Beranda blog Halaman 102

, INSAN PERS DAN MASYARAKAT PEMERHATI KEBIJAKAN KOTA TANGERANG SAMPAIKAN UCAPAN SELAMAT

0

Media istana.com – KOTA TANGERANG — Sabtu, 8 Agustus 2026 — Peresmian kantor advokat berlangsung dalam suasana khidmat, penuh keakraban, silaturahmi, dan kebersamaan. Momentum tersebut menjadi langkah baru dalam memperkuat keberadaan layanan hukum profesional yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum.

Dalam kegiatan peresmian tersebut, turut hadir Saipul Bahri bersama David, insan pers Mediaistana.com, serta perwakilan Media Detik News One.com. Kehadiran insan pers menjadi bagian dari silaturahmi sekaligus bentuk apresiasi atas berdirinya kantor advokat tersebut.

Tidak hanya insan pers, turut hadir pula masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang yang memberikan ucapan selamat atas berdirinya kantor advokat.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa momentum peresmian tidak sekadar menjadi acara seremonial, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi antara praktisi hukum, insan pers, dan masyarakat.

UCAPAN SELAMAT DARI INSAN PERS

Atas nama insan pers Mediaistana.com dan Media Detik News One.com, disampaikan ucapan selamat dan sukses atas peresmian serta berdirinya kantor advokat tersebut.

“Kami mengucapkan selamat dan sukses atas berdirinya kantor advokat ini. Semoga kehadirannya dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional, menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi, serta memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar insan pers yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, profesi advokat memiliki posisi penting dalam memberikan bantuan, pendampingan, konsultasi, serta pembelaan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan kantor advokat diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat serta membantu masyarakat memperoleh akses terhadap pendampingan hukum secara profesional.

MASYARAKAT PEMERHATI KEBIJAKAN TURUT MEMBERIKAN APRESIASI

Sementara itu, masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang yang turut hadir juga menyampaikan ucapan selamat atas berdirinya kantor advokat tersebut.

Mereka berharap kantor advokat yang baru berdiri dapat menjalankan profesinya secara profesional, independen, berintegritas, dan tetap mengedepankan kepentingan hukum serta rasa keadilan masyarakat.

“Selamat atas berdirinya kantor advokat ini. Semoga semakin sukses, profesional, terpercaya, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan pendampingan serta pemahaman hukum. Kami berharap kehadiran kantor hukum ini dapat ikut mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat,” ungkap perwakilan masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang.

SINERGI ADVOKAT, PERS, DAN MASYARAKAT

Momentum peresmian kantor advokat tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara para praktisi hukum, insan pers, dan masyarakat.

Insan pers memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Sementara profesi advokat memiliki peran dalam memberikan pelayanan serta pendampingan hukum kepada masyarakat.

Karena itu, sinergi antara dunia hukum, pers, dan masyarakat diharapkan dapat terus dibangun dalam koridor profesionalisme dan etika masing-masing profesi.

Sinergi tersebut juga dinilai penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

HARAPAN UNTUK KANTOR ADVOKAT YANG BARU BERDIRI

Saipul Bahri dan David dari Mediaistana.com turut menyampaikan harapan agar kantor advokat tersebut dapat terus berkembang dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

“Semoga semakin maju, sukses, profesional, terpercaya, dan senantiasa mengedepankan keadilan serta supremasi hukum. Kami berharap komunikasi dan sinergi antara advokat, insan pers, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik,” ungkapnya.

Peresmian kantor advokat ini diharapkan menjadi awal perjalanan panjang dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kepercayaan publik diharapkan dapat dijaga melalui profesionalisme, integritas, transparansi, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi.

Kantor advokat tersebut juga diharapkan mampu menjadi salah satu bagian dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih memahami persoalan hukum.

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES ATAS PERESMIAN DAN BERDIRINYA KANTOR ADVOKAT.

Semoga kantor advokat yang baru berdiri ini senantiasa diberikan kelancaran, keberhasilan, serta keberkahan dalam menjalankan tugas dan profesinya.

Semoga mampu menjadi kantor hukum yang profesional, berintegritas, terpercaya, serta senantiasa menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum.

Dukungan dan ucapan selamat dari insan pers serta masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang menjadi bagian dari doa dan harapan agar kantor advokat tersebut dapat terus berkembang serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Saipul Bahri
David — Insan Pers Mediaistana.com

Media Detik News One.com
Mediaistana.com.

LEX PRO RESMI DIBUKA, PERKUAT LAYANAN HUKUM PROFESIONAL DI IBU KOTA

0
oplus_34

Mediaistana.com – Jakarta Pusat — Sabtu, 8 Agustus 2026 — Dunia hukum Indonesia kembali memperoleh energi baru dengan hadirnya LEX PRO Law Firm & Partners, sebuah kantor hukum yang mengusung semangat profesionalisme, integritas, etika profesi, dan komitmen terhadap penegakan keadilan.

