*Diduga Ilegal, Galian Kabel Optik Bawah Tanah di Sungai Limau Dikerjakan Malam Hari*

*PADANG PARIAMAN, Mediaistana.com -* Kegiatan kabel optik bawah tanah yang diduga ilegal menghebohkan warga di pinggir Jalan Raya Sungai Limau, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Anehnya, pekerjaan tersebut dilakukan secara diam-diam pada malam hari.

Pantauan Tim *Mediaistana.com* di lokasi, Selasa (20/10/2026) Pukul 22.46 Wib malam, aktivitas penggalian berlangsung manual. Sejumlah pekerja terlihat menggunakan alat seadanya seperti lingis, sekop, dan cangkul dengan kedalaman galian lebih kurang satu meter tepat di bahu jalan nasional.

*Pekerja Kabur Saat Didekati Wartawan*

Kejanggalan mulai tercium ketika wartawan Mediaistana.com mencoba mendekati lokasi. Begitu melihat kedatangan wartawan, para pekerja tampak tergesa-gesa dan langsung meninggalkan lokasi penggalian.

“Kami coba tanya baik-baik siapa penanggung jawabnya, mereka langsung kabur, alat dibiarkan begitu saja,” ujar Wartawan Mediaistana.com di lapangan.

Setelah ditelusuri ke salah satu pekerja yang masih di lokasi, ia menyebut pekerjaan galian kabel yang disinyalir milik salah satu provider telekomunikasi besar itu diawasi oleh seseorang berinisial A yang disebut-sebut sebagai oknum aparat.

Tidak lama setelah wartawan menunggu di lokasi, muncul seorang pria berbadan tegap yang mengaku sebagai pengawas dari kegiatan penggalian tersebut. Pria tersebut mengklaim dirinya adalah Pengawas Pekerjaan ini.

Namun hingga berita ini diturunkan, pria tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa izin galian dari Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat, izin ROW (Right of Way) dari pemilik jalan, maupun surat tugas kerja dari perusahaan pemilik kabel.

*Bahu Jalan Rusak, Negara Dirugikan*

Akibat galian yang dilakukan secara manual dan diduga tanpa prosedur tersebut, bahu Jalan Raya Sungai Limau mengalami kerusakan. Galian yang tidak ditutup kembali secara sempurna dengan standar teknis berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Hingga kini belum ada keterangan resmi apakah galian tersebut telah mengantongi izin dari Dinas PUPR, Dinas Kominfo, maupun Balai Jalan Nasional.

Jika terbukti tidak memiliki izin, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan fasilitas umum dan melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. ( Bsr )

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!