Beranda blog Halaman 101

4 Calon Ketua RW 03 kp leuwijambe Desa Kadu Manggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor

0

4 Calon Ketua RW 03 kp leuwijambe Desa Kadu Manggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor

Bogor – mediaistana.com

Pemilihan Ketua RW 03 Kampung Leuwijambe, Desa Kadu Manggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor akan dilaksanakan pada hari Minggu, 9 Agustus 2026. Ada 4 calon yang maju menjadi pilihan warga, yaitu:

No. Urut 1: Bapak Kusnanto, S.E
No. Urut 2: Bapak Sudarajat
No. Urut 3: Bapak Ues
No. Urut 4: Bapak Darman (alias Kang Apet)

Dasar Hukum Pemilihan Pengurus RW
Pemilihan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur tentang peran serta masyarakat dan pemilihan pengurus RT/RW sebagai bagian dari kelembagaan kemasyarakatan di desa.

Pengurus RW yang terpilih nantinya akan menjadi pelayan masyarakat yang bekerja memajukan kampung, mempererat semangat gotong royong, dan membangun kebersamaan antarwarga.

Ajakan Kepada Seluruh Warga
Sesuai aturan negara, setiap warga yang memenuhi syarat berhak turut serta menggunakan hak pilihnya. Partisipasi Anda sangat berarti untuk memilih pemimpin yang dapat:

Melayani warga dengan baik dan jujur
Memperkuat semangat gotong royong dan kerukunan
Membangun kemajuan Kampung Leuwijambe bersama-sama

Mari hadir dan gunakan hak pilih Anda pada hari Minggu, 9 Agustus 2026. Suara Anda adalah wujud tanggung jawab membangun kampung sendiri.

Maulana Mansur
Reporter | mediaistana.com

Ketika Pelayanan Menyeberangi Laut: Alaydrus dan Teras AKSI di Banda Neira

0

 

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Ada sesuatu yang indah dari sebuah pelayanan ketika ia tidak menunggu masyarakat datang.Ia justru bergerak.Menyeberangi laut, melewati jarak, mendatangi pulau-pulau kecil, mengetuk pintu usaha masyarakat, lalu berkata: negara hadir untuk melayani.

Semangat itulah yang terasa dalam pelaksanaan Teras AKSI (Akselerasi dan Kolaborasi Sistem Perizinan) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Maluku di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, pada 6–7 Agustus 2026.

Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Maluku, Dr. Alwiyah F. Alaydrus, SH, MH, pelayanan perizinan tidak sekadar dipindahkan dari sebuah kantor ke tempat lain.

Lebih dari itu, Teras AKSI membawa sebuah pesan tentang bagaimana wajah birokrasi seharusnya dibangun:

birokrasi yang mendekat, bukan menjauh.Laut Bukan Alasan untuk Berjarak Maluku adalah negeri yang dibentuk oleh laut.

Pulau-pulau adalah rumah, laut adalah penghubung, dan jarak geografis adalah bagian dari kenyataan yang tidak bisa dihapus.

Karena itu, pelayanan publik di Maluku tidak bisa sepenuhnya menggunakan pendekatan yang sama dengan daerah daratan.

Masyarakat di pulau-pulau kecil memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan pemerintah.

Hak untuk mendapatkan kemudahan.Hak untuk memperoleh kepastian.Hak untuk mengembangkan usaha.Dan hak untuk tumbuh bersama pembangunan.

Di sinilah Teras AKSI menemukan maknanya.

Ketika masyarakat kesulitan mendatangi pusat pelayanan, maka pelayananlah yang harus mendatangi masyarakat.

Sederhana, tetapi sangat berarti.52 NIB, 52 Langkah Menuju Kepastian Dari 78 pendaftar dalam pelaksanaan Teras AKSI di Kecamatan Banda, sebanyak 52 Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diterbitkan.

Bagi sebagian orang, angka 52 mungkin hanya sebuah statistik. Tetapi bagi 52 pelaku usaha tersebut, NIB bisa berarti sesuatu yang jauh lebih besar.Ia adalah identitas.Ia adalah kepastian.Ia adalah pintu masuk menuju dunia usaha yang lebih formal.

Di balik setiap NIB ada manusia yang sedang berusaha mempertahankan kehidupan.Ada pedagang kecil.Ada pelaku UMKM.Ada orang yang mungkin memulai usaha dari halaman rumahnya.Ada keluarga yang menggantungkan penghasilan dari usaha kecil.

Dan ada harapan agar usaha yang dirintis hari ini suatu saat dapat tumbuh menjadi lebih besar.Karena itu, penerbitan NIB tidak semestinya dipandang sekadar sebagai pekerjaan administratif.

Ia adalah sebuah langkah kecil menuju kemandirian ekonomi.Alaydrus dan Wajah Birokrasi yang Turun dari Meja Kehadiran langsung Kepala Dinas PMPTSP Maluku, Dr. Alwiyah F. Alaydrus, dalam pelayanan tersebut memberikan warna tersendiri.

Birokrasi sering kali dibayangkan sebagai meja, berkas, nomor antrean dan ruang kantor.Namun pelayanan publik sesungguhnya bukan tentang meja.Pelayanan publik adalah tentang manusia.Ketika pimpinan perangkat daerah hadir langsung di tengah masyarakat, mendengar persoalan pelaku usaha, melihat hambatan administrasi dan memastikan pelayanan berjalan, maka birokrasi sedang menunjukkan wajahnya yang paling manusiawi.

Turun dari meja, mendekat kepada rakyat.Inilah semangat reformasi pelayanan publik yang seharusnya terus dipelihara.Bukan sekadar cepat dalam melayani, tetapi juga hadir ketika masyarakat membutuhkan.

NIB Bukan Garis Akhir Yang lebih penting, Teras AKSI tidak boleh berhenti pada penerbitan NIB.Sebab sebuah dokumen tidak akan memiliki makna besar jika setelah itu pemilik usaha dibiarkan berjalan sendirian.

NIB seharusnya menjadi pintu pertama menuju proses yang lebih panjang:

NIB terbit → usaha terdata → dibina → difasilitasi pembiayaan → dikembangkan → naik kelas → siap berinvestasi.Di sinilah tantangan berikutnya.

Pemerintah harus memastikan bahwa data pelaku usaha yang telah masuk ke dalam sistem dapat diikuti dengan pembinaan, peningkatan kapasitas, akses pembiayaan, akses pasar dan berbagai bentuk fasilitasi lainnya sesuai kewenangan dan regulasi.

Sebab tujuan akhirnya bukan sekadar banyaknya NIB yang diterbitkan.Tujuan akhirnya adalah lahirnya pelaku usaha yang lebih kuat.Dari Pulau-Pulau, Ekonomi Maluku Harus Tumbuh

Maluku tidak boleh membangun ekonomi hanya dari pusat-pusat kota.

Kekuatan ekonomi Maluku sesungguhnya tersebar di pulau-pulau.

Ada potensi pariwisata.Ada ekonomi kreatif.Ada perikanan.Ada perdagangan.Ada kuliner.Ada kerajinan.Ada UMKM. Ada begitu banyak usaha kecil yang jika mendapatkan ruang, pendampingan dan akses yang tepat dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi daerah.

Karena itu, pelayanan perizinan yang menjangkau pulau-pulau kecil memiliki makna strategis.

Ketika pemerintah membantu satu pelaku usaha mendapatkan legalitas, pemerintah sesungguhnya sedang membuka satu pintu.