Peresmian LEX PRO Law Firm & Partners berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Sukarjo Wiryopranoto No. 8D, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kehadiran LEX PRO bukan sekadar menandai berdirinya sebuah kantor hukum baru. Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi yang membutuhkan konsultasi serta pendampingan hukum.

Mengusung bidang layanan Konsultan Hukum, Advokat, dan Kurator, LEX PRO Law Firm & Partners hadir dengan semangat menjadi mitra profesional bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, dengan tetap berlandaskan integritas, etika profesi, dan kepastian hukum.

NADYA BELLA DAN SEMANGAT MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Salah satu sosok yang turut menjadi perhatian dalam perjalanan LEX PRO adalah Advokat Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.

Kehadiran Nadya Bella mencerminkan semangat profesional dalam menjalankan profesi advokat sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun pihak yang membutuhkan.

Dalam dunia advokasi, keberhasilan tidak semata-mata diukur dari hasil akhir suatu perkara. Di balik setiap perkara terdapat hak, kepentingan, harapan, keluarga, reputasi, bahkan masa depan seseorang.

Karena itu, profesi advokat membutuhkan kemampuan hukum sekaligus integritas, ketelitian, keberanian, tanggung jawab, dan komitmen terhadap kode etik profesi.

Semangat tersebut menjadi bagian penting dari nilai yang hendak dibangun LEX PRO Law Firm & Partners.

REKAN-REKAN LAWYER DAN ADVOKAT TURUT HADIR

Peresmian LEX PRO juga menjadi momentum silaturahmi yang dihadiri oleh sejumlah rekan dan kolega Lawyer/Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.

Kehadiran para rekan sejawat tersebut menjadi bagian dari kebersamaan sekaligus dukungan terhadap langkah baru dalam pengembangan layanan hukum profesional di Jakarta Pusat.

Para advokat dan praktisi hukum yang hadir diharapkan dapat menjadi bagian dari jejaring profesional yang mendorong komunikasi, kolaborasi, dan sinergi positif di antara insan profesi hukum.

Acara tersebut sekaligus menjadi ruang bertemunya para praktisi hukum, mitra kerja, akademisi, insan pers, dan undangan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan dunia hukum di Indonesia.

DR. YENI ROSA: SILATURAHMI DAN SINERGI HARUS TERUS DIJAGA

Di sela rangkaian acara peresmian, Dr. Yeni Rosa, A.Md., S.H., M.A., turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran para Lawyer/Advokat yang memenuhi undangan dalam momentum peresmian LEX PRO Law Firm & Partners.

Menurutnya, kehadiran rekan-rekan advokat bukan sekadar bagian dari kemeriahan acara, tetapi juga mencerminkan pentingnya menjaga hubungan profesional dan silaturahmi di antara para praktisi hukum.

“Kehadiran rekan-rekan Lawyer dalam undangan peresmian kantor ini tentunya menjadi suatu kehormatan dan kebanggaan. Semoga hubungan baik dan silaturahmi yang sudah terjalin dapat terus dipertahankan, dan kita tetap selalu bersinergi dalam hal-hal yang positif,” ujar Dr. Yeni Rosa.

Ia menilai sinergi antarrekan sejawat merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem profesi hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, perkembangan persoalan hukum yang semakin kompleks membutuhkan komunikasi dan kerja sama yang baik antara advokat, praktisi hukum, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.

“Kita berharap LEX PRO dapat terus berkembang, memberikan pelayanan hukum yang profesional, serta tetap menjunjung tinggi integritas dan etika profesi. Yang terpenting, silaturahmi jangan sampai terputus dan sinergi harus terus dibangun,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi pesan bahwa peresmian LEX PRO tidak hanya dimaknai sebagai pembukaan kantor hukum baru, tetapi juga sebagai momentum memperkuat jejaring, kebersamaan, dan kolaborasi di antara insan profesi hukum.

HUKUM BUKAN SEKADAR PERKARA, TETAPI MENYANGKUT MASA DEPAN

Materi publikasi LEX PRO menegaskan bahwa proses hukum bukan sekadar agenda persidangan, dokumen, maupun argumentasi hukum.

Di balik setiap perkara terdapat manusia yang sedang memperjuangkan hak dan kepentingannya.

Karena itu, pendampingan hukum membutuhkan penanganan yang serius, profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Pendampingan hukum yang baik tidak hanya memberikan penjelasan mengenai aturan, tetapi juga membantu klien memahami posisi hukum, pilihan langkah yang tersedia, serta konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Semangat tersebut menjadi salah satu fondasi LEX PRO dalam membangun kepercayaan masyarakat.

MELAYANI BERBAGAI KEBUTUHAN HUKUM

LEX PRO Law Firm & Partners diharapkan menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi dalam memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum.

