27.1 C
Jakarta
BerandaBeritaPertemuan Ke Dua Yang Di lakukan Oleh Baka, Dengan pihak King Cross...

Pertemuan Ke Dua Yang Di lakukan Oleh Baka, Dengan pihak King Cross Belum Ada Titik Temu Nya.

Mediaistana.Com, Jakarta (27/05/2026) Pertemuan kedua kalinya oleh pihak King cross di polres Jakarta Utara masih belum menemukan solusi terbaik.

 

Pasal nya pihak king cross yang dalam hal ini di wakili oleh Herman selaku Human Resources Development ( HRD) dan di dampingi oleh Cips Scurity king cross, pada Senin 25/05/2026 pukul 20.00.wib.

Lagi lagi sangat tidak menghargai laporan yang di buat oleh ketua organisasi Dinamika Jurnalis Progresif Jakarta Utara (DJ PRO ) yaitu Baka.

 

Beliau menganggap laporan yang di buat oleh ketua DJ PRO Jakut di polres Jakarta Utara pada 28/03/2026 itu seolah laporan yang tak mengandung arti dari unsur tindak pelecehan terhadap lambang kenegaraan, padahal laporan tersebut sudah jelas terkait nilai lambang kenegaraan dan kebangsaan milik seluruh rakyat Indonesia yang terlihat lusuh dan sobek di atas gedung hotel king cross tersebut.

 

Undang undang terkait lambang kenegaraan itu pun jelas, dan tertulis di dalam KUHP yang baru tahun 2023, yang dimana dalam pasal 235 KUHP Baru (nomor 1 tahun 2023 ) menjelas kan Tentang Larangan Penggunaan Bendera Negara (Merah Putih) yang tidak sesuai dengan fungsi, martabat dan kehormatan nya akan dikenakan ancaman denda atau Pidana kurungan.

 

Di dalam pasal 235 KUHP yang baru huruf b, menjelas kan melarang pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak/robek/ luntur/kusut/kusam.

 

Jelas terbukti dalam undang undang dan pasal tersebut, menerangkan sebuah fungsi ke dudukan bendera merah putih itu sebagai lambang kenegaraan yang harus benar benar di perhatikan.

 

Bahwasan nya bendera merah putih harus dapat dijaga, dirawat secara baik.

 

Tidak boleh sampai terlihat lusuh,robek atau pudar warna keaslian nya.

 

Lalu, apakah pantas bendera merah putih tersebut berkibar dalam keadaan lusuh dan sobek, meskipun pada awal pemasangan nya masih terlihat bagus.

 

Disini menurut Baka bukan hanya melihat dari sisi awalan nya saja, Akan tetapi lebih dari pada perawatan dan pelestariannya pun perlu diperhatikan.

 

Yang menjadi sebuah pertanyaan mendasar dari Baka terhadap pihak king cross adalah kenapa tidak di perhatikan perawatan nya, sehingga sampai terjadi keteledoran yang sangat memprihatinkan.

 

Terlihat, pihak king cross seolah mengabaikan estetika perawatan nya ter hadap lambang kenegaraan itu, yaitu terhadap bendera merah putih tersebut.

 

Bendera merah putih berkibar sudah tidak sesuai pada pungsi yang sebenar nya, bendera merah putih tersebut dibiarkan selama satu tahun berkibar sampai lusuh dan sobek.

 

Makna dari meleceh kan nilai nilai kebangsaan sudah terlihat jelas, bahwasan nya hotel king cross yang terlihat begitu mewah tak dapat menghargai sangsaka merah putih secara utuh.

 

Di atas gedung hotel yang megah tersebut, bendera itu berkibar dalam keadaan lusuh dan sobek.

 

Sementara menurut pihak king cross sendiri merasa sudah mematuhi perintah surat edaran yang di berikan oleh dinas pariwisata untuk menaikan bendera merah putih di hari kemerdekaan.

” Kami mengikuti aturan yang di berikan oleh dinas pariwisata terkait pemasangan bendera merah putih itu di hari kemerdekaan, dan kami tidak memasang bendera yang lusuh apa lagi sobek, tapi bendera yang masih baru.” Ujar Herman kepada Baka ketika di temukan nya ke dua belah pihak di ruang penyidik polres Jakarta Utara.