Ketika pintu itu terbuka, kesempatan pembiayaan dapat datang.Pasar dapat diperluas.Kemitraan dapat dibangun.Usaha dapat berkembang.Dan pada akhirnya, ekonomi masyarakat bergerak.Pelayanan yang Bergerak adalah Negara yang Hadir

Teras AKSI juga mengajarkan satu hal sederhana:jarak tidak boleh menjadi alasan untuk menghadirkan ketidakadilan pelayanan.

Masyarakat Banda Neira tidak boleh merasa jauh dari pemerintah hanya karena mereka hidup di kepulauan.

Justru karakter geografis Maluku harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk menciptakan inovasi pelayanan yang lebih kreatif.

Di sinilah kolaborasi antara Dinas PMPTSP Provinsi Maluku, Pemerintah Daerah Maluku Tengah dan Gerakan Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku menjadi penting.

Karena pembangunan tidak pernah selesai dikerjakan oleh satu tangan.Ia membutuhkan kolaborasi.Ia membutuhkan keberanian untuk keluar dari pola lama.

Dan ia membutuhkan pemimpin yang mau turun melihat persoalan dari dekat.Pada Akhirnya, Pelayanan Adalah Tentang Harapan Banda Neira bukan hanya sebuah nama dalam peta.

Ia adalah bagian dari sejarah Maluku.Ia adalah pulau dengan masyarakat yang terus bergerak mencari kehidupan yang lebih baik.

Dan di tengah denyut kehidupan itu, kehadiran pelayanan pemerintah menjadi penting.

Bukan karena pemerintah ingin terlihat bekerja.Tetapi karena masyarakat memang membutuhkan negara yang hadir.

Maka Teras AKSI seharusnya tidak berhenti sebagai sebuah program.Ia harus menjadi budaya pelayanan.

Budaya yang mengatakan bahwa masyarakat tidak harus selalu mengejar birokrasi.

Birokrasilah yang harus mengejar kebutuhan masyarakat.Sebanyak 52 NIB telah diterbitkan di Banda Neira.

Tetapi sesungguhnya, yang sedang dibangun bukan hanya 52 identitas usaha.Yang sedang dibangun adalah 52 pintu harapan.Harapan agar usaha kecil tumbuh.

Harapan agar keluarga memiliki penghasilan yang lebih baik.Harapan agar UMKM naik kelas. Harapan agar ekonomi pulau-pulau bergerak.

Dan harapan bahwa pembangunan Maluku tidak hanya terdengar dari pusat pemerintahan, tetapi benar-benar terasa hingga ke pulau-pulau kecil.

Sebab ketika pelayanan berani menyeberangi laut, sesungguhnya negara sedang mengatakan kepada rakyatnya:

“Jarak boleh memisahkan pulau, tetapi pelayanan dan harapan tidak boleh berjarak.”

Kadis PMPTSP Alwiyah Alaydrus Pimpin Langsung Teras AKSI ke Banda Naira, 52 NIB Berhasil Diterbitkan

0

 

BANDA NEIRA – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terus mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui program inovasi Teras AKSI (Akselerasi dan Kolaborasi Sistem Perizinan) yang menghadirkan langsung layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, pada 6–7 Agustus 2026.

Kegiatan pelayanan jemput bola tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Maluku, Dr. Alwiyah F. Alaydrus, SH, MH, sebagai bagian dari upaya mempercepat dan mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di wilayah kepulauan.

Kehadiran langsung pimpinan Dinas PMPTSP Maluku dalam program tersebut sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan reformasi pelayanan publik tidak hanya berlangsung di pusat pemerintahan, tetapi juga dirasakan masyarakat yang berada di pulau-pulau kecil.

Melalui Teras AKSI, pelaku usaha yang belum memiliki NIB mendapatkan kemudahan untuk melakukan pendaftaran. Begitu pula pelaku usaha yang ingin mengembangkan kegiatan usahanya melalui penambahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dapat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung.

Bagi masyarakat kepulauan, pelayanan publik tidak cukup hanya tersedia di pusat pemerintahan.

Pelayanan harus hadir dan mendatangi masyarakat.

52 NIB Berhasil Diterbitkan

Pelaksanaan Teras AKSI di Kecamatan Banda mendapat respons positif dari masyarakat. Dari 78 pendaftar, sebanyak 52 NIB berhasil diterbitkan selama

Kegiatan berlangsung.

Sementara sebagian pendaftar lainnya belum dapat menerbitkan NIB karena masih menghadapi sejumlah kendala administrasi, terutama kelengkapan dokumen kependudukan.

Sebagian lainnya masih melakukan konsultasi terkait penambahan KBLI untuk menyesuaikan jenis kegiatan usaha yang akan dikembangkan.

Kondisi tersebut justru menunjukkan pentingnya pelayanan jemput bola seperti Teras AKSI. Masyarakat tidak hanya datang untuk mendapatkan dokumen perizinan, tetapi juga memperoleh pendampingan dan konsultasi secara langsung mengenai legalitas serta pengembangan usaha mereka.

Bukan Sekadar Menerbitkan NIB

Program Teras AKSI tidak dirancang hanya untuk mengejar jumlah penerbitan NIB.

Lebih jauh, program tersebut menjadi pintu masuk pembinaan pelaku UMKM agar usaha masyarakat dapat berkembang secara bertahap.

NIB memberikan identitas resmi bagi pelaku usaha sekaligus menjadi bagian penting dalam proses formalisasi usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dari sisi pemerintah daerah, semakin banyak usaha yang terdata dan terintegrasi dalam OSS akan membantu pemerintah memiliki basis data pelaku usaha yang lebih baik. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam merancang kebijakan pembinaan, fasilitasi, pengembangan usaha dan peningkatan investasi.

Karena itu, alur yang ingin dibangun melalui Teras AKSI bukan sekadar:

NIB terbit.

Tetapi:

NIB Terbit → Usaha Terdata → Dibina → Difasilitasi Pembiayaan → Dikembangkan → Naik Kelas → Ready to Invest.

Inilah yang menjadikan program tersebut memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

96 Persen NIB Merupakan Usaha Mikro

Pentingnya formalisasi usaha juga terlihat dari komposisi penerbitan NIB secara nasional.

Per 25 Februari 2026, sekitar 96 persen dari 15,4 juta NIB yang telah diterbitkan merupakan usaha mikro.

Data tersebut memperlihatkan bahwa NIB bukan hanya berkaitan dengan perusahaan besar atau investor bermodal besar.

Sebaliknya, NIB menjadi pintu masuk yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro agar dapat masuk ke dalam ekosistem usaha formal.

Dengan memiliki identitas usaha resmi, pelaku UMKM memiliki posisi yang lebih kuat untuk memperoleh berbagai peluang pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Harus Mendatangi Masyarakat Kepulauan

Bagi Dinas PMPTSP Provinsi Maluku, Teras AKSI merupakan inovasi strategis yang dikembangkan dengan pendekatan jemput bola.

Model pelayanan seperti ini dinilai sangat relevan dengan karakter geografis Maluku sebagai daerah kepulauan.

Masyarakat di pulau-pulau kecil tidak seharusnya kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan hanya karena faktor jarak dan akses geografis.

Karena itu, pelayanan publik harus mampu beradaptasi dengan kondisi masyarakat.

Prinsipnya sederhana:

Jika masyarakat sulit menjangkau pelayanan, maka pelayanan yang harus mendekat kepada masyarakat.

Melalui Teras AKSI, Dinas PMPTSP berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, murah atau gratis, transparan dan akuntabel.

