Mediaistana.com – Senin 25 Mei 2026 – Jakarta Barat — Proyek pekerjaan yang diduga berkaitan dengan jaringan utilitas PDAM/PAM Jaya di Jalan Semanan Raya RT 06/RW 07, Kelurahan Semanan, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Proyek tersebut dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan serius terkait transparansi, administrasi pekerjaan, keselamatan publik, hingga dampak kemacetan yang semakin parah di kawasan padat aktivitas masyarakat tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek maupun kantor direksi kit yang lazim diwajibkan dalam pelaksanaan proyek konstruksi dan pekerjaan utilitas publik.
Kondisi itu memunculkan dugaan lemahnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait proyek yang sedang berjalan di tengah lingkungan padat penduduk.
Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bagian penting dalam prinsip transparansi publik. Papan informasi proyek umumnya memuat identitas pekerjaan, nama instansi pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga jangka waktu pengerjaan. Sementara kantor direksi kit berfungsi sebagai pusat administrasi, pengawasan teknis, pengendalian pekerjaan, hingga koordinasi keselamatan proyek di lapangan.
Ketiadaan kedua fasilitas tersebut memicu berbagai pertanyaan masyarakat terkait legalitas administrasi proyek, sistem pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pelayanan publik.
Saat awak media melakukan koordinasi langsung di lapangan, pihak pelaksana proyek disebut belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak adanya papan proyek maupun kantor direksi kit. Kondisi itu semakin memperkuat keresahan masyarakat yang menilai proyek berjalan tanpa keterbukaan informasi yang jelas kepada publik.
Selain persoalan administrasi dan transparansi, awak media juga menemukan dampak serius terhadap lalu lintas di kawasan Jalan Semanan Raya. Aktivitas galian proyek yang menggunakan sebagian badan jalan disebut menyebabkan kemacetan semakin padat, terutama pada jam sibuk ketika aktivitas masyarakat dan kendaraan meningkat.
Warga mengeluhkan penyempitan akses jalan akibat material proyek, alat kerja, serta galian yang berada di sekitar jalur kendaraan. Bahkan kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas yang memadai.
“Jalan jadi makin macet karena galian proyek. Pengguna jalan terganggu, warga juga bingung karena proyek seperti tidak jelas informasinya. Tidak ada papan proyek, tidak ada kantor direksi, jadi masyarakat bertanya-tanya ini sebenarnya proyek resmi atau bagaimana,” ujar salah satu warga sekitar.
Dalam ketentuan hukum nasional, transparansi proyek pemerintah maupun proyek pelayanan publik merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan pengawasan masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi terkait kegiatan badan publik, termasuk proyek pembangunan dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan secara tertib, profesional, transparan, memenuhi standar keselamatan kerja, keamanan lingkungan, serta administrasi pekerjaan yang jelas.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, efisiensi, dan pengawasan dalam setiap kegiatan proyek pemerintah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Apabila pekerjaan proyek menyebabkan gangguan lalu lintas tanpa pengamanan yang memadai, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian aparat terkait.
Selain itu, dalam praktik pekerjaan konstruksi, pemasangan papan nama proyek dan penyediaan direksi kit merupakan bagian penting dalam standar administrasi proyek untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik dan memudahkan pengawasan masyarakat terhadap kegiatan pembangunan yang berlangsung.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa tidak adanya papan proyek dan kantor direksi kit dapat memunculkan dugaan maladministrasi, lemahnya pengawasan internal, hingga potensi pelanggaran terhadap standar operasional pekerjaan konstruksi.
Bahkan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai, atau proyek yang tidak memiliki dokumen administrasi lengkap, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat meminta pihak PDAM/PAM Jaya, kontraktor pelaksana, pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat pengawas konstruksi segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Warga juga mendesak agar seluruh dokumen administrasi proyek dibuka secara transparan demi menghindari dugaan negatif dan keresahan masyarakat.
Selain itu, warga berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap dampak kemacetan dan potensi gangguan keselamatan akibat aktivitas proyek tersebut.
Menurut masyarakat, pembangunan infrastruktur dan utilitas publik harus tetap mengedepankan kepentingan rakyat, keselamatan pengguna jalan, keterbukaan informasi, serta ketertiban lingkungan, bukan justru menimbulkan keresahan dan ketidakjelasan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pengawas lapangan pekerjaan PDAM/PAM Jaya di Jalan Semanan Raya RT 06/RW 07, Kelurahan Semanan, belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak dipasangnya papan proyek, tidak adanya kantor direksi kit, serta dampak kemacetan akibat aktivitas galian proyek yang terjadi di lokasi pekerjaan tersebut.
Mediaistana.com
Redaksi: David E, SE.