Komisi I DPRD Maluku Turun Lapangan, Tegaskan Tanah Dua Hektar di Kahena Milik Abdul Wahid Latuconsina

 

AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku turun langsung ke lokasi tanah seluas dua hektare yang saat ini ditempati pengungsi Rutong/Kahena, Rabu (4/11/2026), guna menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak-pihak terkait beberapa waktu lalu.

Peninjauan lapangan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholihin Buton, didampingi Sekretaris Komisi, Wahid Laitupa, serta anggota Komisi I, Ismail Marasabessy dan Latukolansusu.

Turut hadir Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, perwakilan Biro Hukum, Biro Pemerintahan, bagian aset Pemerintah Provinsi Maluku, serta perwakilan Kantor Pertanahan Provinsi Maluku dan Kota Ambon.

Peninjauan ini bukan sekadar agenda seremonial. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti persoalan penguasaan tanah yang telah dibahas dalam forum resmi DPRD bersama pemerintah dan pihak terkait.

Putusan hukum menjadi dasar penegasan kepemilikan

Dalam peninjauan tersebut, Komisi I DPRD Maluku menyampaikan kepada masyarakat bahwa berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, tanah seluas dua hektare yang kini ditempati pengungsi Rutong/Kahena merupakan milik Abdul Wahid Latuconsina.

Penegasan ini menjadi penting di tengah persoalan penguasaan lahan yang selama ini membutuhkan kejelasan, baik dari aspek hukum maupun administrasi pemerintahan.

Dengan adanya putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, penyelesaian persoalan tanah tersebut tidak semestinya lagi terjebak dalam perdebatan tanpa ujung. Pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait perlu menjadikan putusan tersebut sebagai pijakan dalam mengambil langkah selanjutnya.

Namun, penegasan kepemilikan tanah juga harus diikuti dengan langkah penyelesaian yang terukur, terutama menyangkut keberadaan warga pengungsi yang saat ini menempati lokasi tersebut.

DPRD dorong penyelesaian sesuai hukum

Kehadiran Komisi I DPRD Maluku bersama unsur pemerintah dan pertanahan di lokasi menunjukkan bahwa persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan segera menindaklanjuti hasil peninjauan dengan langkah konkret, termasuk memastikan kejelasan administrasi aset, status penguasaan lahan, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Di sisi lain, kepentingan masyarakat yang menempati lokasi sebagai pengungsi juga perlu diperhatikan. Penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Peninjauan lapangan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebab, dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen formal, melainkan dasar yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh setiap pihak.

Komisi I DPRD Maluku diharapkan terus mengawal tindak lanjut persoalan tersebut agar tidak berhenti pada peninjauan lapangan, tetapi berujung pada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat yang berada di atas lahan tersebut.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!