Sidang Perkara Jurnalist Triberita.com M.Harun Di Gelar Dengan Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi).
Pengadilan Negeri Subang kembali menggelar sidang lanjutan perkara hukum Jurnalist Triberita.com M.Harun,dalam persidangan kali ini diagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi ) oleh Kuasa Hukum Asep Rochman Dimyati SH,MH.
Rabu (07/10/26).
Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) sebanyak 91 halaman dimana mengungkap kejanggalan total dari BAP dan klaim jaksa penuntut umum (JPU) pasal 483.
Dalam fakta persidangan yang selama ini telah digelar oleh Pengadilan Negeri Subang tidak ada barang bukti yang bisa memberatkan klien kami,bahkan pelapor sendiri mengaku tidak merasa diperas,diancam atau dicemarkan nama baiknya oleh klien kami”ujar Asep Rochman Dimyati SH,MH
Kami berharap kepada majelis Hakim yang terhormat mempertimbangkan objektivitas bukti dan menjatuhkan vonis bebas terhadap klien kami M.Harun Jurnalist Triberita.com”pungkas Asep Rochman Dimyati SH.MH.
Pembacaan nota pembelaan (pledoi) sebanyak 91 halaman membutuhkan waktu selama kurang lebih 3 jam dimulai dari jam 13.00 sampai jam16.00.
Agenda sidang selanjutnya dalam perkara kasus Jurnalist Triberita.com M.Harun akan dilanjutkan pada hari jum’at dan senin untuk mendengarkan replik/duplik tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),kemudian hari Rabu menuju sidang putusan akhir oleh Majelis Hakim.