Bidang layanan yang diusung mencakup Konsultan Hukum, Advokat, dan Kurator, dengan kebutuhan penanganan perkara yang dapat mencakup persoalan perdata, pidana, bisnis, hingga kepailitan, sesuai kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dukungan para praktisi hukum, layanan tersebut diharapkan dapat diberikan secara profesional dan menyesuaikan karakteristik masing-masing persoalan.

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum membutuhkan akses informasi yang jelas dan pendampingan yang dapat membantu mereka memahami hak, kewajiban, serta langkah hukum yang dapat ditempuh.

PROFESIONALISME DAN INTEGRITAS MENJADI FONDASI

Berdirinya kantor hukum bukan hanya persoalan menyediakan tempat konsultasi.

Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat dan klien dalam jangka panjang.

Kepercayaan harus dijawab melalui profesionalisme, integritas, kerahasiaan, kualitas pelayanan, ketelitian dalam menangani perkara, serta konsistensi menjalankan profesi berdasarkan hukum dan kode etik.

Karena itu, kehadiran LEX PRO membawa tanggung jawab baru untuk membuktikan bahwa layanan hukum profesional harus berjalan beriringan dengan etika dan kepentingan keadilan.

MOMENTUM MEMPERKUAT JEJARING INSAN HUKUM

Peresmian LEX PRO menjadi momentum silaturahmi antara kalangan advokat, praktisi hukum, akademisi, mitra kerja, insan pers, dan para undangan.

Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dan kerja sama yang konstruktif dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Sinergi antarelemen profesi menjadi semakin penting di tengah persoalan hukum yang terus berkembang dan semakin kompleks.

Melalui komunikasi dan kolaborasi yang sehat, profesi hukum diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.

LANGKAH BARU, TANGGUNG JAWAB BARU

Peresmian LEX PRO Law Firm & Partners menjadi langkah awal perjalanan baru dalam memberikan pelayanan hukum profesional di Jakarta Pusat.

Kehadiran para rekan Lawyer/Advokat, termasuk kolega PERADI Nadya Bella, serta dukungan berbagai kalangan menjadi bagian dari energi positif bagi perjalanan LEX PRO ke depan.

Namun, setelah seremoni peresmian berakhir, pekerjaan sesungguhnya baru dimulai.

Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tindakan nyata.

Profesionalisme harus dibuktikan melalui kualitas pelayanan.

Integritas harus terlihat dalam setiap proses penanganan perkara.

Dan etika profesi harus tetap menjadi prinsip yang dijunjung tinggi.

Sebab hukum pada akhirnya bukan semata-mata berbicara tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Hukum berbicara tentang keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, tanggung jawab, dan keberanian memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum.

Dengan semangat tersebut, LEX PRO Law Firm & Partners diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

LEX PRO hadir dengan lembaran baru. Profesionalisme menjadi fondasi, integritas menjadi prinsip, dan keadilan menjadi tujuan.

Redaksi: David E., S.E.

LEX PRO RESMI DIBUKA, PERKUAT LAYANAN HUKUM PROFESIONAL DI IBU KOTA

0
oplus_34
oplus_34
oplus_34

Mediaistana.com – Jakarta Pusat — Sabtu, 8 Agustus 2026 — Dunia hukum Indonesia kembali memperoleh energi baru dengan hadirnya LEX PRO Law Firm & Partners, sebuah kantor hukum yang mengusung semangat profesionalisme, integritas, etika profesi, dan komitmen terhadap penegakan keadilan.

Peresmian LEX PRO Law Firm & Partners dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Sukarjo Wiryopranoto No. 8D, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kehadiran LEX PRO tidak sekadar menjadi penanda berdirinya sebuah kantor hukum baru. Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi yang membutuhkan konsultasi serta pendampingan hukum.

Mengusung bidang layanan Konsultan Hukum, Advokat, dan Kurator, LEX PRO Law Firm & Partners hadir dengan visi menjadi mitra terpercaya dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum melalui pendekatan yang berlandaskan profesionalisme, integritas, etika profesi, serta kepastian hukum.

NADYA BELLA, SOSOK ADVOKAT DENGAN SEMANGAT MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Salah satu sosok yang turut menjadi perhatian dalam perjalanan LEX PRO adalah Advokat Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.

Sebagai seorang advokat, Nadya Bella membawa semangat untuk menjalankan profesi hukum secara profesional sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat maupun pihak yang membutuhkan bantuan dan konsultasi hukum.

Dalam dunia advokasi, kemenangan sebuah perkara bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Di balik setiap perkara terdapat kepentingan, hak, harapan, keluarga, reputasi, bahkan masa depan seseorang.

Karena itu, profesi advokat dituntut tidak hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga integritas, ketelitian, keberanian, tanggung jawab, dan komitmen terhadap kode etik profesi.

Semangat tersebut menjadi bagian penting dari nilai yang hendak dibangun LEX PRO Law Firm & Partners.

REKAN-REKAN LAWYER DAN ADVOKAT PERADI TURUT HADIR

Peresmian LEX PRO juga menjadi momentum silaturahmi yang dihadiri oleh sejumlah rekan dan kolega Lawyer/Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.