 

Akan tetapi menurut Baka, tak cukup sekedar hanya bisa memasang saja, di karenakan patuh terhadap seruan yang di anjur kan oleh pihak dinas pariwisata atas undangan selebaran yang di berikan, melainkan harus bisa pula menjaga nya selama bendera tersebut di kibar kan.

 

Dan menurut baka menghargai prinsip kebangsaan secara utuh adalah suatu ke wajiban bagi setiap warga negara Indonesia.

 

Apa bila Bendera merah putih itu terlihat lusuh atau kotor terlebih robek harus nya segera cepat untuk di ganti dengan yang baru.

 

Dan akhir nya Baka pun menjelas kan tentang pertemuan nya di polres Jakarta Utara untuk yang ke dua kali nya.

” Saya bertemu untuk yang ke dua kali nya oleh pihak king cross, yaitu yang pertama di hari Jumat pada tanggal 23/05/2026 dan yang kedua di hari Senin malam pada tanggal 25/05/2026.

Yang membuat saya perihatin atas pertemuan tersebut adalah ketika pihak king cross bertanya ke inginan saya terhadap laporan tersebut.

Padahal sudah jelas keinginan saya ketika membuat laporan ke Polres jakarta Utara adalah terkait penemuan saya dan rekan rekan saya yang melihat bendera merah putih dalam keadaan lusuh dan sobek,

Ketika Kami melihat bendera merah putih yang lusuh dan sobek di gedung king cross yang begitu megah nya, pada saat itu juga saya beserta rekan rekan berusaha mencari tau sudah berapa lama bendera itu berkibar di atas gedung King cross tersebut dalam keadaan lusuh dan sobek, dan akhir nya kami pun melakukan penelusuran investigasi.

Dari penelusuran investigasi kami, kami mendapati sebuah jawaban dari Nara sumber kami bahwa bendera tersebut berkibar sudah cukup lama dalam keadaan sobek, menurut Nara sumber kami kurang lebih satu tahun di biarkan berkibar tanpa di perhatikan keadaan nya,

Lalu dari situ kami pun mendatangi pihak king cross untuk meminta penjelasan nya terkait bendera yang lusuh dan sobek itu, kenapa masih tetap berkibar, kenapa tak di turun kan.

Jawaban dari pihak king cross seperti nya tak memuaskan kami, mereka menjawab tak tau kalo bendera itu sudah lusuh dan sobek.

Mereka pun dengan nada santai berkata kepada kami akan segera menurun kan bendera tersebut, dan mereka pun meminta maaf kepada kami atas keteledoran mereka selama ini yang tak memperhatikan keberadaan bendera merah putih itu berkibar dalam keadaan sobek.

Bagi kami permohonan maaf itu tak cukup begitu saja, pihak king cross harus membuat statement permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan cara mengadakan konprensi pers yang di saksi kan oleh kami. Lalu kami pun menunggu jawaban dari mereka selama satu Minggu, di tunggu selama satu Minggu tak ada jawaban akhir nya kami bersama sama mendatangi pihak kepolisian Jakarta Utara untuk membuat laporan terkait bendera yang lusuh dan sobek itu di atas gedung hotel king cross.

Dan pada waktu itu sebenar nya kami meminta kepada perwakilan nya untuk bisa menemui kami oleh pihak manager mereka, sementara pak Herman yang menjabat sebagai HRD dari king cross menjawab bahwa manager mereka sangat sulit sekali untuk bisa di temui.

Ini yang membuat saya dan rekan rekan sangat kecewa, padahal saya hanya ingin bertemu untuk meminta penjelasan nya terkait bendera yang lusuh dan sobek itu, terlepas di sengaja atau tidak yang jelas pihak management king cross dalam hal ini general manager mereka agar mau menjelas kan nya kepada kami, dan kami sebagai sosial kontrol untuk masyarakat kami butuh penjelasan yang sejelas jelas nya terkait bendera tersebut agar kami bisa menerangkan kepada masyarakat terkait bendera yang lusuh dan sobek itu di hotel king cross dengan tulisan kami.