Dipimpin Langsung Kepala Dinas

Kehadiran langsung Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Maluku, Dr. Alwiyah F. Alaydrus, SH, MH, dalam pelaksanaan Teras AKSI di Banda Neira menjadi bagian penting dari komitmen tersebut.

Kepemimpinan langsung di lapangan memperlihatkan bahwa pelayanan perizinan tidak semata-mata menjadi pekerjaan administratif di balik meja, tetapi merupakan bagian dari agenda reformasi pelayanan publik yang harus bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Pendekatan tersebut juga menjadi pesan bahwa pemerintah hadir untuk mendengar persoalan pelaku usaha sekaligus memberikan solusi atas berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses legalisasi dan pengembangan usaha.

Kolaborasi Pemda dan Gerakan Ekonomi Kreatif

Pelaksanaan Teras AKSI di Kecamatan Banda juga merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Daerah Maluku Tengah dan Gerakan Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memperkuat ekosistem pengembangan usaha masyarakat.

Sebab pengurusan NIB hanyalah langkah awal.

Setelah usaha terdata secara resmi, tantangan berikutnya adalah bagaimana pemerintah dapat memberikan pembinaan, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, membuka akses pasar dan mendorong usaha masyarakat agar mampu berkembang.

Dengan demikian, pelayanan perizinan tidak berhenti pada penerbitan dokumen.

Ia harus menjadi pintu masuk menuju pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dari Legalitas Menuju Investasi

Pada akhirnya, Teras AKSI membawa pesan yang lebih besar: kemudahan berusaha harus dapat dirasakan hingga ke pulau-pulau kecil.

Ketika pelaku usaha memiliki NIB, pemerintah memiliki data.

Ketika pemerintah memiliki data, pembinaan dapat dilakukan lebih terarah.

Ketika pembinaan berjalan, akses pembiayaan dan pengembangan usaha semakin terbuka.

Dan ketika usaha masyarakat tumbuh serta naik kelas, maka investasi dan aktivitas ekonomi daerah pun berpeluang ikut berkembang.

Karena itu, langkah Dinas PMPTSP Provinsi Maluku menghadirkan pelayanan langsung di Banda Neira patut dilihat bukan hanya sebagai kegiatan administrasi.

Ini adalah investasi pelayanan publik. Investasi untuk mendekatkan negara kepada masyarakat.Investasi untuk memperkuat UMKM.

Dan investasi untuk membangun ekonomi Maluku yang tumbuh dari pulau-pulau, bukan hanya dari pusat-pusat kota.

Teras AKSI membuktikan bahwa di daerah kepulauan, pelayanan publik tidak boleh berhenti karena jarak.

Pelayanan harus bergerak, mendatangi masyarakat, mendengar kebutuhan mereka, menyelesaikan hambatan administrasi, dan membuka jalan agar usaha kecil hari ini dapat menjadi kekuatan ekonomi Maluku di masa depan.

(Mus Ltc)

Ketua FPII Pringsewu Sambangi Kediaman Mbah Suparsono, Dengarkan Keluh Kesah Soal Plang di Rumahnya

0

Pringsewu l Mediaistana.com – Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Pringsewu, Yurizah Alie, menyambangi kediaman Mbah Suparsono di Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Jumat 06/08/2026.

Dalam pertemuan tersebut, Yurizah Alie mendengarkan langsung cerita dan keluh kesah Mbah Suparsono bersama istrinya di rumah kediamannya.

“Saya Tidak Pernah Bikin Masalah”

Dengan mata berkaca-kaca, Mbah Suparsono menceritakan kegelisahan yang ia alami belakangan ini.

“Saya tidak tahu kenapa sampai begini. Selama ini saya tidak pernah bikin masalah atau berulah. Justru saya selalu membantu kesusahan saudara saya. Meskipun kami sama-sama anak angkat, saya tidak pernah menganggap mereka saudara angkat. Saya anggap mereka seperti saudara kandung,” keluhnya.

Menurutnya, sejak kecil hingga menikah, semua kebutuhan saudara-saudaranya ia yang membiayai. Termasuk pembagian warisan yang sudah dilakukan sesuai amanah almarhum orang tua angkat, Kasiran.

*Kaget Rumah Tiba-tiba Dipasang Plang*

Mbah Suparsono mengaku permasalahan ini bukan kali pertama. Sebelumnya sudah beberapa kali terjadi dan masih bisa diselesaikan lewat mediasi. Bahkan sudah ada surat perjanjian.

“Saya kaget dan tidak percaya. Tanpa ada angin, tanpa ada hujan, tiba-tiba rumah tempat tinggal saya dipasangi plang oleh orang suruhan yang selama ini saya anggap saudara kandung,” ujarnya.

Usia saya sudah renta. Saya memang orang tidak mampu, tapi saya masih punya hati dan pikiran jernih. Saya tidak menyangka akan mendapat perlakuan yang menurut saya sangat tidak manusiawi,” lanjutnya.

*Tuntut Keadilan Hukum*

Dalam kesempatan itu, Mbah Suparsono hanya berharap keadilan dari para penegak hukum di Indonesia.

Semua harta yang ada saat ini atas nama saya. Saya juga yang selalu bayar pajak setiap tahun. Di petuk pajak juga atas nama saya, jelasnya.

Yurizah Alie: Semoga Ada Keadilan.

Merasakan kesedihan yang mendalam, Yurizah Alie menunjukkan empati dengan memeluk istri Mbah Suparsono.

Semoga Allah menunjukkan Kebesaran-Nya, Mbah. Dan semoga hukum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya. Kalau benar ya tetap benar, kalau salah ya tetap salah,” ucap Yurizah Alie sambil menahan haru.***

Release Resmi FPII Kabupaten Pringsewu

MENGUATNYA DUGAAN LOBI AGAR PKL KEMBALI BERJUALAN DI CIPONDOH, SATU PER SATU MULAI BERMUNCULAN DI GOR

0

Mediaistana.com | Sabtu, 8 Agustus 2026 | Kota Tangerang

KOTA TANGERANG — Belum lama setelah dilakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL), kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan.

Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mulai terlihat kembali satu per satu pedagang bermunculan dan melakukan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat dan insan pers: apakah penertiban yang dilakukan pemerintah benar-benar berkelanjutan, atau hanya berlangsung sementara?

Munculnya kembali aktivitas PKL tersebut juga semakin memperkuat perhatian publik terhadap informasi mengenai dugaan adanya upaya lobi dari pihak-pihak tertentu agar aktivitas PKL kembali berjalan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan lobi tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Karena itu, dibutuhkan keterbukaan dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

SATU PER SATU PKL KEMBALI BERMUNCULAN

Kembalinya pedagang ke kawasan GOR Gondrong menjadi perhatian karena sebelumnya pemerintah telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PKL.

Masyarakat kemudian mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan setelah penertiban dilakukan.

Apakah pengawasan dilakukan secara rutin?

Apakah terdapat petugas yang memastikan kawasan tetap tertib?

Ataukah terdapat celah pengawasan yang memungkinkan pedagang kembali berjualan?

Pertanyaan tersebut penting karena kemunculan satu pedagang dapat menjadi awal munculnya pedagang lainnya.

Apabila tidak segera dilakukan pengawasan dan penanganan sesuai aturan, bukan tidak mungkin aktivitas tersebut kembali berkembang dan jumlah PKL semakin bertambah.

KE MANA MARWAH PEMERINTAH DI MATA MASYARAKAT?

