BerandaHUKUMAJBMurka!Pernyataan Hotman Paris diKejagung Dinilai Lecehkan Wartawan,Kebebasan Pers Disebut TakBoleh Diinjak

AJBMurka!Pernyataan Hotman Paris diKejagung Dinilai Lecehkan Wartawan,Kebebasan Pers Disebut TakBoleh Diinjak

Jakarta, Mediaistana.com – Gelombang kecaman terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terus menguat setelah pernyataannya kepada awak media saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), dinilai merendahkan profesi wartawan, Sikap tersebut memicu reaksi dari berbagai organisasi pers, termasuk Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB).

Ketua Umum DPP AJB, Andi Mulyati Pananrangi, SE, menegaskan bahwa ucapan yang disampaikan Hotman Paris kepada wartawan tidak hanya melukai perasaan insan pers, tetapi juga berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Andi, wartawan yang hadir di lokasi saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari proses memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, “Kalau wartawan tidak boleh bertanya, bagaimana publik memperoleh informasi yang benar? Justru pertanyaan wartawan merupakan instrumen utama dalam menguji fakta dan memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas,” tegas Andi dalam keterangan pers, Minggu (19/7/2026).

Kronologis Peristiwa bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung.

Usai pemeriksaan, Hotman memberikan keterangan pers kepada wartawan di halaman Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung,Dalam sesi tanya jawab itulah muncul pernyataan Hotman yang kemudian dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk sikap yang meremehkan atau merendahkan profesi wartawan, Rekaman video peristiwa tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kritik dari organisasi pers.

AJB: Hormati Profesi Wartawan

AJB menilai setiap pejabat publik, aparat penegak hukum maupun kuasa hukum yang tampil di ruang publik memiliki kewajiban moral untuk menghormati profesi wartawan serta menjawab pertanyaan secara santun tanpa mengeluarkan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai pelecehan terhadap profesi pers.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi melalui intimidasi, tekanan maupun pernyataan yang merendahkan kerja jurnalistik.

AJB mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan media, serta insan jurnalistik di Indonesia untuk tetap solid menjaga marwah profesi, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, serta bertanggung jawab.

Selain AJB, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga menyampaikan kritik terhadap sikap Hotman Paris,PWI menilai tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

Hingga Minggu (19/7/2026), belum terdapat keterangan resmi dari Hotman Paris yang secara khusus menanggapi kecaman AJB maupun PWI terkait dugaan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!