Haji Rasid Bancin, menjadi sorotan warga. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai keberadaan kepala daerah di luar wilayah Subulussalam, melainkan juga menyangkut transparansi agenda perjalanan, penggunaan anggaran perjalanan dinas, serta pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Salah seorang warga, Raja Uman, kepada awak media mempertanyakan intensitas keberadaan wali kota di luar daerah. Menurutnya, masyarakat yang ingin bertemu langsung dengan kepala daerah untuk menyampaikan aspirasi kerap mendapatkan informasi bahwa wali kota sedang berada di luar daerah, termasuk Jakarta.
“Kami sebagai masyarakat ingin juga bertemu langsung dengan wali kota. Tetapi ketika ditanya di pendopo, katanya di Jakarta. Ditanya ke dinas atau Sekda, jawabannya juga di luar daerah,” ujar Raja Uman.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik: untuk kepentingan apa perjalanan dilakukan, berapa lama, berapa kali, siapa yang mendampingi, serta dari pos anggaran mana biaya perjalanan tersebut dibayarkan?
Raja Uman meminta Pemerintah Kota Subulussalam membuka informasi secara transparan mengenai perjalanan dinas wali kota, termasuk apakah perjalanan tersebut menggunakan Surat Perjalanan Dinas (SPPD), besaran biaya yang direalisasikan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
“Kalau memang perjalanan dinas, masyarakat berhak mengetahui kegiatannya apa, berapa kali dilakukan dan berapa anggaran yang digunakan. Apakah SPPD itu menggunakan uang masyarakat Kota Subulussalam? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Menurutnya, penggunaan anggaran pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apalagi apabila perjalanan dinas dilakukan berulang kali, masyarakat berhak mengetahui hubungan antara biaya yang dikeluarkan dengan hasil atau kegiatan yang dilaksanakan.
Raja Uman juga mempertanyakan kemungkinan terjadinya pembengkakan atau ketidakefisienan anggaran. Namun ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lembaga berwenang.
“Kalau memang ada anggaran perjalanan dinas yang besar, perlu diaudit dan dibuka kepada masyarakat. Jangan sampai ada pemborosan anggaran, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Sorotan warga semakin melebar karena pada saat yang sama masih terdapat persoalan mengenai pembayaran honor sejumlah perangkat desa serta hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menurut Raja Uman menjadi perhatian masyarakat.
“Kita melihat kondisi masyarakat. Masih banyak yang harus dibayarkan dan diselesaikan. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama mengabdi justru harus menunggu haknya, sementara anggaran untuk kegiatan lain terus berjalan,” katanya.
Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Subulussalam untuk memberikan penjelasan berbasis data. Publik tidak cukup hanya mendapatkan jawaban bahwa wali kota sedang berada di luar daerah. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai agenda perjalanan, tujuan, durasi, frekuensi, sumber anggaran, SPPD, nilai biaya, serta hasil kegiatan yang dilakukan.
Apabila perjalanan tersebut merupakan perjalanan dinas resmi, dokumen pendukung semestinya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa penggunaan anggaran telah sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam administrasi, realisasi, pertanggungjawaban, ataupun efisiensi anggaran, hal tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
Karena itu, perhatian publik diarahkan kepada Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya Wali Kota, Sekretaris Daerah, BPKD, dan Inspektorat, agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perjalanan dinas kepala daerah serta kondisi pembayaran honor perangkat desa dan hak PPPK yang dipersoalkan warga.
PUBLIK BERTANYA, PEMERINTAH WAJIB MENJAWAB DENGAN DATA
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal apakah wali kota berada di Subulussalam atau sedang berada di Jakarta. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap perjalanan kepala daerah memiliki agenda yang jelas, dasar administrasi yang sah, anggaran yang tersedia, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Jika seluruh perjalanan tersebut memang merupakan tugas kedinasan, maka penjelasan terbuka justru penting untuk menghindari spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Namun jika terdapat dugaan pemborosan, ketidakefisienan, atau persoalan administrasi, masyarakat juga memiliki hak untuk meminta agar persoalan tersebut diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan mengenai penggunaan SPPD, besaran anggaran, maupun kemungkinan pembengkakan anggaran dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran. Seluruhnya masih berupa pertanyaan dan sorotan warga yang membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Untuk menguji informasi tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap surat tugas, SPPD, dokumen perjalanan, laporan pertanggungjawaban (SPJ), APBD, realisasi belanja perjalanan dinas, serta dokumen lain yang berkaitan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Wali Kota Subulussalam Haji Rasid Bancin, Sekretaris Daerah, BPKD, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai agenda perjalanan dinas, penggunaan SPPD, sumber dan besaran anggaran, serta persoalan pembayaran honor perangkat desa dan hak PPPK yang menjadi sorotan masyarakat.
Publik menunggu jawaban. Bukan sekadar jawaban lisan, tetapi penjelasan yang dapat diuji berdasarkan data dan dokumen.
RED DAVID E SE