Kehadiran para rekan sejawat tersebut menjadi bentuk kebersamaan sekaligus dukungan terhadap langkah baru dalam pengembangan layanan hukum profesional di Jakarta Pusat.

Para advokat dan praktisi hukum yang hadir diharapkan dapat menjadi bagian dari jejaring profesional yang mendorong terbangunnya komunikasi, kolaborasi, serta sinergi positif di antara insan penegak hukum.

Momentum tersebut juga memperlihatkan bahwa profesi hukum membutuhkan hubungan profesional yang sehat dan konstruktif untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks di tengah masyarakat.

Peresmian LEX PRO dengan demikian bukan hanya seremoni pembukaan kantor, tetapi juga menjadi ruang bertemunya para praktisi hukum, mitra kerja, akademisi, insan pers, dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan dunia hukum Indonesia.

HUKUM BUKAN SEKADAR PERKARA, TETAPI MENYANGKUT MASA DEPAN

Pesan yang diangkat dalam materi publikasi LEX PRO menegaskan bahwa proses hukum bukan sekadar agenda persidangan, dokumen, ataupun argumentasi hukum.

Di balik sebuah perkara terdapat manusia yang sedang memperjuangkan hak dan kepentingannya.

Karena itu, setiap proses hukum membutuhkan penanganan yang serius, profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Pendampingan hukum yang baik bukan hanya memberikan penjelasan mengenai aturan hukum, tetapi juga membantu klien memahami posisi hukum, pilihan langkah yang tersedia, konsekuensi dari setiap keputusan, serta proses yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semangat tersebut menjadi salah satu fondasi LEX PRO dalam membangun kepercayaan masyarakat.

MELAYANI BERBAGAI PERSOALAN HUKUM

LEX PRO Law Firm & Partners diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi dalam memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum.

Bidang layanan yang diusung mencakup Konsultan Hukum, Advokat, dan Kurator, dengan kebutuhan penanganan perkara yang dapat mencakup persoalan perdata, pidana, bisnis, hingga kepailitan, sesuai kompetensi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan keberadaan praktisi hukum dari berbagai bidang, layanan hukum diharapkan dapat diberikan secara lebih komprehensif dan menyesuaikan karakteristik masing-masing persoalan.

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum juga membutuhkan akses terhadap informasi hukum yang jelas agar tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru atau tidak lengkap.

PROFESIONALISME DAN INTEGRITAS MENJADI TANTANGAN

Berdirinya sebuah kantor hukum tentu bukan hanya persoalan menyediakan ruang kerja dan layanan konsultasi.

Tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat dan klien dalam jangka panjang.

Kepercayaan tersebut harus dijawab melalui profesionalisme, integritas, kerahasiaan, kualitas pelayanan, ketelitian dalam menangani perkara, serta konsistensi menjalankan profesi berdasarkan ketentuan hukum dan kode etik.

Karena itu, kehadiran LEX PRO Law Firm & Partners membawa tanggung jawab baru untuk membuktikan bahwa layanan hukum profesional harus selalu berjalan beriringan dengan etika dan kepentingan keadilan.

MOMENTUM SILATURAHMI INSAN HUKUM

Acara peresmian LEX PRO juga menjadi momentum silaturahmi antara kalangan advokat, praktisi hukum, akademisi, mitra kerja, insan pers, dan para undangan.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi serta kerja sama yang konstruktif dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Di tengah perkembangan persoalan hukum yang semakin kompleks, kolaborasi antarprofesi menjadi salah satu kebutuhan penting.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika menghadapi persoalan hukum, terdapat tenaga profesional yang dapat memberikan pendampingan berdasarkan hukum dan etika profesi.

HADIR DI KAWASAN STRATEGIS JAKARTA PUSAT

Berlokasi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, LEX PRO Law Firm & Partners hadir dengan harapan dapat memberikan akses layanan hukum yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbagai pihak yang membutuhkan.

Kawasan Jakarta Pusat sendiri merupakan salah satu wilayah strategis yang menjadi pusat berbagai aktivitas pemerintahan, bisnis, perdagangan, dan jasa.

Kehadiran kantor hukum di lokasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan serta membangun jaringan profesional dengan berbagai kalangan.

LEX PRO juga membawa semangat menghadirkan layanan hukum yang modern, responsif, profesional, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

LANGKAH BARU, TANGGUNG JAWAB BARU

Peresmian LEX PRO Law Firm & Partners menjadi langkah awal perjalanan baru dalam memberikan pelayanan hukum profesional.

Dukungan dari rekan-rekan Lawyer/Advokat PERADI Nadya Bella serta kehadiran berbagai unsur dalam momentum peresmian tersebut menjadi bagian dari energi positif bagi perjalanan LEX PRO ke depan.

Namun, setelah seremoni peresmian berakhir, pekerjaan sesungguhnya baru dimulai.

Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tindakan nyata.

Profesionalisme harus dibuktikan melalui kualitas pelayanan.

Integritas harus terlihat dalam setiap proses penanganan perkara.

Dan etika profesi harus tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.

Sebab hukum pada akhirnya bukan semata-mata berbicara tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Hukum berbicara tentang keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, tanggung jawab, serta keberanian untuk memperjuangkan kebenaran melalui jalur yang sesuai dengan hukum.

Dengan semangat tersebut, kehadiran LEX PRO Law Firm & Partners diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

LEX PRO hadir dengan lembaran baru.

Profesionalisme menjadi fondasi, integritas menjadi prinsip, dan keadilan menjadi tujuan.

Redaksi: David E., S.E.

GAWAT KONFIRMASI MEDIA DIDUGA BUNGKAM, ADA APA DENGAN KABID SAT POL PP KOTA TANGRANG

0
oplus_34

Bukan Sekadar Soal Nomor WhatsApp di Blokir, Publik Menuntut Transparansi Penegakan Produk Hukum Daerah

Mediaistana.com – KOTA TANGERANG – Ketika seorang awak media berusaha meminta penjelasan pejabat pemerintah mengenai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), yang seharusnya muncul adalah jawaban, data dan transparansi. Namun ketika komunikasi justru diduga 8 Agustus 2026 – mengalami hambatan, persoalan tersebut berubah menjadi pertanyaan publik.

Inilah yang kini menjadi sorotan terkait upaya konfirmasi melalui WhatsApp yang dilakukan Saipul Bahri kepada Hendra, S.I.P., yang disebut sebagai Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda).

Berdasarkan keterangan narasumber yang dikonfirmasi, Saipul Bahri berupaya meminta penjelasan mengenai komitmen aparat dalam penegakan produk hukum daerah, khususnya terkait penertiban PKL di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Namun, menurut keterangan narasumber, komunikasi tersebut disebut mengalami persoalan sehingga muncul dugaan bahwa akses konfirmasi melalui WhatsApp menjadi terhambat.

Di titik inilah pertanyaan investigatif mulai muncul.

Apa sebenarnya yang terjadi?

Apakah persoalan tersebut hanya kendala komunikasi?

Apakah terdapat alasan administratif sehingga pejabat yang bersangkutan tidak memberikan respons?

Atau benar terdapat tindakan yang menyebabkan nomor WhatsApp Saipul Bahri tidak dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi sebagaimana mestinya?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban, bukan spekulasi.

KETIKA KONFIRMASI MEDIA BERUBAH MENJADI TANDA TANYA

Dalam prinsip kerja jurnalistik, konfirmasi bukan tindakan untuk menghakimi pejabat.

Konfirmasi justru merupakan kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Media bertanya karena ada informasi yang perlu diverifikasi.

Media meminta jawaban karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui.

Terlebih objek pertanyaan menyangkut penertiban PKL dan pelaksanaan produk hukum daerah, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Maka ketika upaya konfirmasi diduga mengalami hambatan, persoalannya tidak lagi sekadar komunikasi antara satu orang dengan seorang pejabat.

Persoalannya berkembang menjadi pertanyaan tentang keterbukaan informasi dan akuntabilitas pejabat publik.

GAKUMDA DITANTANG MENJELASKAN KOMITMEN PENERTIBAN

Publik sebenarnya tidak membutuhkan pernyataan yang berbelit.

Yang dibutuhkan sederhana: aturan ditegakkan atau tidak?

Jika pemerintah telah menyatakan komitmen melakukan penertiban PKL, masyarakat ingin mengetahui bagaimana implementasinya di lapangan.

Apakah seluruh kawasan yang menjadi titik persoalan ditertibkan?

Apakah penertiban dilakukan secara konsisten?

Apakah terdapat pengawasan setelah petugas meninggalkan lokasi?

Apa tindakan terhadap pedagang yang kembali berjualan?

Bagaimana pemerintah memastikan tidak ada perlakuan berbeda antara satu kelompok dengan kelompok lainnya?

Dan apabila ditemukan dugaan pungutan liar, pengelolaan lapak ilegal atau pihak yang mengambil keuntungan dari keberadaan PKL, bagaimana aparat menindaklanjutinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan pertanyaan yang berlebihan.

Itu merupakan pertanyaan publik.

JANGAN SAMPAI PENERTIBAN HANYA BERHENTI PADA FOTO DAN DOKUMENTASI

Sorotan terhadap penertiban PKL juga tidak dapat dilepaskan dari keresahan masyarakat mengenai efektivitas operasi di lapangan.

Penertiban bukan sekadar kehadiran petugas.

Penertiban bukan sekadar pengambilan foto.

Penertiban bukan sekadar pemasangan spanduk larangan.

Penertiban harus menghasilkan perubahan nyata.

Jika sebuah lokasi telah ditertibkan, tetapi tidak lama kemudian kembali dipenuhi PKL, maka pemerintah perlu menjelaskan mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Di sinilah fungsi pengawasan dan penegakan hukum diuji.

