WISNU DIPECAT, TAPI SIAPA DI BALIK “SEL EMAS” LAPAS CIBINONG? — MISTERI FASILITAS MEWAH BELUM USAI
BOGOR — mediaistana.com — Pemberhentian Wisnu Hani Putranto dari jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi babak penting dalam polemik fasilitas mewah di balik tembok pemasyarakatan . Namun bagi publik, pertanyaan besarnya justru baru saja dimulai.
Kalau Wisnu sudah diberhentikan, lalu siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas munculnya dan bertahannya “sel emas” di Lapas Cibinong? Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi, melainkan harus dijawab secara transparan berdasarkan bukti yang nyata .
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengonfirmasi :
Wisnu Hani Putranto — diberhentikan dari ASN, satu-satunya yang dipecat dari 17 pegawai yang disanksi
16 pegawai lainnya — dikenai sanksi disiplin berat maupun sedang
Mantan Kalapas sebelumnya — Usman Madjid, juga ikut diperiksa
Lima pejabat struktural dinonaktifkan sejak awal: Kalapas, Kepala KPL, Kepala Seksi Pembinaan, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Pengelolaan
Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Tetapi persoalan tidak boleh berhenti di sini.
JIKA BANGUNAN ITU ADA — SIAPA MEMBANGUN & MENYETUJUI?
Hasil investigasi memunculkan gambaran yang mengkhawatirkan :
Blok Bravo — dugaan fasilitas khusus warga binaan tertentu
Sekitar rumah ibadah — ruangan khusus yang tidak wajar
Kawasan SAE (Sarana Asimilasi & Edukasi) bangunan menyerupai vila pribadi lengkap AC, kulkas, TV, hingga kolam renang dan ruang olahraga
10–13 bangunan tidak tercatat dalam aset negara, mobil mewah, dan dugaan pungutan kepada keluarga warga binaan
Jimmy Masrin — terpidana kasus kredit fiktif yang terbukti menempati fasilitas khusus, dan Wisnu sempat berbohong soal keberadaannya
Publik berhak mengetahui:
Siapa yang mengizinkan bangunan tersebut dibangun?
Dari sumber dana mana pembiayaan fasilitas itu berasal?
Apakah ada pihak di atas yang melindungi atau mengetahui?
Mengapa beberapa periode kepemimpinan membiarkan hal ini berlangsung?
Siapa yang menerima keuntungan dari komersialisasi hunian di lapas?
SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK CUKUP — HARUS ADA TANGGUNG JAWAB HUKUM
Pemberhentian Wisnu adalah langkah awal, tetapi bukan penyelesaian tuntas. Jika terbukti ada kerugian negara, suap, atau pungutan liar, maka penindakan tidak boleh berhenti di sanksi kepegawaian .
“Kami tidak boleh membiarkan satu orang menjadi ‘kambing hitam’ sementara pihak-pihak lain yang terlibat tetap bebas. Jika ada jaringan, ia harus dibongkar sampai ke akarnya.”
Publik juga menuntut kejelasan:
Apakah pemeriksaan terus ke atas — hingga jenjang pusat?
Apakah ada keterlibatan pihak luar (keluarga, pengusaha, atau oknum lain)?
Apakah penyidikan pidana akan segera menyusul hasil audit internal?
Siapa yang mengawasi selama ini dan mengapa pengawasan gagal?
Wisnu pergi, tetapi bangunan mewah itu berdiri bukan dalam satu malam. Ia dibangun, dirawat, dan dilindungi selama bertahun-tahun. Jika hanya satu orang yang dipecat sementara yang lain terlindungi, maka kebenaran belum terungkap sepenuhnya. Publik tidak hanya ingin melihat siapa yang dihukum, tetapi siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari sistem yang menyimpang ini .
Tim Redaksi mediaistana.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK jika kewenangan tersebut diserahkan.
Tim Redaksi mediaistana.com — Maulana