Saumlaki, mediaistana.com -Potensi komoditas kopra dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, adalah urat nadi perekonomian lokal. Namun, di balik riak geliat ekonomi tersebut, sebuah ancaman laten merayap dan mengintai para petani serta agen lokal.
Mereka kini berada dalam bayang-bayang kerentanan hukum akibat relasi bisnis yang tidak setara dengan para juragan atau pembeli besar (buyer) dari luar daerah, seperti Surabaya.
Prinsip dasar hukum dagang (Handelsrecht) mengajarkan bahwa suatu perikatan bisnis harus didasari oleh iktikad baik (bonafide), transparansi, dan asas keseimbangan posisi para pihak.
Sayangnya, praktik di lapangan sering kali timpang. Pengusaha besar dari kota industri memanfaatkan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan minimnya literasi administrasi bisnis agen-agen lokal di Tanimbar.
Tidak ada sosialisasi mengenai klausul risiko dagang, penetapan standar kadar air, hingga mekanisme penanggungan resiko penyusutan (shrinkage risk).
Dalam tata kelola pengiriman barang lintas pulau-terutama yang mengandalkan moda transportasi Tol Laut, penyusutan berat maupun penurunan kualitas kopra adalah realitas alamiah.
Kopra yang disimpan lama di gudang atau menempuh perjalanan laut berminggu-minggu dipastikan mengalami penurunan bobot air. Secara hukum perdata (Pasal 1460 KUHPerdata tentang risiko dalam jual beli), penyusutan atau kerusakan barang selama pengiriman mestinya memiliki aturan main yang jelas sejak awal kesepakatan tertulis dibuat.
Petaka hukum bermula ketika oknum pengusaha luar daerah mengalihkan seluruh kerugian bisnis akibat target finansial yang tidak tercapai atau susutnya barang di perjalanan sepenuhnya kepada agen lokal.
Karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pembukuan dan ketiadaan bukti administrasi yang akurat (seperti berita acara timbang awal, sertifikat kadar air, hingga Bill of Lading yang sah), posisi agen Tanimbar menjadi sangat rapuh.
Dilema hukum yang sangat mencengkeram pun terjadi. Sengketa yang murni bersifat perdata (wanprestasi atau selisih hitung bisnis) dengan mudah digiring dan dipaksakan masuk ke ranah pidana, seperti tuduhan penggelapan atau penipuan.
Keringat dan perjuangan panjang para petani Tanimbar yang telah bersusah payah mengeringkan kopra di bawah terik matahari, justru berujung pada ancaman jeruji besi akibat permainan administrasi yang tidak adil.
Oleh karena itu, masyarakat Kepulauan Tanimbar harus ekstra waspada, jeli, dan berhati-hati sebelum menerima atau menandatangani kontrak kerja sama sebagai agen pembeli kopra. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming modal awal atau janji keuntungan manis tanpa dipayungi kontrak hukum yang transparan dan adil.
Terlepas dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dinas Perdagangan, serta Bantuan Hukum setempat juga tidak boleh tinggal diam. Perlu ada pendampingan hukum dan edukasi standar administrasi dagang bagi para pelaku usaha lokal.
Jangan biarkan ketidaktahuan SDM masyarakat kita menjadi celah bagi oknum pengusaha luar untuk memidanakan anak negeri di tanahnya sendiri.