Publik ingin melihat hasil, bukan sekadar seremonial.

PERTANYAAN PALING SENSITIF: SIAPA YANG MENGAWASI SETELAH PENERTIBAN?

Dalam banyak persoalan ketertiban umum, operasi penertiban sering kali bukan menjadi persoalan utama.

Persoalan sesungguhnya muncul setelah operasi selesai.

Petugas datang.

Pedagang pergi.

Dokumentasi dibuat.

Kemudian beberapa waktu berselang, aktivitas kembali muncul.

Jika siklus seperti itu terus terjadi, maka publik wajar bertanya: di mana pengawasan setelah penertiban?

Apakah ada evaluasi?

Apakah ada pemetaan titik rawan?

Apakah ada tindakan terhadap pihak yang kembali membuka lapak?

Apakah ada dugaan pihak tertentu yang menjadi koordinator?

Dan jika benar ada pihak yang mengambil keuntungan dari lapak-lapak tersebut, apakah persoalan tersebut pernah ditelusuri secara serius?

Pertanyaan ini penting karena penertiban tanpa pengawasan berkelanjutan berpotensi menjadi lingkaran yang tidak pernah selesai.

SAIPUL BAHRI MEMINTA PENJELASAN, BUKAN PERLAKUAN KHUSUS

Dalam konteks ini, Saipul Bahri disebut melakukan komunikasi untuk memperoleh keterangan mengenai komitmen penegakan hukum dan penertiban PKL.

Tidak ada yang istimewa dari permintaan tersebut.

Justru pejabat publik semestinya memiliki ruang komunikasi dengan masyarakat dan media untuk menjelaskan kebijakan yang berada dalam kewenangannya.

Jika ada informasi yang keliru, bantah.

Jika ada tudingan yang tidak benar, luruskan.

Jika ada kebijakan yang belum dipahami masyarakat, jelaskan.

Dan jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, tunjukkan dasar dan hasil pelaksanaannya.

Itulah cara membangun kepercayaan publik.

JIKA TIDAK ADA YANG DITUTUPI, MENGAPA HARUS TAKUT DIKONFIRMASI?

Pertanyaan tersebut memang terdengar tajam.

Namun dalam konteks keterbukaan pemerintahan, pertanyaan kritis justru diperlukan.

Pejabat publik berada dalam posisi yang harus siap memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Bukan berarti setiap pejabat wajib menjawab setiap pesan pribadi secara langsung.

Tetapi ketika terdapat pertanyaan jurnalistik mengenai kepentingan publik, seharusnya tersedia mekanisme komunikasi resmi yang memungkinkan wartawan memperoleh keterangan.

Karena itu, apabila terdapat alasan mengapa konfirmasi melalui WhatsApp tidak dapat dilayani, pihak terkait dapat menjelaskan jalur komunikasi yang seharusnya digunakan.

Dengan demikian, tidak terjadi ruang kosong yang kemudian diisi oleh dugaan dan persepsi.

PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI HENDRA DAN GAKUMDA

Kini bola berada di pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Hendra, S.I.P. maupun instansi terkait memiliki kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

Apakah pernah terjadi komunikasi dengan Saipul Bahri?

Apakah nomor tersebut benar mengalami pemblokiran atau hambatan komunikasi?

Jika iya, apa alasannya?

Jika tidak, bagaimana sebenarnya kronologi komunikasi tersebut?

Dan yang tidak kalah penting:

Bagaimana komitmen Gakumda dalam memastikan penertiban PKL di wilayah Cipondoh benar-benar berjalan secara konsisten, transparan dan sesuai aturan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan jauh lebih penting daripada sekadar polemik mengenai satu nomor WhatsApp.

EDITORIAL: PUBLIK TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN, PUBLIK MEMINTA KEJELASAN

Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik.

Aparat tidak perlu menghindari pertanyaan.

Dan media tidak perlu diposisikan sebagai lawan.

Justru media adalah salah satu kanal yang membantu masyarakat mengawasi jalannya pemerintahan.

Jika pemerintah benar, media akan memberitakannya.

Jika kebijakan tepat, media akan menjelaskannya.

Jika ada persoalan, media akan mempertanyakannya.

Begitu pula dengan pejabat.

Jika ada tudingan yang salah, pejabat berhak membantah.

Jika ada informasi yang keliru, pejabat berhak meluruskan.

Tetapi ketika tidak ada jawaban, publik akan terus bertanya.

Karena diam bukanlah klarifikasi.

Persoalan dugaan terhambatnya konfirmasi Saipul Bahri karena komunikasi WhatsApp dengan pihak yang disebut sebagai Kabid Gakumda masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan dari pihak terkait.

Namun satu hal sudah jelas: publik sedang menunggu jawaban mengenai komitmen penegakan produk hukum daerah dan penertiban PKL di Cipondoh.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi operasi penertiban yang terlihat keras di depan kamera, tetapi persoalan kembali berulang ketika kamera dan petugas meninggalkan lokasi.

