GOR GONDRONG — NEGARA DIRAMPAS, HUKUM DIBUNGKAM, RAKYAT DITINGGAL. BUNGKAM

Mediaistana.com —Tangerang — 21 Agustus 2026
SEREMONI PENERTIBAN YANG MENJADI SANDIWARA OMOM — OMON TIDAK TERBUKTI

HUT RI KE-81: PKL MENGUASA GOR GONDRONG — KETIKA KEMERDEKAAN HANYA MILIK PREMAN

TANGERANG, 17 Agustus 2026 — Saat seluruh negeri merayakan kemerdekaan ke-81, warga GOR Gondrong justru merasakan sebaliknya: mereka tidak merdeka. Mereka dikuasai.

Penertiban yang digelar Pemkot Tangerang pada 9 Juni 2026 kini terbukti apa adanya — pencitraan murni. Petugas datang, pedagang disuruh sembunyi sebentar, kamera menyala, foto diambil untuk laporan, lalu mereka pulang. Satu jam kemudian, lapak kembali berdiri. Satu hari kemudian, lebih rapat dari sebelumnya. Satu bulan kemudian, kawasan GOR Gondrong, Jalan Sipon, hingga Poris Plawad Utara berubah menjadi kerajaan tak bertuan.

Lurah Poris Plawad Utara Tony membenarkan secara langsung: trotoar sepanjang jalan kini penuh sesak PKL, hingga akses masuk ke rumah warga tertutup. Tidak ada lagi ruang untuk pejalan kaki. Tidak ada lagi ruang untuk olahraga di GOR. Fasilitas umum telah dirampas — dan aparat penegak aturan hanya berdiri menonton, lalu berpura-pura tidak melihat.

“Setiap hari Minggu ke Minggu, bulan ke bulan — skenarionya sama. Datang, foto, pulang. Mereka tidak menertibkan, mereka hanya mendokumentasikan kegagalan sendiri.” — Warga GOR Gondrong

KERAJAAN KSM — PREMAN YANG LEBIH BERKUASA DARI NEGARA

OKNUM KSM MENANTANG NEGARA TERANG-TERANGAN: “GUE KEBAL HUKUM” — RATUSAN JUTA HASIL PERASAN, LAPORAN DIKUBUR HIDUP-HIDUP

TANGERANG, 19 Agustus 2026 — Di bawah hidung Polsek Cipondoh, seorang oknum berinisial KSM beroperasi bak raja mutlak. Setiap hari ia berkeliling, memungut uang dari puluhan pedagang dengan tarif yang ia tetapkan sendiri. Menolak membayar? Teror, ancaman, kekerasan.

Dan yang paling menyakitkan: ia tidak menyembunyikannya. Ia justru memamerkannya:

“Gue kebal hukum. Polisi mana yang berani nangkap gue. Gue tidak akan pernah ditangkap.”

Puluhan pedagang sudah berbulan-bulan diperas. Uang yang dikumpulkan mencapai ratusan juta rupiah setahun. Ketika para korban akhirnya memberanikan diri melapor — dua laporan resmi sudah masuk ke Polsek Cipondoh, nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH — apa yang terjadi? Gerak di tempat. Mandul. Dikubur hidup-hidup.

Tim investigasi mengonfirmasi ke Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi, SH. Jawabannya? Alih-alih menjelaskan perkembangan kasus, ia justru menyuruh kami menanyakan langsung ke pelapor. Seakan bukan tugas penyidik untuk memproses laporan rakyat. Seakan preman yang memeras di bawah jendelanya bukan tanggung jawabnya.

Hukum di sini terbukti: tumpul ke bawah, tajam ke atas. Rakyat yang mencari keadilan ditinggal di jalan. Preman yang merampok diberi jalan oleh negara.

KEBUNGKAMAN APARAT — DIAMNYA ADALAH BUKTI KESALAHAN

KASAT SATPOL PP BUNGKAM SERIBU KATA: PESAN DIBACA, TAK ADA JAWABAN — KETIKA PEJABAT TAK BERANI MENJAWAB, SIAPA YANG MENGATUR?

TANGERANG, 21 Agustus 2026 — Kami mengirim pesan konfirmasi ke Kasat Satpol PP Kota Tangerang. Pertanyaan sederhana: mengapa penertiban hanya sandiwara? Mengapa PKL semakin menguasai jalan? Mengapa pungli dibiarkan merajalela? Apakah ada keterlibatan oknum di dalam tubuh Satpol PP?

Pesan dikirim. Diterima. Dibaca. Hingga hari ini — tidak ada satu kata pun jawaban.

Kebungkaman ini bukan kebetulan. Ini bukan kelalaian. Ini adalah pengakuan tanpa kata. Ketika pejabat yang digaji rakyat tak berani menjawab pertanyaan rakyat — berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Ketika Satpol PP datang hanya untuk berfoto dan pergi — berarti mereka bukan penertib, mereka bagian dari sandiwara. Ketika mereka bungkam saat ditanya — berarti mereka takut jawabannya akan membongkar siapa sebenarnya yang mereka layani: rakyat, atau preman?