Kalau saya cermati secara teliti di lihat dari unsur keberadaan nya bagi saya itu sebuah pembiaran yang di sengaja, maka seyogyanya pihak management king cross seharus nya membuat statement permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang disaksikan oleh kami. Hal tersebut bertujuan agar dapat di pahami oleh seluruh rakyat Indonesia sekaligus dapat menjadi edukasi untuk seluruh masyarakat Indonesia agar jangan sesekali menodai lambang kenegaraan bangsa nya, karena ada pasal yang menjelas kan tentang itu, yaitu pasal undang undang baru nomor 1 tahun 2023 yang mengatur tentang simbol lambang kenegaraan. Sementara pada pertemuan yang ke dua Perwakilan dari pihak king cross yang diwakili oleh pak Herman sendiri malah Seolah mencoba mengajak saya untuk berdamai dengan cara yang saya tidak sukai.”

Ujar baka ketua organisasi DJ PRO Jakut.

 

Pihak king cross yang diwakili oleh HRD nya dalam hal ini Herman dan di dampingi oleh cips scurity mencoba menawar kan jalan damai dengan memberi sejumlah uang kepada Baka, namun hal itu di tolak oleh Baka.

” Mereka dari pihak king cross mencoba untuk menggiring saya dengan jalan damai secara persahabatan dengan memberi sejumlah uang kepada saya, dan itu disaksikan oleh anggota saya dari DJ PRO Jakut, hal itu pun saya tolak. Padahal sudah jelas kenapa saya buat laporan ke kepolisian, karena ada nya penghinaan terhadap lambang kenegaraan republik Indonesia dengan cara membiarkan lambang kenegaraan itu berkibar dari bagus sampai lusuh dan sobek, seperti tak di perhatikan secara baik.

Bagi saya Ini boro boro mau ada upacara pengibaran bendera setiap hari Senin, wong bendera lusuh dan sobek saja mereka masa bodo seperti tak menggubris nya, eh ujung ujung nya setelah di lapor kan ke polisi malah ngajak damai dengan memberi sejumlah uang ke saya, apa gak ngeselin coba. Pokok nya saya akan lanjut kan terus permasalahan ini sampai ke pengadilan, pasal nya sudah jelas membiarkan bendera merah putih berkibar dalam keadaan sobek. Meskipun menurut penyidik masalah ini tak ada unsur pidana nya, karena menurut penyidik tidak ada korban nya dan tidak ada yang di rugi kan.

Namun bagi saya ada korban nya, yaitu seluruh rakyat Indonesia terlebih pejuang yang mempertahankan NKRI ini dari penjajah.

Bahkan kalau kita mau melihat sebuah sejarah di Surabaya pada 10 November tahun 1946, setelah negara ini di nyatakan merdeka oleh seluruh dunia tiba tiba setahun kemudian pada tanggal 10 November di hotel oranye yang sekarang bernama hotel mojopahit arek arek Surabaya begitu marah ketika mereka melihat Belanda telah berani mengibarkan bendera ke bangsaan nya yang berwarna merah putih biru,di hotel oranye.

Akhir nya dengan semangat kebangsaan yang tinggi bendera Belanda tersebut di sobek warna biru nya. Dan perjuangan untuk menyobek warna biru dari bendera Belanda tersebut itu sampai bertaruh nyawa, apa lagi mereka para pejuang tersebut kalo di hidup kan kembali oleh Tuhan yang maha esa terus melihat bendera merah putih berkibar dalam keadaan sobek, apa jadi nya, kira kira meraka itu para pejuang kemerdekaan marah gak.”

Tutur baka kembali.

 

Dalam hal ini Baka, ketua DJ PRO Jakarta Utara akan tetap menerus kan kasus ini sampai ke ruang ranah pengadilan, kalau permohonan maaf belum mau di lontarkan oleh pihak king cross ke pada seluruh masyarakat Indonesia melalui konprensi pers.(Red)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!