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar:

Ke mana marwah pemerintah ketika aturan yang telah ditegakkan kembali berhadapan dengan aktivitas yang muncul di lapangan?

Marwah pemerintah bukan hanya dibangun melalui kegiatan penertiban atau pernyataan pejabat.

Marwah pemerintah dibuktikan melalui konsistensi dalam menjalankan kebijakan, pengawasan, serta penerapan aturan secara adil.

Jika pemerintah menyatakan suatu kawasan harus ditertibkan, maka masyarakat tentu berharap kebijakan tersebut tidak berhenti setelah petugas meninggalkan lokasi.

Sebaliknya, apabila terdapat kebijakan baru yang memungkinkan aktivitas PKL kembali berjalan, pemerintah juga harus menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.

Dengan demikian, tidak muncul kesan bahwa aturan dapat berubah karena adanya komunikasi atau kepentingan pihak tertentu.

KINERJA SATPOL PP KEMBALI DIPERTANYAKAN

Munculnya kembali PKL di kawasan GOR Gondrong secara otomatis menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan jajaran Satpol PP.

Insan pers tidak bermaksud menghakimi kinerja petugas di lapangan. Namun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers memiliki kewajiban mempertanyakan kebijakan publik ketika terdapat kondisi yang menimbulkan keresahan atau tanda tanya di masyarakat.

Jika penertiban sudah dilakukan, bagaimana tindak lanjutnya?

Jika pengawasan sudah berjalan, mengapa aktivitas PKL kembali terlihat?

Jika memang terdapat aturan yang memperbolehkan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut, apa dasar dan mekanismenya?

Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas.

DUGAAN LOBI HARUS DIUJI, BUKAN DIBIARKAN MENJADI RUMOR

Informasi mengenai dugaan adanya lobi agar PKL kembali berjualan juga perlu mendapatkan perhatian serius.

Apabila informasi tersebut tidak benar, pemerintah memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi sehingga tidak berkembang menjadi rumor yang merugikan pihak tertentu.

Namun apabila terdapat bukti adanya komunikasi atau intervensi tertentu yang bertujuan mempengaruhi proses penertiban, maka hal tersebut perlu diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Insan pers mendorong agar setiap informasi diselesaikan melalui mekanisme verifikasi dan pembuktian, bukan melalui asumsi.

PUBLIK DESAK CAMAT DAN SATPOL PP TRANSPARAN

Masyarakat dan insan pers mendorong Camat Cipondoh serta jajaran Satpol PP memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal.

Pertama, bagaimana kondisi pengawasan kawasan GOR Gondrong setelah penertiban?

Kedua, apakah terdapat komunikasi atau permintaan dari pihak tertentu terkait kembalinya aktivitas PKL?

Ketiga, apakah terdapat mekanisme resmi yang memungkinkan pedagang kembali berjualan?

Keempat, bagaimana pemerintah mencegah dugaan pungutan liar, percaloan, atau pengelolaan lapak secara tidak resmi?

Kelima, langkah apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran?

Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak.

JANGAN SAMPAI PENERTIBAN HANYA MENJADI SEREMONIAL

Persoalan PKL tidak cukup diselesaikan dengan operasi penertiban sesaat.

Pemerintah perlu memiliki strategi yang jelas, mulai dari penataan, pengawasan, pembinaan, hingga penegakan aturan.

Masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian mengenai ruang publik yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berdagang.

Jangan sampai muncul pola:

ditertibkan hari ini, kembali berjualan beberapa hari kemudian.

Jika pola tersebut terus terjadi, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas kebijakan pemerintah.

Lebih jauh lagi, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa aturan hanya tegas pada saat tertentu, tetapi tidak konsisten dalam pelaksanaannya.

INSAN PERS AKAN TERUS MENGAWAL

Mediaistana.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

Media tidak berada pada posisi untuk memberikan vonis terhadap pihak mana pun.

Seluruh informasi mengenai dugaan lobi masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.

Media juga memberikan ruang kepada pihak Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, data, ataupun hak jawab secara proporsional.

Pemberitaan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah sebagaimana prinsip jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR JANJI

Kini masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah.

Apakah kemunculan kembali PKL di kawasan GOR Gondrong akan segera mendapatkan perhatian?

Apakah pemerintah akan memperkuat pengawasan?

Apakah dugaan adanya lobi akan diklarifikasi secara terbuka?

Dan yang paling penting, apakah penertiban akan dijalankan secara konsisten tanpa pandang bulu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan ini bukan hanya menyangkut pedagang.

Ini menyangkut ketertiban ruang publik, kepastian aturan, integritas penyelenggaraan pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.

Jika pemerintah ingin menjaga marwahnya di mata masyarakat, maka jawabannya bukan sekadar melalui pernyataan.

Jawabannya harus terlihat dari konsistensi tindakan di lapangan.

Aturan harus berlaku sama.

Penertiban harus berkelanjutan.

Pengawasan harus nyata.

Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran, seluruh proses harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

GOR Gondrong kini kembali menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP: apakah penertiban benar-benar ditegakkan, atau aktivitas PKL kembali tumbuh satu per satu tanpa pengawasan yang efektif?

Publik menunggu jawabannya.kepastian kinerja pemerintah bukan janji.

Redaksi David E,,S.E.

Prabowo Kumpulkan 150 Periset Terbaik di Istana, Tegaskan Riset dan Pendidikan Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

0

 

Media istana.Com

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 150 periset terbaik Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/8/2026), dalam sebuah pertemuan bersejarah yang menjadi tonggak baru penguatan riset, inovasi, dan pendidikan nasional.

Untuk pertama kalinya, para ilmuwan dan peneliti dari berbagai bidang berdialog langsung dengan Presiden sekaligus mendengarkan arahan mengenai strategi besar pemerintah dalam membangun ekosistem riset yang mampu mendorong daya saing Indonesia di tingkat global.

Dalam taklimatnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama lahirnya inovasi dan berbagai terobosan yang akan menentukan masa depan bangsa. Menurutnya, investasi pada sektor pendidikan dan riset harus terus diperkuat agar Indonesia mampu mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Sebelum sesi dialog berlangsung, Presiden meninjau langsung sejumlah hasil riset dan inovasi karya anak bangsa. Berbagai teknologi strategis dipamerkan, mulai dari inovasi pendukung pembangunan Giant Sea Wall, pengembangan teknologi nuklir sebagai persiapan menuju Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), tabung Compressed Natural Gas (CNG) yang lebih efisien sebagai alternatif LPG, hingga teknologi Foodguard untuk mendukung keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya itu, berbagai inovasi di bidang ketahanan pangan, kemandirian energi, pengelolaan sampah, pertahanan, hingga teknologi pendukung program pembangunan tiga juta rumah turut menjadi perhatian Presiden.

Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika Presiden Prabowo memesan sepatu sekolah berbahan karet lokal hasil inovasi BRIN yang diproduksi dengan harga di bawah Rp80 ribu. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap hilirisasi hasil riset sekaligus upaya mendorong pemanfaatan inovasi karya anak bangsa secara lebih luas.

Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mempererat kolaborasi dengan para periset dalam menciptakan inovasi yang tidak hanya berhenti di laboratorium, tetapi mampu menjadi solusi konkret bagi berbagai tantangan nasional.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, dunia riset, dan pendidikan, diharapkan semakin banyak inovasi lahir dari tangan para ilmuwan Indonesia dan menjadi motor penggerak kemajuan bangsa menuju Indonesia yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.