AUDIT — KAMI TIDAK MEMINTA, KAMI MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN

TUNTUTAN AUDIT KINERJA: DARI PEMKOT TANGERANG HINGGA ISTANA — SIAPA YANG LALAI, SIAPA YANG MEMBIARKAN, SIAPA YANG TERLIBAT, HARUS BERTANGGUNG JAWAB

TANGERANG, 21 Agustus 2026 — Warga GOR Gondrong tidak lagi memohon. Mereka menuntut:

KEPADA WALIKOTA TANGERANG

Mengapa Pemkot Tangerang membiarkan fasilitas umum dirampas berbulan-bulan tanpa solusi nyata? Mengapa kinerja Satpol PP yang terbukti tidak bekerja serius tidak pernah dievaluasi? Siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan sistematis ini?

KEPADA CAMAT CIPONDOH

Mengapa Anda diam saat wilayah Anda diambil alih preman? Mengapa penertiban yang Anda arahkan hanya seremoni? Apakah Anda tidak tahu, atau tidak berani?

KEPADA POLSEK CIPONDOH

Mengapa laporan pungli dikubur? Mengapa oknum KSM masih bebas berkeliling sambil menantang hukum? Apakah ada hubungan yang melindunginya? Mengapa Anda lebih tajam kepada pelapor daripada kepada pelaku?

KEPADA GUBERNUR BANTEN

Sebagai pengawas tertinggi di tingkat provinsi — mengapa kelalaian berat ini tidak pernah ditindaklanjuti? Apakah Kota Tangerang berada di luar jangkauan pengawasan, atau sengaja dibiarkan?

KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

Bapak Presiden telah berpesan tegas: “Jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang tidak tegas, berikan sanksi hingga pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman.”

Di GOR Gondrong ini, negara sedang diatur oleh oknum preman. Hukum dikhianati. Aparat bungkam. Rakyat diperas. Kami memohon agar perintah Bapak tidak hanya menjadi pidato — tetapi dijalankan di tanah kami. Auditlah kinerja mereka. Sanksi yang lalai. Proses yang terlibat. Tunjukkan bahwa ini masih negara hukum, bukan kerajaan preman.

UNDANGAN — BIARKAN SELURUH INDONESIA MELIHAT

UNDANGAN RESMI KEPADA TV ONE, INDOSIAR, METRO TV: DATANGLAH, LIHATLAH, UNGKAPKANLAH — KARENA PEMERINTAH DAERAH TELAH TULI

TANGERANG, 21 Agustus 2026 — Pemerintah Kota Tangerang telah menutup telinga. Kasat Satpol PP bungkam. Camat diam. Polsek Cipondoh mengubur laporan. Karena itu, warga secara resmi mengundang media nasional:

Kepada TV One, Indosiar, dan Metro TV —

Datanglah ke GOR Gondrong. Lihatlah sendiri bagaimana trotoar berubah menjadi pasar, bagaimana preman memeras di siang bolong, bagaimana aparat berpura-pura tidak melihat.

Wawancarailah para pedagang yang ketakutan. Tanyakan kepada mereka berapa rupiah harus dibayar setiap hari agar boleh mencari makan.

Tanyakan kepada Kasat Satpol PP mengapa ia tidak berani menjawab pertanyaan. Tanyakan kepada Kanit Penyidik mengapa preman yang sudah dilapor masih bebas menantang hukum.

Biarkan seluruh Indonesia melihat bahwa di tahun ke-81 kemerdekaan ini — masih ada rakyat yang hidup di bawah kekuasaan preman, sementara aparat negara menjadi penonton. Kawallah kasus ini sampai tuntas. Sampai PKL tertib. Sampai KSM dipenjara. Sampai laporan korban diproses. Sampai keadilan bukan lagi janji, tapi kenyataan.

DAFTAR TUNTUTAN YANG TIDAK BISA DITUNDA

No Tuntutan Yang Harus Melaksanakan Status
1 Tertibkan PKL GOR Gondrong secara tegas, tuntas, dan permanen — bukan sandiwara Satpol PP, Pemkot Tangerang ⏳ Menunggu
2 Kembalikan fasilitas umum GOR Gondrong kepada masyarakat Pemkot Tangerang ⏳ Menunggu
3 Tangkap dan proses hukum oknum KSM beserta jaringan pungli Polsek Cipondoh, Kapolres Tangerang Kota ⏳ Menunggu
4 Selesaikan laporan korban pungli secara transparan tanpa hambatan Polsek Cipondoh ⏳ Menunggu
5 Audit kinerja Pemkot, Camat Cipondoh, Satpol PP, Polsek Cipondoh Gubernur Banten / Presiden / BPK ⏳ Menunggu
6 Sanksi tegas bagi oknum aparat yang lalai, membiarkan, atau terlibat pungli Masing-masing instansi ⏳ Menunggu
7 Izinkan media nasional mengawasi dan meliput proses penyelesaian Seluruh instansi terkait Diumumkan

“Kami bukan musuh negara. Kami adalah pemilik negara. Dan kami menuntut agar negara kembali bekerja untuk kami — bukan untuk preman, bukan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk pencitraan. Kalau aparat tidak mampu, mundurlah. Berikan tempat bagi mereka yang berani menegakkan hukum.”
Warga dan Pedagang Korban GOR Gondrong
red David E.S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!