Probolinggo, Mediaistana.com
Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) menggelar audiensi dengan jajaran Polres Probolinggo untuk mengawal proses hukum dugaan pengeroyokan terhadap anggotanya, M. Joyo, di area tambang Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, Senin (21/4/2026).
Audiensi ini mendorong percepatan dan transparansi penanganan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Rombongan TKN dipimpin Wakil Ketua Umum DPP TKN Amik, bersama jajaran TKN Jawa Timur dan perwakilan DPC Brigkom TKN Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made, didampingi Kanit Tipidter dan KBO, menerima tim audiensi. Dalam pertemuan itu, kepolisian menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan segera diberikan kepada pihak korban sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Wakil Ketua Umum DPP TKN menegaskan, kehadiran TKN untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak berlarut-larut. Ia menyoroti pentingnya transparansi di setiap tahapan penyelidikan agar korban merasakan keadilan. Kami ingin memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional dan terbuka. Informasi perkembangan perkara sangat penting bagi korban, ujarnya.
Ia menambahkan, TKN akan terus mengawal kasus hingga tuntas serta memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
Kasat Reskrim AKP I Made mengapresiasi kehadiran TKN sebagai bentuk partisipasi masyarakat mengawal proses hukum. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan profesional sesuai ketentuan. Kasus ini masih proses penyelidikan. Kami berkomitmen menangani secara transparan dan tidak tebang pilih, tegasnya.
Polres Probolinggo juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang punya informasi tambahan untuk mendukung pengungkapan kasus.
Audiensi berlangsung lancar, tertib, dan kondusif. Hal ini mencerminkan sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
Terpisah, Ketua DPP Ormas TKN Prasetyo Eko Karso berharap audiensi ini memberi manfaat untuk menyelesaikan kasus hukum yang dialami anggotanya. Semoga permasalahan ini bisa diselesaikan melalui mekanisme koridor hukum yang berlaku, ujar pria yang akrab disapa Eko ini.