EDITORIAL MEDIAISTANA
Saumlaki, mediaistana.com -Di saat umbul-umbul perayaan berkibar dan seremoni Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepulauan Tanimbar digelar dengan kemegahan semu, sebuah kado pahit justru dipersembahkan bagi demokrasi.
NFB, seorang wartawan yang vokal mengkritisi Kebijakan Pemerintah, harus menyerahkan kebebasannya tepat di hari jadi kabupaten tersebut. Penahanan ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan diduga kuat sebagai “hadiah istimewa” dari gerbong penguasa untuk membungkam nalar kritis.
Drama P-19: Ketika Hukum Dipaksa Menuruti Kehendak Politik?
Kasus yang menjerat NFB aroma intervensinya tercium menyengat. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa berkas perkara ini sempat mengalami kebuntuan; dua kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke Polres Kepulauan Tanimbar.
Secara hukum, pengembalian berkas (P-19) sebanyak dua kali menandakan adanya celah besar dalam pembuktian atau lemahnya substansi perkara.
Namun, di sinilah letak keganjilannya. muncul dugaan kuat adanya tekanan masif dari “gerbong penguasa” yang memaksakan agar perkara ini naik panggung.
Pertanyaannya: Mengapa perkara yang bolak-balik dianggap tidak layak oleh jaksa, tiba-tiba dipaksakan rampung tepat saat perayaan HUT Kabupaten? Apakah jeruji besi bagi wartawan kini menjadi bagian dari protokoler perayaan kekuasaan?
Dugaan Logika yang Tersesat: Pelapor Pribumi, Dakwaan Etnis
Kasus ini bermula dari diksi “Cinai” yang digunakan NFB dalam sebuah diskusi di grup WhatsApp. Pelapor merasa tersinggung dan menggiring kata tersebut sebagai serangan etnis. Di sinilah akal sehat publik diuji.
Fakta mencatat bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) asli dengan identitas KTP Pribumi. Bagaimana mungkin sebuah kritik sosial yang menggunakan istilah lokal-dalam konteks dialektika daerah, dikonstruksikan secara hukum sebagai penyerangan etnis (SARA), jika subjeknya sendiri bukan berasal dari etnis yang dimaksud? Ini adalah lompatan logika yang dipaksakan demi mencari delik pidana.
Kriminalisasi Pena dan Pasal Karet
Dakwaan yang dijatuhkan kepada NFB dinilai banyak pihak sebagai bentuk nyata “kriminalisasi pena“. Penggunaan pasal-pasal multitafsir alias pasal karet menjadi senjata ampuh untuk melumpuhkan fungsi jurnalis sebagai kontrol sosial.
“Ini bukan soal kata ‘Cinai’ semata. Ini adalah pesan teror bagi siapa saja yang berani mengusik kenyamanan penguasa. Instrumen hukum telah dijadikan palu gada untuk memukul suara-suara sumbang,” ungkap seorang Pengamat hukum setempat yang enggan disebutkan namanya.
Cacat Prosedur: Forensik Atas Selembar Kertas
Kejanggalan tidak berhenti pada aspek substansi, tapi juga pada proses penyidikan digital:
Ironi Tangkapan Layar (Screenshot): Penyidikan dinilai memaksakan kehendak dengan menjadikan cetakan kertas (print-out) sebagai dasar analisis, mengabaikan hierarki bukti digital.
Absensinya Barang Bukti Utama: Bagaimana validitas sebuah data elektronik bisa diuji secara forensik jika unit Handphone (HP) asli milik Pelapor-sebagai sumber data primer-tidak disita?
Anomali Bukti Fisik: Melakukan ‘uji forensik’ atas selembar kertas hasil cetakan mesin tanpa memeriksa perangkat asli adalah sebuah lelucon dalam dunia hukum modern. Dokumen cetak tidak bisa disetarakan dengan spesimen tanda tangan fisik yang bisa diuji laboratorium secara manual.
Menagih Nalar dan Nurani Keadilan
Kini, bola panas ada di tangan penegak hukum. Publik Tanimbar dan masyarakat, pers nasional sedang menanti: Apakah keadilan akan tegak berdasarkan fakta, atau justru membungkuk di bawah tekanan “gerbong penguasa“?
Penahanan NFB di hari ulang tahun Tanimbar bukan hanya luka bagi sang wartawan dan keluarganya, tapi menjadi noda hitam bagi sejarah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jika kritik dibalas dengan jeruji, dan prosedur hukum bisa diintervensi oleh ambisi, maka di mana lagi letak martabat Bumi Bakaran Batu ini?
Dunia memantau, dan sejarah akan mencatat siapa yang berdiri di sisi kebenaran, dan siapa yang menjadi pion dalam permainan kekuasaan.