Warga Keluhkan Pembangunan TPT Desa Ciasihan, Dinilai Tidak Sesuai Harapan

Warga Keluhkan Pembangunan TPT Desa Ciasihan, Dinilai Tidak Sesuai Harapan

PAMIJAHAN, KAB. BOGOR — mediaistana.com

Warga Kampung Sinar, RT 003, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menyampaikan kekecewaan terkait pelaksanaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) betonasi penahan tebing jalan yang bersumber dari Anggaran Pembangunan Desa Tahun 2026.

Keluhan ini mulai ramai disampaikan warga melalui media sosial maupun perbincangan warga setempat.

Jenis Kegiatan: Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) / Betonasi Penahan Tebing Jalan
Lokasi: Kp. Sinar, RT 003, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kab. Bogor
Dimensi: Panjang 20 meter × Tinggi 3 meter × Lebar 0,50 meter
Sumber Anggaran: APBDes Desa Ciasihan, Tahun Anggaran 2026
Nilai Anggaran: Rp 204.720.000,-
Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ciasihan

Warga menyayangkan pelaksanaan pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai harapan. Keluhan yang disampaikan antara lain:

Kualitas pengerjaan dinilai belum memadai dibandingkan anggaran yang cukup besar
Pengerjaan terlihat kurang rapi dan belum sesuai standar yang diharapkan masyarakat
Dengan anggaran Rp 204 juta lebih, warga menginginkan hasil yang kokoh, awet, dan menjamin keamanan jalan warga
Banyak warga menyampaikan kekecewaan melalui media sosial

Warga memohon kepada:

1. Kepala Desa Ciasihan & TPK — memeriksa ulang kualitas pekerjaan, perbaiki bagian yang kurang sesuai
2. DPMD / Inspektorat Kabupaten Bogor — melakukan pengecekan kesesuaian spesifikasi dan realisasi anggaran
3. Pengawas Kegiatan & BPD — mengawasi agar pekerjaan selesai benar dan bermanfaat bagi warga
4. Pihak terkait — agar transparan menyampaikan rincian penggunaan anggaran kepada masyarakat

“Anggaran ini uang rakyat, harus dikerjakan sebaik-baiknya, kokoh, awet, dan aman untuk semua warga.” — harapan warga Kp. Sinar

DASAR HUKUM

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 72: Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, harus tepat guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan
Permendagri No. 20 Tahun 2018 — Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, mewajibkan keterbukaan informasi dan pengawasan oleh masyarakat

(Maulana Reporter mediaistana)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!