Telutih,mediaistana.com -Aktivitas CV Batu Seram Jaya (BSJ) di Negeri Laimu dan Negeri Ulahahan, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, mendapat pengawasan langsung dari Komisi III DPRD Maluku Tengah bersama tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pengawasan dilakukan melalui peninjauan lapangan pada Sabtu, 26 September 2026, untuk melihat aktivitas perusahaan sekaligus memeriksa sejumlah dokumen perizinan pertambangan dan fasilitas jeti yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan tidak hanya melihat aktivitas CV Batu Seram Jaya secara langsung, tetapi juga memeriksa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen perizinan jeti di dua lokasi operasional perusahaan, yakni Negeri Laimu dan Negeri Ulahahan.
Komisi III DPRD Malteng Periksa Dokumen IUP dan Jeti
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Syahbudin Hayoto, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Syahbudin bersama anggota Komisi III dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turun langsung ke lapangan untuk melihat aktivitas perusahaan sekaligus memastikan dokumen perizinan yang dimiliki CV Batu Seram Jaya.
Menurutnya, sejumlah dokumen telah diperlihatkan dalam pemeriksaan, termasuk IUP dan dokumen perizinan fasilitas jeti yang digunakan perusahaan.
“Untuk izin IUP dan jeti yang kami lihat, semuanya lengkap. Baik yang ada di Negeri Laimu maupun Negeri Ulahahan,” ujar Syahbudin.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah rombongan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disiapkan pihak perusahaan di lokasi.
Namun, kelengkapan dokumen yang diperiksa tersebut belum membuat proses pengawasan berhenti. Komisi III DPRD Maluku Tengah menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait aktivitas dan operasional CV Batu Seram Jaya.
DPRD Malteng Akan Panggil Manajemen CV Batu Seram Jaya
Syahbudin menegaskan, Komisi III DPRD Maluku Tengah akan memanggil manajemen CV Batu Seram Jaya ke Kantor DPRD Maluku Tengah.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas operasional perusahaan serta dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kami masih akan memanggil pihak CV Batu Seram Jaya ke Kantor DPRD Maluku Tengah,” tegas Syahbudin.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan DPRD terhadap aktivitas CV Batu Seram Jaya masih berlanjut meskipun dokumen IUP dan jeti yang diperiksa di lapangan disebut lengkap.
KKP Lebih Dulu Datangi Lokasi Perusahaan
Humas CV Batu Seram Jaya, Yono, membenarkan adanya kunjungan tim KKP dan Komisi III DPRD Maluku Tengah pada Sabtu, 26 September 2026.
Menurut Yono, tim KKP terlebih dahulu mendatangi lokasi perusahaan sekitar pukul 10.00 WIT. Tim melakukan peninjauan terhadap aktivitas perusahaan di Negeri Laimu dan Negeri Ulahahan sekaligus memeriksa dokumen perizinan.
“Kalau KKP mereka berkunjung pagi sekitar jam 10.00 WIT. Mereka memeriksa kelengkapan izin kami dan meninjau lokasi perusahaan di Laimu dan Ulahahan,” kata Yono.
Setelah kunjungan KKP, sekitar pukul 14.00 WIT, giliran Komisi III DPRD Maluku Tengah yang melakukan peninjauan ke lokasi CV Batu Seram Jaya.
Rombongan DPRD melihat langsung aktivitas perusahaan serta memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional.
Izin Jeti dan IUP Disebut Telah Disiapkan
Yono mengatakan dokumen yang diperiksa tim pengawasan antara lain dokumen IUP, izin jeti, serta sejumlah dokumen perizinan lainnya.
Pihak perusahaan, kata dia, telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan oleh tim KKP maupun DPRD Maluku Tengah.
“Memang ada kunjungan dari Komisi III DPRD Maluku Tengah dan tim KKP. Mereka melihat sejumlah dokumen, termasuk izin jeti dan izin IUP,” ujar Yono.
Ia menambahkan, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan saat pemeriksaan, pihak perusahaan menyatakan seluruh perizinan yang diminta telah tersedia.
“Semua lengkap,” katanya.
Pengawasan Aktivitas CV Batu Seram Jaya Berlanjut
Peninjauan Komisi III DPRD Maluku Tengah bersama tim KKP tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap aktivitas CV Batu Seram Jaya di Kecamatan Telutih.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mencocokkan aktivitas perusahaan dengan dokumen perizinan yang dimiliki serta memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski hasil pemeriksaan awal menyebut dokumen IUP dan izin jeti lengkap, Komisi III DPRD Maluku Tengah masih akan melakukan pendalaman melalui pemanggilan manajemen CV Batu Seram Jaya ke DPRD.
Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di Negeri Laimu dan Negeri Ulahahan belum berakhir dan masih akan berlanjut pada tahap berikutnya.