GAWAT DUGAAN PUNGLI,OKNUM KOORDINATOR PKL, APH, CAMAT DAN TRANTIB CIPONDOH SOROTAN PUBLIK

Mediaistana.com — Tangerang — Rabu 7 Oktober 2026 — Persoalan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memanas. Sejumlah pedagang dan warga mempertanyakan dugaan masih bebasnya pihak yang disebut-sebut sebagai oknum koordinator PKL, sementara dugaan pungutan terhadap pedagang masih menjadi sorotan.

Publik pun mulai bertanya keras: kalau benar pungutan masih terjadi, siapa yang membiarkan? Siapa yang mengawasi? Siapa yang bertanggung jawab? Dan ke mana uang pedagang mengalir.
Ini bukan lagi sekadar persoalan keberadaan PKL. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap pedagang kecil, ketertiban fasilitas umum, serta dugaan adanya pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas PKL.

Jika benar ada pihak yang menarik pungutan tanpa dasar hukum atau kewenangan yang sah, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Jangan sampai pedagang kecil yang setiap hari mencari nafkah justru menjadi sasaran pihak-pihak yang diduga memanfaatkan kondisi mereka.

Warga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kecamatan Cipondoh, dan unsur Trantib. Dugaan pungutan telah menjadi pembicaraan di kalangan pedagang, namun masyarakat masih mempertanyakan hasil nyata penanganannya.

Warga tidak membutuhkan sekadar kedatangan petugas, pendataan, dokumentasi, atau pertemuan yang kemudian menguap tanpa kepastian. Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret dan penjelasan yang terang.
Jika memang terdapat laporan, periksa secara profesional. Jika ada bukti, telusuri. Jika ada saksi, mintai keterangan. Jika terdapat transaksi, telusuri aliran uangnya.

Jangan berhenti di permukaan!
Siapa koordinatornya? Siapa yang memberikan kewenangan? Berapa pungutan yang ditarik? Dari berapa pedagang? Siapa penerimanya? Apakah ada rekening, kuitansi, catatan, percakapan, atau bukti transaksi? Semua itu harus menjadi bagian dari pemeriksaan apabila memang terdapat dasar laporan dan bukti.

Sejumlah warga dan pedagang berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan laporan dugaan pungutan terhadap pedagang ditangani sesuai prosedur hukum.

Harapan masyarakat bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya pembuktian. Sebaliknya, warga ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan tidak ada laporan masyarakat yang dibiarkan tanpa kejelasan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus dijelaskan sehingga tidak ada pihak yang terus menerus menjadi sasaran tuduhan.

Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Kecamatan Cipondoh dan unsur Trantib.
Penataan PKL memang membutuhkan ketegasan pemerintah. Tetapi ketegasan tidak boleh hanya diarahkan kepada pedagang kecil. Pemerintah juga harus memastikan kawasan tersebut bebas dari praktik pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Jangan hanya PKL yang ditertibkan. Dugaan pungutan juga harus ditertibkan apabila memang terbukti melanggar aturan.
Pedagang harus mendapatkan kepastian mengenai siapa yang berwenang mengatur mereka, pungutan apa yang sah, berapa nominalnya, dan kepada siapa pembayaran resmi dilakukan.

Pertanyaan masyarakat kini semakin terang:
Apakah benar masih ada pungutan terhadap PKL GOR Gondrong
Siapa pihak yang melakukan pungutan
Apa dasar kewenangannya
Berapa nilai pungutan
Ke mana uang tersebut mengalir

Mengapa pihak yang disebut sebagai koordinator masih diduga beraktivitas apabila persoalan ini telah dilaporkan

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi. Jawabannya harus berdasarkan fakta, pemeriksaan, dokumen, saksi, dan alat bukti yang sah.
Masyarakat tidak ingin GOR Gondrong menjadi kawasan yang penuh ketidakjelasan, di mana pedagang dituntut tertib tetapi pada saat yang sama muncul dugaan pihak tertentu mengambil keuntungan dari keberadaan mereka.

PKL memang harus mematuhi aturan pemerintah. Tetapi mereka juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Jangan sampai pedagang yang penghasilannya pas-pasan harus menghadapi pungutan demi pungutan tanpa mengetahui dasar dan peruntukannya.
Jika ada retribusi resmi, harus jelas dasar hukumnya.
Jika ada biaya pengelolaan, harus jelas siapa pengelolanya.
Jika ada pungutan ilegal, harus diperiksa.
Semua harus terang. Tidak boleh abu-abu.

Kini warga menunggu tindakan nyata APH, Camat Cipondoh, dan Trantib.
Bila dugaan pungli tidak terbukti, katakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan. Bila ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ruang penuh tanda tanya.

Publik kini menunggu satu hal: tindakan nyata dan transparansi.
Bukan sekadar janji. Bukan sekadar rapat. Bukan sekadar foto. Tetapi penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.

seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi masyarakat dan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Redaksi membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait.
Red David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!