1,5 Ton Sawit Diduga Hilang di Polres Mateng, GEBRAK Sulbar Desak Propam Periksa Kasat dan Kanit Pidum!

SULBAR MAMUJU TENGAH – Dugaan hilangnya sekitar 1,3 hingga 1,5 ton buah kelapa sawit yang sebelumnya menjadi objek mediasi di lingkungan Polres Mamuju Tengah (Mateng) menuai sorotan serius dari Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat.

GEBRAK Sulbar menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Sebab, berdasarkan keterangan pihak pelapor, buah sawit tersebut sebelumnya berada dalam proses mediasi dan disebut telah diamankan di lingkungan Polres Mateng untuk menunggu kejelasan dari pihak yang berkepentingan.

Namun, ironisnya, ketika pihak pelapor kembali mendatangi Polres Mateng, buah sawit beserta kendaraan pengangkutnya justru sudah tidak berada di tempat.

Lebih memprihatinkan, menurut pengakuan pelapor, ketika dimintai penjelasan mengenai keberadaan buah sawit tersebut, Kanit Pidum disebut menyatakan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya.

Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, mempertanyakan bagaimana mungkin barang yang sebelumnya menjadi objek mediasi dan berada dalam lingkungan kepolisian bisa keluar tanpa kejelasan mengenai siapa yang memberikan izin, siapa yang mengambil, serta bagaimana pertanggungjawaban atas hasil penjualannya.

“Ini persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat datang ke kantor polisi untuk mencari perlindungan dan kepastian hukum, tetapi justru pulang dengan pertanyaan baru karena barang yang menjadi objek persoalan malah tidak jelas keberadaannya,” tegas Idham.

GEBRAK Sulbar juga menyoroti adanya informasi mengenai komunikasi telepon yang menurut pihak pelapor memuat pengakuan Awing bahwa pengambilan buah sawit tersebut dilakukan atas perintah Kanit Pidum. Bahkan, buah sawit itu disebut telah dijual dan uang hasil penjualannya telah diambil.

Informasi tersebut harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam komunikasi tersebut. Apabila benar terdapat perintah atau keterlibatan anggota kepolisian dalam pengeluaran maupun penjualan barang tersebut, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada klarifikasi biasa.

Atas persoalan ini, GEBRAK Sulbar mendesak Kapolda Sulawesi Barat melalui Bidpropam Polda Sulbar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Mateng, khususnya Kanit Pidum dan Kasat Reskrim selaku unsur pimpinan fungsi reserse kriminal.

GEBRAK Sulbar meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar anggota yang diduga mengambil atau mengeluarkan buah sawit, tetapi juga menelusuri tanggung jawab struktural, prosedur pengamanan barang, serta siapa yang memberikan persetujuan atas keluarnya objek yang sebelumnya menjadi persoalan dalam mediasi.

Idham menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran disiplin maupun kode etik, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Kapolda Sulbar jangan hanya menerima laporan dari bawahannya. Periksa langsung persoalan ini melalui Propam. Kami juga meminta Kasat Reskrim dan Kanit Pidum dievaluasi. Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian serius, kami mendesak pencopotan dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” tegasnya.

GEBRAK Sulbar menyampaikan beberapa tuntutan:

  1. Mendesak Kapolda Sulbar memerintahkan Bidpropam memeriksa Kanit Pidum dan Kasat Reskrim Polres Mateng terkait persoalan hilangnya buah sawit tersebut.
  2. Meminta pemeriksaan terhadap seluruh personel yang terlibat dalam proses mediasi dan pengamanan objek perkara.
  3. Mendesak dilakukan penelusuran siapa yang memberikan izin pengambilan, siapa yang mengangkut, serta ke mana hasil penjualan sekitar 1,5 ton buah sawit tersebut.
  4. Meminta evaluasi jabatan terhadap Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, serta pencopotan apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mendesak Polres Mateng memberikan klarifikasi resmi dan transparan kepada pihak pelapor serta masyarakat.
  6. Memastikan hak pihak yang merasa dirugikan memperoleh kepastian hukum melalui proses penanganan yang objektif dan profesional.

Menurut GEBRAK Sulbar, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak cukup dibangun melalui slogan pelayanan dan perlindungan masyarakat. Kepercayaan itu harus dibuktikan melalui tindakan nyata, transparansi, serta keberanian membersihkan internal apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa ketika barang sudah berada di lingkungan kantor polisi, justru tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Polres harus menjawab persoalan ini. Jangan biarkan polemik 1,5 ton buah sawit ini menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap kepolisian,” tutup Idham.

GEBRAK Sulbar menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pengawasan institusional agar seluruh fakta terungkap secara objektif, tanpa tebang pilih dan tanpa melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!