  • Aris t

, INSAN PERS DAN MASYARAKAT PEMERHATI KEBIJAKAN KOTA TANGERANG SAMPAIKAN UCAPAN SELAMAT

0

Media istana.com – KOTA TANGERANG — Sabtu, 8 Agustus 2026 — Peresmian kantor advokat berlangsung dalam suasana khidmat, penuh keakraban, silaturahmi, dan kebersamaan. Momentum tersebut menjadi langkah baru dalam memperkuat keberadaan layanan hukum profesional yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum.

Dalam kegiatan peresmian tersebut, turut hadir Saipul Bahri bersama David, insan pers Mediaistana.com, serta perwakilan Media Detik News One.com. Kehadiran insan pers menjadi bagian dari silaturahmi sekaligus bentuk apresiasi atas berdirinya kantor advokat tersebut.

Tidak hanya insan pers, turut hadir pula masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang yang memberikan ucapan selamat atas berdirinya kantor advokat.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa momentum peresmian tidak sekadar menjadi acara seremonial, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi antara praktisi hukum, insan pers, dan masyarakat.

UCAPAN SELAMAT DARI INSAN PERS

Atas nama insan pers Mediaistana.com dan Media Detik News One.com, disampaikan ucapan selamat dan sukses atas peresmian serta berdirinya kantor advokat tersebut.

“Kami mengucapkan selamat dan sukses atas berdirinya kantor advokat ini. Semoga kehadirannya dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional, menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi, serta memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar insan pers yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, profesi advokat memiliki posisi penting dalam memberikan bantuan, pendampingan, konsultasi, serta pembelaan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan kantor advokat diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat serta membantu masyarakat memperoleh akses terhadap pendampingan hukum secara profesional.

MASYARAKAT PEMERHATI KEBIJAKAN TURUT MEMBERIKAN APRESIASI

Sementara itu, masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang yang turut hadir juga menyampaikan ucapan selamat atas berdirinya kantor advokat tersebut.

Mereka berharap kantor advokat yang baru berdiri dapat menjalankan profesinya secara profesional, independen, berintegritas, dan tetap mengedepankan kepentingan hukum serta rasa keadilan masyarakat.

“Selamat atas berdirinya kantor advokat ini. Semoga semakin sukses, profesional, terpercaya, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan pendampingan serta pemahaman hukum. Kami berharap kehadiran kantor hukum ini dapat ikut mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat,” ungkap perwakilan masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang.

SINERGI ADVOKAT, PERS, DAN MASYARAKAT

Momentum peresmian kantor advokat tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara para praktisi hukum, insan pers, dan masyarakat.

Insan pers memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Sementara profesi advokat memiliki peran dalam memberikan pelayanan serta pendampingan hukum kepada masyarakat.

Karena itu, sinergi antara dunia hukum, pers, dan masyarakat diharapkan dapat terus dibangun dalam koridor profesionalisme dan etika masing-masing profesi.

Sinergi tersebut juga dinilai penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

HARAPAN UNTUK KANTOR ADVOKAT YANG BARU BERDIRI

Saipul Bahri dan David dari Mediaistana.com turut menyampaikan harapan agar kantor advokat tersebut dapat terus berkembang dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

“Semoga semakin maju, sukses, profesional, terpercaya, dan senantiasa mengedepankan keadilan serta supremasi hukum. Kami berharap komunikasi dan sinergi antara advokat, insan pers, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik,” ungkapnya.

Peresmian kantor advokat ini diharapkan menjadi awal perjalanan panjang dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kepercayaan publik diharapkan dapat dijaga melalui profesionalisme, integritas, transparansi, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi.

Kantor advokat tersebut juga diharapkan mampu menjadi salah satu bagian dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih memahami persoalan hukum.

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES ATAS PERESMIAN DAN BERDIRINYA KANTOR ADVOKAT.

Semoga kantor advokat yang baru berdiri ini senantiasa diberikan kelancaran, keberhasilan, serta keberkahan dalam menjalankan tugas dan profesinya.

Semoga mampu menjadi kantor hukum yang profesional, berintegritas, terpercaya, serta senantiasa menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum.

Dukungan dan ucapan selamat dari insan pers serta masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang menjadi bagian dari doa dan harapan agar kantor advokat tersebut dapat terus berkembang serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Saipul Bahri
David — Insan Pers Mediaistana.com

Media Detik News One.com
Mediaistana.com.

LEX PRO RESMI DIBUKA, PERKUAT LAYANAN HUKUM PROFESIONAL DI IBU KOTA

0
oplus_34

Mediaistana.com – Jakarta Pusat — Sabtu, 8 Agustus 2026 — Dunia hukum Indonesia kembali memperoleh energi baru dengan hadirnya LEX PRO Law Firm & Partners, sebuah kantor hukum yang mengusung semangat profesionalisme, integritas, etika profesi, dan komitmen terhadap penegakan keadilan.

Peresmian LEX PRO Law Firm & Partners berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Sukarjo Wiryopranoto No. 8D, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kehadiran LEX PRO bukan sekadar menandai berdirinya sebuah kantor hukum baru. Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi yang membutuhkan konsultasi serta pendampingan hukum.

Mengusung bidang layanan Konsultan Hukum, Advokat, dan Kurator, LEX PRO Law Firm & Partners hadir dengan semangat menjadi mitra profesional bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, dengan tetap berlandaskan integritas, etika profesi, dan kepastian hukum.

NADYA BELLA DAN SEMANGAT MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Salah satu sosok yang turut menjadi perhatian dalam perjalanan LEX PRO adalah Advokat Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.

Kehadiran Nadya Bella mencerminkan semangat profesional dalam menjalankan profesi advokat sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun pihak yang membutuhkan.

Dalam dunia advokasi, keberhasilan tidak semata-mata diukur dari hasil akhir suatu perkara. Di balik setiap perkara terdapat hak, kepentingan, harapan, keluarga, reputasi, bahkan masa depan seseorang.

Karena itu, profesi advokat membutuhkan kemampuan hukum sekaligus integritas, ketelitian, keberanian, tanggung jawab, dan komitmen terhadap kode etik profesi.

Semangat tersebut menjadi bagian penting dari nilai yang hendak dibangun LEX PRO Law Firm & Partners.

REKAN-REKAN LAWYER DAN ADVOKAT TURUT HADIR

Peresmian LEX PRO juga menjadi momentum silaturahmi yang dihadiri oleh sejumlah rekan dan kolega Lawyer/Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.

Kehadiran para rekan sejawat tersebut menjadi bagian dari kebersamaan sekaligus dukungan terhadap langkah baru dalam pengembangan layanan hukum profesional di Jakarta Pusat.

Para advokat dan praktisi hukum yang hadir diharapkan dapat menjadi bagian dari jejaring profesional yang mendorong komunikasi, kolaborasi, dan sinergi positif di antara insan profesi hukum.

Acara tersebut sekaligus menjadi ruang bertemunya para praktisi hukum, mitra kerja, akademisi, insan pers, dan undangan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan dunia hukum di Indonesia.

DR. YENI ROSA: SILATURAHMI DAN SINERGI HARUS TERUS DIJAGA

Di sela rangkaian acara peresmian, Dr. Yeni Rosa, A.Md., S.H., M.A., turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran para Lawyer/Advokat yang memenuhi undangan dalam momentum peresmian LEX PRO Law Firm & Partners.