Penegakan hukum harus terlihat dalam tindakan, bukan hanya terdengar dalam pernyataan.

Dan ketika media bertanya, jawaban yang paling dibutuhkan publik bukan kemarahan, bukan kebungkaman, melainkan data, fakta dan transparansi.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan terhambatnya komunikasi dan dugaan pemblokiran nomor WhatsApp dalam tulisan ini bersumber dari keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hendra, S.I.P., Gakumda, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh dan proporsional.

Red David E SE

Kapolres Tubaba Gelar Syukuran, Doa Bersama Anak Yatim Warnai Momen Khidmat

0

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com — Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT saat memasuki rumah dinas, Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K.., M.Tr.Opsla menggelar kegiatan syukuran dan doa bersama untuk keselamatan dan keberkahan, dikediamannya di rumah dinas Kapolres Tubaba Mapolres Tubaba. Senin (08/08/2026) malam

Tampak hadir pada acara syukuran tersebut Wakapolres Tubaba Kompol Zaini Dahlan S.H M.H Par Pju Polres Tubaba, Para Kapolsek Jajaran, Personil Polres Tubaba, Pengurus Bhayangkari Cabang Tubaba dan puluhan anak yatim dari Ponpes Al-Falah Kel. Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Acara syukuran diawali dengan dzikir, pembacaan Asmaul Usna,Yasinan dan diakhiri Doa Bersama yang diikuti Personel Polres Tubaba dan puluhan anak Yatim Ponpes Al-Falah.

Setelah Doa Bersama, kegiatan dilanjutkan dengan Pemberian santunan anak yatim Ponpes Al-Falah yang diberikan langsung oleh Kapolres Tubaba didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba, sebagai bentuk rasa syukur, wujud kepedulian dan perhatian Polres Tubaba terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim yang membutuhkan uluran tangan.

Dalam sambutannya, AKBP Himmawan Setiawan, menyampaikan bahwa memohon doa restu agar dalam menempati rumah baru ini ia dan keluarganya selalu diberi kesehatan dan keselamatan serta kesuksesan dalam menjalankan tugas yang diemban dan sebagai bentuk doa dan harapan agar rumah dinas yang ditempati menjadi tempat yang membawa keselamatan, keberkahan, kedamaian, dan menjadi sarana untuk menjalankan tugas dengan lancar.

“Saya mohon doa restu dari saudara – saudara sekalian dan para anak – anak Yatim Ponpes Al-Falah yang ada disini, semoga dalam menjalankan tugas yang saya emban di Kabupaten Tubaba berjalan aman dan sukses, Terima kasih atas kehadirannya untuk sama-sama memberikan doa kepada kami, supaya kami bisa menempati rumah, diberikan keselamatan, keberkahan dan keadamian untuk menjalankan tugas dengan lancar,” ucap Kapolres

“Selanjutnya, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama Kapolres Tubaba bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba dengan anak yatim Ponpes Al-Falah.” pungkasnya.**

*(humas_tubaba_R)*

Sa’anun: Rp 79,2 M dan Harapan Baru, Ketika Ruang Fiskal Harus Menjadi Ruang Kesejahteraan

0

 

Editorial Redaksi

Ada kabar baik yang patut disyukuri Kabupaten Buru.Tambahan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 79.266.172.000 bukan sekadar angka yang bertambah dalam lembar postur anggaran. Di balik angka itu ada harapan, ada ruang untuk bernapas, dan ada kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menjawab sebagian dari begitu banyak kebutuhan yang selama ini menunggu penyelesaian.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi keterbatasan, tambahan Rp 79,2 miliar tentu memiliki arti penting.Namun, setiap tambahan anggaran selalu membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar kemampuan membelanjakan uang.

Ia membawa tanggung jawab untuk menentukan mana yang harus didahulukan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Golkar, Jaidun Sa’anun, melihat tambahan fiskal tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kemampuan daerah sekaligus memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat dan aparatur.

Sikap itu patut diapresiasi.

Sebab pembangunan daerah tidak hanya diukur dari berapa besar uang yang masuk ke kas daerah, tetapi dari seberapa jauh uang tersebut mampu mengubah kehidupan masyarakat.

Dari angka menjadi manfaat Rp 79,2 miliar jangan berhenti sebagai angka dalam dokumen.Ia harus menjelma menjadi kebijakan yang terasa. Menjadi hak pegawai yang dapat diselesaikan.

Menjadi PPPK yang memperoleh kepastian. Menjadi TPP yang dapat dibayarkan sesuai kemampuan dan ketentuan. Menjadi pelayanan publik yang semakin baik.

Dan pada saat yang sama, ruang fiskal tersebut juga harus memberi perhatian terhadap pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat.

Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan aparatur yang sejahtera, tetapi juga membutuhkan jalan yang baik, fasilitas publik yang layak, akses pelayanan yang mudah, serta program pemberdayaan yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.

