MOBIL KDMP TAK TERLIHAT, PUBLIK TAGIH PENJELASAN POLSEK TELUKNAGA

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG – 4 November 2026 — Penanganan temuan dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan kendaraan bertuliskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik.
Bukan hanya persoalan dugaan penggunaan BBM bersubsidi, kelengkapan administrasi kendaraan, dan transparansi anggaran operasional. Proses penyampaian informasi oleh tim media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada pihak kepolisian juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Persoalan ini bermula ketika tim media dan LSM menemukan sebuah truk pengangkut milik Koperasi Desa Merah Putih sedang mengantre di SPBU 34.15508.
Berdasarkan keterangan sopir kepada tim media, kendaraan tersebut diberangkatkan dari kawasan Pasar Kemis, tepatnya dari tempat karoseri, dengan tujuan pengiriman ke Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sopir mengaku sempat mencari BBM jenis solar di SPBU wilayah Bojong Renged karena menurut keterangannya, lokasi tersebut dapat melayani pengisian tanpa menggunakan barcode.
Lebih jauh, sopir menyampaikan bahwa kendaraan tersebut masih baru dan STNK belum diterbitkan. Perjalanan menuju Pekanbaru diperkirakan memakan waktu empat hingga enam hari.

Ketika ditanya mengenai anggaran perjalanan sebesar Rp7,7 juta, sopir mengaku dana tersebut dirasakan tidak mencukupi sehingga dirinya harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan perjalanan.
“Kalau ada apa-apa, siapa yang menanggung, Pak? Kami sendiri. Mau bagaimana lagi, Pak,” ungkap sopir kepada tim media.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme anggaran perjalanan, penggunaan BBM, kelengkapan administrasi kendaraan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional distribusi tersebut.
Setelah menemukan kendaraan tersebut di SPBU 34.15508, tim media dan LSM berupaya menyampaikan informasi melalui layanan kepolisian 110.

Namun, berdasarkan keterangan pelapor, mereka diarahkan untuk mendatangi langsung Polsek Teluknaga agar temuan tersebut dapat disampaikan dan ditindaklanjuti.
Pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, tim mendatangi Polsek Teluknaga dengan maksud menyampaikan laporan informasi terkait temuan tersebut.

Akan tetapi, menurut pengakuan pelapor, proses penyampaian informasi belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Mereka mendapatkan arahan untuk menunggu pihak terkait yang disebut akan datang kemudian.
Situasi tersebut diklaim berlarut-larut hingga malam hari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah informasi yang disampaikan sudah dicatat secara resmi dan siapa petugas yang bertanggung jawab menindaklanjutinya.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah seorang pria bernama Parman, yang menurut keterangan pelapor merupakan anggota Babinsa, diduga mendatangi mereka dan menawarkan uang sebesar Rp2 juta.
Pelapor mengaku menolak tawaran tersebut karena menginginkan persoalan diproses melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan dengan pemberian uang.

Dugaan tawaran uang tersebut perlu diklarifikasi kepada Parman maupun pihak terkait. Apabila benar terjadi, perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan pemberian uang tersebut serta siapa saja yang mengetahui peristiwa itu.
Keesokan harinya, pelapor mengaku mendapatkan informasi melalui komunikasi telepon dari Kanit 2 yang disampaikan melalui rekan Parman bernama Basuki.

Menurut pengakuan pelapor, disampaikan bahwa kepolisian tidak dapat menahan seseorang tanpa adanya laporan atau dasar hukum yang sah, terlebih waktu penanganan telah mencapai sekitar 24 jam.
Namun, yang menjadi pertanyaan pelapor bukan semata-mata persoalan penahanan seseorang, melainkan bagaimana tindak lanjut atas informasi awal yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Apakah sudah dilakukan pencatatan? Apakah sopir telah dimintai keterangan? Apakah dokumen kendaraan dan dugaan mekanisme pengisian BBM sudah diperiksa.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan informasi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan kendaraan Koperasi Desa Merah Putih yang sebelumnya terlihat berada di depan Polsek Teluknaga.
Berdasarkan dokumentasi foto yang dimiliki tim media, kendaraan tersebut memang terlihat berada di area depan Polsek Teluknaga. Namun, ketika dilakukan pengecekan berikutnya, menurut keterangan pelapor, kendaraan itu sudah tidak terlihat di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari pihak kepolisian.
Apakah kendaraan tersebut sudah menjalani pemeriksaan? Apakah kendaraan hanya berada sementara di depan kantor Polsek? Siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan dan pergerakan kendaraan tersebut? Apakah dokumen kendaraan serta mekanisme pengisian BBM sudah diverifikasi?

Hilangnya kendaraan dari lokasi pengamatan bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penghentian penanganan perkara. Namun, penjelasan mengenai status kendaraan dan hasil pemeriksaan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Tim media dan LSM meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolda Metro Jaya, serta Kapolres Metro Tangerang Kota memberikan perhatian terhadap persoalan ini.

Apabila ditemukan ketidakprofesionalan dalam pelayanan maupun penyimpangan prosedur, diharapkan dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat yang berupaya menyampaikan informasi dugaan pelanggaran justru tidak mendapatkan kepastian mengenai proses penanganannya.

Tim media dan LSM meminta penjelasan atas sejumlah pertanyaan berikut:
1. Apakah informasi dari tim media dan LSM sudah dicatat secara resmi.
2. Siapa petugas yang menerima dan bertanggung jawab atas penanganan informasi tersebut.
3. Apakah kendaraan KDMP sudah diperiksa dokumen dan penggunaannya.
4. Apakah dugaan penggunaan BBM bersubsidi sudah didalami.
5. Apakah benar terdapat dugaan tawaran uang Rp2 juta sebagaimana disampaikan pelapor.
6. Mengapa kendaraan yang sebelumnya terlihat di depan Polsek kini tidak lagi terlihat.
7. Apakah sopir dan pengelola kendaraan sudah dimintai keterangan.
8. Bagaimana perkembangan dan hasil penanganan informasi yang disampaikan tim media dan LSM.
Persoalan ini bukan tentang meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Ini menyangkut transparansi, profesionalitas, dan kepastian pelayanan hukum.

Media dan LSM memiliki peran dalam menyampaikan informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Setiap temuan harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara jelas. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, lakukan pendalaman sesuai prosedur hukum.

Kini publik menunggu penjelasan Kapolsek Teluknaga, Kanit terkait, dan Kapolres Metro Tangerang Kota.
Jangan biarkan pertanyaan masyarakat terus menggantung. Transparansi penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
RED David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!