Menurutnya, kehadiran rekan-rekan advokat bukan sekadar bagian dari kemeriahan acara, tetapi juga mencerminkan pentingnya menjaga hubungan profesional dan silaturahmi di antara para praktisi hukum.

“Kehadiran rekan-rekan Lawyer dalam undangan peresmian kantor ini tentunya menjadi suatu kehormatan dan kebanggaan. Semoga hubungan baik dan silaturahmi yang sudah terjalin dapat terus dipertahankan, dan kita tetap selalu bersinergi dalam hal-hal yang positif,” ujar Dr. Yeni Rosa.

Ia menilai sinergi antarrekan sejawat merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem profesi hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, perkembangan persoalan hukum yang semakin kompleks membutuhkan komunikasi dan kerja sama yang baik antara advokat, praktisi hukum, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.

“Kita berharap LEX PRO dapat terus berkembang, memberikan pelayanan hukum yang profesional, serta tetap menjunjung tinggi integritas dan etika profesi. Yang terpenting, silaturahmi jangan sampai terputus dan sinergi harus terus dibangun,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi pesan bahwa peresmian LEX PRO tidak hanya dimaknai sebagai pembukaan kantor hukum baru, tetapi juga sebagai momentum memperkuat jejaring, kebersamaan, dan kolaborasi di antara insan profesi hukum.

HUKUM BUKAN SEKADAR PERKARA, TETAPI MENYANGKUT MASA DEPAN

Materi publikasi LEX PRO menegaskan bahwa proses hukum bukan sekadar agenda persidangan, dokumen, maupun argumentasi hukum.

Di balik setiap perkara terdapat manusia yang sedang memperjuangkan hak dan kepentingannya.

Karena itu, pendampingan hukum membutuhkan penanganan yang serius, profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Pendampingan hukum yang baik tidak hanya memberikan penjelasan mengenai aturan, tetapi juga membantu klien memahami posisi hukum, pilihan langkah yang tersedia, serta konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Semangat tersebut menjadi salah satu fondasi LEX PRO dalam membangun kepercayaan masyarakat.

MELAYANI BERBAGAI KEBUTUHAN HUKUM

LEX PRO Law Firm & Partners diharapkan menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi dalam memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum.

Bidang layanan yang diusung mencakup Konsultan Hukum, Advokat, dan Kurator, dengan kebutuhan penanganan perkara yang dapat mencakup persoalan perdata, pidana, bisnis, hingga kepailitan, sesuai kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dukungan para praktisi hukum, layanan tersebut diharapkan dapat diberikan secara profesional dan menyesuaikan karakteristik masing-masing persoalan.

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum membutuhkan akses informasi yang jelas dan pendampingan yang dapat membantu mereka memahami hak, kewajiban, serta langkah hukum yang dapat ditempuh.

PROFESIONALISME DAN INTEGRITAS MENJADI FONDASI

Berdirinya kantor hukum bukan hanya persoalan menyediakan tempat konsultasi.

Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat dan klien dalam jangka panjang.

Kepercayaan harus dijawab melalui profesionalisme, integritas, kerahasiaan, kualitas pelayanan, ketelitian dalam menangani perkara, serta konsistensi menjalankan profesi berdasarkan hukum dan kode etik.

Karena itu, kehadiran LEX PRO membawa tanggung jawab baru untuk membuktikan bahwa layanan hukum profesional harus berjalan beriringan dengan etika dan kepentingan keadilan.

MOMENTUM MEMPERKUAT JEJARING INSAN HUKUM

Peresmian LEX PRO menjadi momentum silaturahmi antara kalangan advokat, praktisi hukum, akademisi, mitra kerja, insan pers, dan para undangan.

Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dan kerja sama yang konstruktif dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Sinergi antarelemen profesi menjadi semakin penting di tengah persoalan hukum yang terus berkembang dan semakin kompleks.

Melalui komunikasi dan kolaborasi yang sehat, profesi hukum diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.

LANGKAH BARU, TANGGUNG JAWAB BARU

Peresmian LEX PRO Law Firm & Partners menjadi langkah awal perjalanan baru dalam memberikan pelayanan hukum profesional di Jakarta Pusat.

Kehadiran para rekan Lawyer/Advokat, termasuk kolega PERADI Nadya Bella, serta dukungan berbagai kalangan menjadi bagian dari energi positif bagi perjalanan LEX PRO ke depan.

Namun, setelah seremoni peresmian berakhir, pekerjaan sesungguhnya baru dimulai.

Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tindakan nyata.

Profesionalisme harus dibuktikan melalui kualitas pelayanan.

Integritas harus terlihat dalam setiap proses penanganan perkara.

Dan etika profesi harus tetap menjadi prinsip yang dijunjung tinggi.

Sebab hukum pada akhirnya bukan semata-mata berbicara tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Hukum berbicara tentang keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, tanggung jawab, dan keberanian memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum.

Dengan semangat tersebut, LEX PRO Law Firm & Partners diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

LEX PRO hadir dengan lembaran baru. Profesionalisme menjadi fondasi, integritas menjadi prinsip, dan keadilan menjadi tujuan.

Redaksi: David E., S.E.

LEX PRO RESMI DIBUKA, PERKUAT LAYANAN HUKUM PROFESIONAL DI IBU KOTA

0
oplus_34
oplus_34
oplus_34

Mediaistana.com – Jakarta Pusat — Sabtu, 8 Agustus 2026 — Dunia hukum Indonesia kembali memperoleh energi baru dengan hadirnya LEX PRO Law Firm & Partners, sebuah kantor hukum yang mengusung semangat profesionalisme, integritas, etika profesi, dan komitmen terhadap penegakan keadilan.

Peresmian LEX PRO Law Firm & Partners dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Sukarjo Wiryopranoto No. 8D, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kehadiran LEX PRO tidak sekadar menjadi penanda berdirinya sebuah kantor hukum baru. Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi yang membutuhkan konsultasi serta pendampingan hukum.

Mengusung bidang layanan Konsultan Hukum, Advokat, dan Kurator, LEX PRO Law Firm & Partners hadir dengan visi menjadi mitra terpercaya dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum melalui pendekatan yang berlandaskan profesionalisme, integritas, etika profesi, serta kepastian hukum.

NADYA BELLA, SOSOK ADVOKAT DENGAN SEMANGAT MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Salah satu sosok yang turut menjadi perhatian dalam perjalanan LEX PRO adalah Advokat Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.

Sebagai seorang advokat, Nadya Bella membawa semangat untuk menjalankan profesi hukum secara profesional sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat maupun pihak yang membutuhkan bantuan dan konsultasi hukum.

Dalam dunia advokasi, kemenangan sebuah perkara bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Di balik setiap perkara terdapat kepentingan, hak, harapan, keluarga, reputasi, bahkan masa depan seseorang.

Karena itu, profesi advokat dituntut tidak hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga integritas, ketelitian, keberanian, tanggung jawab, dan komitmen terhadap kode etik profesi.

Semangat tersebut menjadi bagian penting dari nilai yang hendak dibangun LEX PRO Law Firm & Partners.

REKAN-REKAN LAWYER DAN ADVOKAT PERADI TURUT HADIR

Peresmian LEX PRO juga menjadi momentum silaturahmi yang dihadiri oleh sejumlah rekan dan kolega Lawyer/Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.

Kehadiran para rekan sejawat tersebut menjadi bentuk kebersamaan sekaligus dukungan terhadap langkah baru dalam pengembangan layanan hukum profesional di Jakarta Pusat.

