mediaistana.com
Serang, 3 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten akan melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor pada Juni 2026. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan bersama Kepolisian dan PT Jasa Raharja sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta mewujudkan tertib administrasi kendaraan.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengimbau masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan. Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan seluruh dokumen kendaraan dalam kondisi lengkap dan masih berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersedia dengan segera melunasi pajak kendaraan bermotor serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum kegiatan penertiban dimulai,” ujar Berly.
Selain memastikan kewajiban pajak telah dipenuhi, pemilik kendaraan juga diingatkan untuk memeriksa masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kelengkapan administrasi tersebut menjadi salah satu aspek yang akan diperiksa oleh petugas saat pelaksanaan kegiatan.
Tidak hanya fokus pada administrasi, masyarakat juga diimbau untuk memastikan kendaraan yang digunakan berada dalam kondisi aman dan layak jalan guna mendukung keselamatan berlalu lintas.
Menurut Berly, kegiatan penertiban ini tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan penegakan aturan, melainkan juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan serta tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan dan melengkapi dokumen administrasi semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dengan segera menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan serta memastikan seluruh dokumen kendaraan dalam keadaan lengkap dan berlaku, sehingga dapat terhindar dari sanksi maupun kendala saat pelaksanaan penertiban berlangsung.
(Rafiqi)