Dorong Kesejahteraan Rakyat, DPRD Probolinggo Usulkan 4 Raperda Inisiatif

Probolinggo, Mediaistana.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo resmi menyampaikan empat naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna. Keempat raperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, Rabu (14/10/2026).

Nota penjelasan empat raperda tersebut dibacakan oleh Arief Hidayat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, para pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Adapun empat Raperda inisiatif yang disampaikan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Untuk Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, regulasi ini diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.

Raperda ini akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari pendampingan dan penguatan kapasitas petani, perlindungan usaha tani melalui asuransi, hingga penguatan kelembagaan pertanian guna memperkuat sektor pangan daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dinilai mendesak untuk menjaga keanekaragaman hayati yang menjadi penopang kehidupan dan keseimbangan lingkungan.

Regulasi ini diperlukan untuk menjawab tantangan perubahan fungsi kawasan hutan serta menurunnya kualitas keanekaragaman hayati di persawahan dan kebun rakyat, agar upaya konservasi dapat berjalan terarah sesuai otonomi daerah.

Berikutnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan diharapkan menjadi dasar pembangunan ketenagakerjaan yang terencana dan terpadu, sekaligus menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh imbalan yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Melalui Perda Ketenagakerjaan, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan, pengawasan, mencegah diskriminasi, serta memberikan kepastian hukum guna mewujudkan tenaga kerja yang bermartabat, sejahtera, adil dan merata.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan menempatkan ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam dan terjangkau.

Cadangan pangan dipandang sebagai instrumen vital untuk menjaga ketersediaan dan akses masyarakat terhadap pangan, terutama saat terjadi bencana alam, keadaan darurat, gejolak harga signifikan, maupun kondisi tertentu yang ditetapkan Bupati.

Arief menjelaskan, materi yang akan diatur dalam Raperda Cadangan Pangan meliputi sasaran dan ruang lingkup, penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, peran serta masyarakat, kerja sama, pengawasan hingga pendanaan.

Dengan disampaikannya empat naskah Raperda inisiatif ini, tahapan selanjutnya adalah pembahasan mendalam bersama eksekutif sebelum akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!