Para advokat dan praktisi hukum yang hadir diharapkan dapat menjadi bagian dari jejaring profesional yang mendorong terbangunnya komunikasi, kolaborasi, serta sinergi positif di antara insan penegak hukum.

Momentum tersebut juga memperlihatkan bahwa profesi hukum membutuhkan hubungan profesional yang sehat dan konstruktif untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks di tengah masyarakat.

Peresmian LEX PRO dengan demikian bukan hanya seremoni pembukaan kantor, tetapi juga menjadi ruang bertemunya para praktisi hukum, mitra kerja, akademisi, insan pers, dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan dunia hukum Indonesia.

HUKUM BUKAN SEKADAR PERKARA, TETAPI MENYANGKUT MASA DEPAN

Pesan yang diangkat dalam materi publikasi LEX PRO menegaskan bahwa proses hukum bukan sekadar agenda persidangan, dokumen, ataupun argumentasi hukum.

Di balik sebuah perkara terdapat manusia yang sedang memperjuangkan hak dan kepentingannya.

Karena itu, setiap proses hukum membutuhkan penanganan yang serius, profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Pendampingan hukum yang baik bukan hanya memberikan penjelasan mengenai aturan hukum, tetapi juga membantu klien memahami posisi hukum, pilihan langkah yang tersedia, konsekuensi dari setiap keputusan, serta proses yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semangat tersebut menjadi salah satu fondasi LEX PRO dalam membangun kepercayaan masyarakat.

MELAYANI BERBAGAI PERSOALAN HUKUM

LEX PRO Law Firm & Partners diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi dalam memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum.

Bidang layanan yang diusung mencakup Konsultan Hukum, Advokat, dan Kurator, dengan kebutuhan penanganan perkara yang dapat mencakup persoalan perdata, pidana, bisnis, hingga kepailitan, sesuai kompetensi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan keberadaan praktisi hukum dari berbagai bidang, layanan hukum diharapkan dapat diberikan secara lebih komprehensif dan menyesuaikan karakteristik masing-masing persoalan.

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum juga membutuhkan akses terhadap informasi hukum yang jelas agar tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru atau tidak lengkap.

PROFESIONALISME DAN INTEGRITAS MENJADI TANTANGAN

Berdirinya sebuah kantor hukum tentu bukan hanya persoalan menyediakan ruang kerja dan layanan konsultasi.

Tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat dan klien dalam jangka panjang.

Kepercayaan tersebut harus dijawab melalui profesionalisme, integritas, kerahasiaan, kualitas pelayanan, ketelitian dalam menangani perkara, serta konsistensi menjalankan profesi berdasarkan ketentuan hukum dan kode etik.

Karena itu, kehadiran LEX PRO Law Firm & Partners membawa tanggung jawab baru untuk membuktikan bahwa layanan hukum profesional harus selalu berjalan beriringan dengan etika dan kepentingan keadilan.

MOMENTUM SILATURAHMI INSAN HUKUM

Acara peresmian LEX PRO juga menjadi momentum silaturahmi antara kalangan advokat, praktisi hukum, akademisi, mitra kerja, insan pers, dan para undangan.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi serta kerja sama yang konstruktif dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Di tengah perkembangan persoalan hukum yang semakin kompleks, kolaborasi antarprofesi menjadi salah satu kebutuhan penting.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika menghadapi persoalan hukum, terdapat tenaga profesional yang dapat memberikan pendampingan berdasarkan hukum dan etika profesi.

HADIR DI KAWASAN STRATEGIS JAKARTA PUSAT

Berlokasi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, LEX PRO Law Firm & Partners hadir dengan harapan dapat memberikan akses layanan hukum yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbagai pihak yang membutuhkan.

Kawasan Jakarta Pusat sendiri merupakan salah satu wilayah strategis yang menjadi pusat berbagai aktivitas pemerintahan, bisnis, perdagangan, dan jasa.

Kehadiran kantor hukum di lokasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan serta membangun jaringan profesional dengan berbagai kalangan.

LEX PRO juga membawa semangat menghadirkan layanan hukum yang modern, responsif, profesional, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

LANGKAH BARU, TANGGUNG JAWAB BARU

Peresmian LEX PRO Law Firm & Partners menjadi langkah awal perjalanan baru dalam memberikan pelayanan hukum profesional.

Dukungan dari rekan-rekan Lawyer/Advokat PERADI Nadya Bella serta kehadiran berbagai unsur dalam momentum peresmian tersebut menjadi bagian dari energi positif bagi perjalanan LEX PRO ke depan.

Namun, setelah seremoni peresmian berakhir, pekerjaan sesungguhnya baru dimulai.

Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tindakan nyata.

Profesionalisme harus dibuktikan melalui kualitas pelayanan.

Integritas harus terlihat dalam setiap proses penanganan perkara.

Dan etika profesi harus tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.

Sebab hukum pada akhirnya bukan semata-mata berbicara tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Hukum berbicara tentang keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, tanggung jawab, serta keberanian untuk memperjuangkan kebenaran melalui jalur yang sesuai dengan hukum.

Dengan semangat tersebut, kehadiran LEX PRO Law Firm & Partners diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

LEX PRO hadir dengan lembaran baru.

Profesionalisme menjadi fondasi, integritas menjadi prinsip, dan keadilan menjadi tujuan.

Redaksi: David E., S.E.

GAWAT KONFIRMASI MEDIA DIDUGA BUNGKAM, ADA APA DENGAN KABID SAT POL PP KOTA TANGRANG

0
oplus_34

Bukan Sekadar Soal Nomor WhatsApp di Blokir, Publik Menuntut Transparansi Penegakan Produk Hukum Daerah

Mediaistana.com – KOTA TANGERANG – Ketika seorang awak media berusaha meminta penjelasan pejabat pemerintah mengenai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), yang seharusnya muncul adalah jawaban, data dan transparansi. Namun ketika komunikasi justru diduga 8 Agustus 2026 – mengalami hambatan, persoalan tersebut berubah menjadi pertanyaan publik.

Inilah yang kini menjadi sorotan terkait upaya konfirmasi melalui WhatsApp yang dilakukan Saipul Bahri kepada Hendra, S.I.P., yang disebut sebagai Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda).

Berdasarkan keterangan narasumber yang dikonfirmasi, Saipul Bahri berupaya meminta penjelasan mengenai komitmen aparat dalam penegakan produk hukum daerah, khususnya terkait penertiban PKL di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Namun, menurut keterangan narasumber, komunikasi tersebut disebut mengalami persoalan sehingga muncul dugaan bahwa akses konfirmasi melalui WhatsApp menjadi terhambat.

Di titik inilah pertanyaan investigatif mulai muncul.

Apa sebenarnya yang terjadi?

Apakah persoalan tersebut hanya kendala komunikasi?

Apakah terdapat alasan administratif sehingga pejabat yang bersangkutan tidak memberikan respons?

Atau benar terdapat tindakan yang menyebabkan nomor WhatsApp Saipul Bahri tidak dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi sebagaimana mestinya?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban, bukan spekulasi.

KETIKA KONFIRMASI MEDIA BERUBAH MENJADI TANDA TANYA

Dalam prinsip kerja jurnalistik, konfirmasi bukan tindakan untuk menghakimi pejabat.

Konfirmasi justru merupakan kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Media bertanya karena ada informasi yang perlu diverifikasi.

Media meminta jawaban karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui.

