‎Tuding Putusan Cacat Hukum, Garlos Falirat Desak PT Ambon Tangguhkan Eksekusi Lahan Saumlaki

Saumlaki, mediaistana.com -Rencana eksekusi lahan sengketa di Saumlaki yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki pada 20 Oktober 2026 mendatang menuai perlawanan hukum tajam.

Tim Kuasa Hukum Yorim Resa Fordatkosu secara resmi mendesak Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi lantaran putusan yang menjadi dasarnya dinilai mengidap cacat hukum berat berupa ultra petita dan bersifat non-eksekutabel.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Yorim Resa Fordatkosu, Garlos Falirat, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di kediaman kliennya di kawasan Pasar Baru, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (1/10/2026) malam.

​”Rencana eksekusi ini memiliki cacat hukum yang sangat fundamental. Kami telah bersurat resmi ke Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk meminta petunjuk dan menangguhkan eksekusi sebelum timbul kerugian yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Garlos Falirat di hadapan awak media.

​Langkah hukum ini ditempuh oleh Kantor Advokat Fight For Justice melalui surat permohonan tertanggal 17 September 2026. Permohonan tersebut merespons Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 858/PAN.W27-U4/HK2.4/IX/2026 yang dikeluarkan PN Saumlaki.

​Tudingan Cacat Hukum Ultra Petita

Garlos menjelaskan, landasan utama keberatan pihak pemohon adalah ditemukannya indikasi kuat pelanggaran asas ultra petita-yakni kondisi di mana majelis hakim menjatuhkan putusan melebihi apa yang dituntut dalam posita maupun petitum gugatan awal.

Menurut analisis tim hukum, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara objek sengketa yang diperkarakan sejak awal dengan fakta yang dituangkan dalam amar putusan. Luasan serta batas-batas tanah yang dinyatakan dalam amar putusan melenceng jauh dari gugatan semula, sehingga dinilai melanggar tata hukum acara perdata secara substantif.

Risiko Salah Sasaran: Putusan Non-Eksekutabel

​Tak hanya cacat ultra petita, tim hukum Fight For Justice menyoroti fakta bahwa putusan tersebut berstatus non-eksekutabel alias tidak dapat dieksekusi secara fisik.

Hasil penelusuran fakta di lapangan menunjukkan batas-batas tanah yang tertulis pada amar putusan bersifat kabur (obscuur) dan tidak cocok dengan fakta fisik maupun keterangan para saksi di persidangan.

​”Jika eksekusi ini tetap dipaksakan pada 20 Oktober mendatang, risiko besarnya adalah lahan milik warga lain yang sama sekali tidak bersengketa akan ikut tercaplok. Ini bukan sekadar persoalan kekeliruan administrasi, melainkan potensi pelanggaran berat terhadap hak asasi atas kepemilikan tanah warga,” tegas Garlos.

Rantai Perkara Panjang dan Imbauan Mencegah Konflik Sosial

Sengketa pertanahan ini sejatinya telah melalui perjalanan peradilan yang panjang, mulai dari tingkat pertama di PN Saumlaki, tingkat Banding melalui Putusan PT Ambon Nomor 23/PDT/2021/PT.AMB tanggal 21 April 2021, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Nomor 1003 PK/Perdata/2022/MA tanggal 16 November 2022.

​Meski telah berkekuatan hukum di atas kertas, kekeliruan nyata mengenai lokasi dan batas objek sengketa dinilai telah mengakar sejak awal proses pembuktian.

Oleh karena itu, tim hukum mendesak Ketua PT Ambon untuk memerintahkan peninjauan ulang fakta lapangan guna mencegah potensi gugatan baru maupun gejolak konflik sosial di tengah masyarakat Saumlaki.

​Kini, bola panas sengketa lahan Saumlaki berada di tangan Pengadilan Tinggi Ambon. Publik menantikan apakah kepastian hukum dan keadilan substantif akan ditegakkan melalui peninjauan ulang, ataukah eksekusi tetap dipaksakan berjalan di atas putusan yang dinilai bermasalah.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!