Terlebih objek pertanyaan menyangkut penertiban PKL dan pelaksanaan produk hukum daerah, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Maka ketika upaya konfirmasi diduga mengalami hambatan, persoalannya tidak lagi sekadar komunikasi antara satu orang dengan seorang pejabat.

Persoalannya berkembang menjadi pertanyaan tentang keterbukaan informasi dan akuntabilitas pejabat publik.

GAKUMDA DITANTANG MENJELASKAN KOMITMEN PENERTIBAN

Publik sebenarnya tidak membutuhkan pernyataan yang berbelit.

Yang dibutuhkan sederhana: aturan ditegakkan atau tidak?

Jika pemerintah telah menyatakan komitmen melakukan penertiban PKL, masyarakat ingin mengetahui bagaimana implementasinya di lapangan.

Apakah seluruh kawasan yang menjadi titik persoalan ditertibkan?

Apakah penertiban dilakukan secara konsisten?

Apakah terdapat pengawasan setelah petugas meninggalkan lokasi?

Apa tindakan terhadap pedagang yang kembali berjualan?

Bagaimana pemerintah memastikan tidak ada perlakuan berbeda antara satu kelompok dengan kelompok lainnya?

Dan apabila ditemukan dugaan pungutan liar, pengelolaan lapak ilegal atau pihak yang mengambil keuntungan dari keberadaan PKL, bagaimana aparat menindaklanjutinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan pertanyaan yang berlebihan.

Itu merupakan pertanyaan publik.

JANGAN SAMPAI PENERTIBAN HANYA BERHENTI PADA FOTO DAN DOKUMENTASI

Sorotan terhadap penertiban PKL juga tidak dapat dilepaskan dari keresahan masyarakat mengenai efektivitas operasi di lapangan.

Penertiban bukan sekadar kehadiran petugas.

Penertiban bukan sekadar pengambilan foto.

Penertiban bukan sekadar pemasangan spanduk larangan.

Penertiban harus menghasilkan perubahan nyata.

Jika sebuah lokasi telah ditertibkan, tetapi tidak lama kemudian kembali dipenuhi PKL, maka pemerintah perlu menjelaskan mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Di sinilah fungsi pengawasan dan penegakan hukum diuji.

Publik ingin melihat hasil, bukan sekadar seremonial.

PERTANYAAN PALING SENSITIF: SIAPA YANG MENGAWASI SETELAH PENERTIBAN?

Dalam banyak persoalan ketertiban umum, operasi penertiban sering kali bukan menjadi persoalan utama.

Persoalan sesungguhnya muncul setelah operasi selesai.

Petugas datang.

Pedagang pergi.

Dokumentasi dibuat.

Kemudian beberapa waktu berselang, aktivitas kembali muncul.

Jika siklus seperti itu terus terjadi, maka publik wajar bertanya: di mana pengawasan setelah penertiban?

Apakah ada evaluasi?

Apakah ada pemetaan titik rawan?

Apakah ada tindakan terhadap pihak yang kembali membuka lapak?

Apakah ada dugaan pihak tertentu yang menjadi koordinator?

Dan jika benar ada pihak yang mengambil keuntungan dari lapak-lapak tersebut, apakah persoalan tersebut pernah ditelusuri secara serius?

Pertanyaan ini penting karena penertiban tanpa pengawasan berkelanjutan berpotensi menjadi lingkaran yang tidak pernah selesai.

SAIPUL BAHRI MEMINTA PENJELASAN, BUKAN PERLAKUAN KHUSUS

Dalam konteks ini, Saipul Bahri disebut melakukan komunikasi untuk memperoleh keterangan mengenai komitmen penegakan hukum dan penertiban PKL.

Tidak ada yang istimewa dari permintaan tersebut.

Justru pejabat publik semestinya memiliki ruang komunikasi dengan masyarakat dan media untuk menjelaskan kebijakan yang berada dalam kewenangannya.

Jika ada informasi yang keliru, bantah.

Jika ada tudingan yang tidak benar, luruskan.

Jika ada kebijakan yang belum dipahami masyarakat, jelaskan.

Dan jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, tunjukkan dasar dan hasil pelaksanaannya.

Itulah cara membangun kepercayaan publik.

JIKA TIDAK ADA YANG DITUTUPI, MENGAPA HARUS TAKUT DIKONFIRMASI?

Pertanyaan tersebut memang terdengar tajam.

Namun dalam konteks keterbukaan pemerintahan, pertanyaan kritis justru diperlukan.

Pejabat publik berada dalam posisi yang harus siap memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Bukan berarti setiap pejabat wajib menjawab setiap pesan pribadi secara langsung.

Tetapi ketika terdapat pertanyaan jurnalistik mengenai kepentingan publik, seharusnya tersedia mekanisme komunikasi resmi yang memungkinkan wartawan memperoleh keterangan.

Karena itu, apabila terdapat alasan mengapa konfirmasi melalui WhatsApp tidak dapat dilayani, pihak terkait dapat menjelaskan jalur komunikasi yang seharusnya digunakan.

Dengan demikian, tidak terjadi ruang kosong yang kemudian diisi oleh dugaan dan persepsi.

PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI HENDRA DAN GAKUMDA

Kini bola berada di pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Hendra, S.I.P. maupun instansi terkait memiliki kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

Apakah pernah terjadi komunikasi dengan Saipul Bahri?

Apakah nomor tersebut benar mengalami pemblokiran atau hambatan komunikasi?

Jika iya, apa alasannya?

Jika tidak, bagaimana sebenarnya kronologi komunikasi tersebut?

Dan yang tidak kalah penting:

Bagaimana komitmen Gakumda dalam memastikan penertiban PKL di wilayah Cipondoh benar-benar berjalan secara konsisten, transparan dan sesuai aturan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan jauh lebih penting daripada sekadar polemik mengenai satu nomor WhatsApp.

EDITORIAL: PUBLIK TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN, PUBLIK MEMINTA KEJELASAN

Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik.

Aparat tidak perlu menghindari pertanyaan.

Dan media tidak perlu diposisikan sebagai lawan.

Justru media adalah salah satu kanal yang membantu masyarakat mengawasi jalannya pemerintahan.

Jika pemerintah benar, media akan memberitakannya.

Jika kebijakan tepat, media akan menjelaskannya.

Jika ada persoalan, media akan mempertanyakannya.

Begitu pula dengan pejabat.

Jika ada tudingan yang salah, pejabat berhak membantah.

Jika ada informasi yang keliru, pejabat berhak meluruskan.

Tetapi ketika tidak ada jawaban, publik akan terus bertanya.

Karena diam bukanlah klarifikasi.

Persoalan dugaan terhambatnya konfirmasi Saipul Bahri karena komunikasi WhatsApp dengan pihak yang disebut sebagai Kabid Gakumda masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan dari pihak terkait.

Namun satu hal sudah jelas: publik sedang menunggu jawaban mengenai komitmen penegakan produk hukum daerah dan penertiban PKL di Cipondoh.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi operasi penertiban yang terlihat keras di depan kamera, tetapi persoalan kembali berulang ketika kamera dan petugas meninggalkan lokasi.

Penegakan hukum harus terlihat dalam tindakan, bukan hanya terdengar dalam pernyataan.

Dan ketika media bertanya, jawaban yang paling dibutuhkan publik bukan kemarahan, bukan kebungkaman, melainkan data, fakta dan transparansi.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan terhambatnya komunikasi dan dugaan pemblokiran nomor WhatsApp dalam tulisan ini bersumber dari keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hendra, S.I.P., Gakumda, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh dan proporsional.

Red David E SE