Karena itu, ketika pemerintah daerah bersama DPRD menyusun prioritas pemanfaatan tambahan anggaran tersebut, keseimbangan harus menjadi kata kunci.

Aparatur diperhatikan, masyarakat diberdayakan, infrastruktur dibangun, dan pelayanan publik diperkuat.

Tetapi semuanya harus dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan tetap disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Tidak boleh ada pembangunan yang hanya mengejar kemegahan tetapi mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.

Tidak boleh pula ada belanja aparatur yang mengorbankan pembangunan yang menjadi kebutuhan rakyat.

Kesejahteraan pegawai dan denyut ekonomi masyarakat.Dorongan Jaidun Sa’anun agar tambahan ruang fiskal dapat memberi perhatian terhadap PPPK dan TPP juga memiliki alasan ekonomi yang kuat.

Pegawai bukan hanya bagian dari mesin birokrasi.Mereka juga bagian dari denyut ekonomi daerah.Ketika hak pegawai dibayarkan, uang itu tidak berhenti di rekening pribadi. Ia bergerak kembali ke pasar, warung, toko, jasa transportasi, rumah makan, pelaku UMKM dan berbagai sektor ekonomi lainnya.

Dengan demikian, memenuhi hak aparatur bukan semata-mata persoalan administratif.Ada efek ekonomi berantai yang dapat dirasakan masyarakat.

Tetapi sekali lagi, setiap kebijakan harus ditempatkan dalam koridor kemampuan keuangan daerah dan regulasi yang berlaku.

Sebab niat baik dalam pengelolaan anggaran harus berjalan bersama disiplin fiskal.Infrastruktur jangan dilupakanDi sisi lain, Kabupaten Buru juga tidak boleh kehilangan perhatian terhadap persoalan infrastruktur.

Jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi dan berbagai infrastruktur dasar lainnya merupakan wajah paling nyata dari kehadiran pemerintah.

Masyarakat di desa-desa tidak membaca APBD melalui angka-angka.Mereka merasakan pemerintah melalui jalan yang bisa dilewati, jembatan yang aman, fasilitas kesehatan yang tersedia, sekolah yang layak dan pelayanan publik yang mudah dijangkau.

Karena itu, tambahan fiskal ini harus menjadi kesempatan untuk melihat kembali kebutuhan infrastruktur yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Prioritas harus lahir dari kebutuhan, bukan sekadar keinginan. Pemberdayaan masyarakat harus mendapat tempat Pembangunan juga tidak boleh hanya membangun benda.

Pembangunan harus membangun manusia.Karena itu, program pemberdayaan masyarakat harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah sesuai dengan prioritas pembangunan dan ketentuan regulasi.

UMKM, kelompok usaha masyarakat, sektor pertanian, perikanan, ekonomi kreatif dan berbagai potensi ekonomi lokal perlu mendapatkan ruang untuk tumbuh.

Buru tidak boleh hanya menjadi daerah yang menerima anggaran.Buru harus menjadi daerah yang mampu mengubah anggaran menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.

Jika masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik, maka ketergantungan terhadap bantuan pemerintah perlahan dapat dikurangi.

Di situlah makna pemberdayaan yang sesungguhnya.Tidak perlu berebut siapa yang paling berjasaTambahan dana ini juga tidak semestinya menjadi panggung untuk saling mengklaim keberhasilan.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Para wakil rakyat memiliki ruang untuk memperjuangkan kepentingan daerah melalui komunikasi politik.Dan pemerintah pusat memiliki kebijakan fiskal untuk menjaga keseimbangan pembangunan nasional dan daerah.

Semua memiliki peran.Karena itu, sebagaimana disampaikan Jaidun Sa’anun, yang paling penting bukanlah siapa yang paling menonjol, melainkan apa yang akhirnya dirasakan masyarakat.

Politik yang sehat bukan politik yang sibuk mencari siapa yang paling berjasa.Politik yang sehat adalah politik yang mampu mengubah perjuangan menjadi manfaat.

Rp 79,2 miliar adalah amanah.Pada akhirnya, tambahan Rp 79,2 miliar bukanlah uang tanpa tujuan.Ia adalah amanah publik.Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap program harus memiliki dasar yang jelas.Setiap pembangunan harus memiliki manfaat.Setiap kebijakan harus tunduk pada regulasi.Dan setiap keputusan anggaran harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama.

Masyarakat Buru tidak sedang menunggu angka.Mereka sedang menunggu perubahan yang bisa dirasakan.Mereka menunggu jalan yang lebih baik.Pelayanan yang lebih cepat.Aparatur yang lebih sejahtera.

PPPK yang memperoleh kepastian.Ekonomi masyarakat yang bergerak.UMKM yang tumbuh.Dan pembangunan yang tidak meninggalkan mereka yang berada jauh dari pusat pemerintahan.

Karena itu, tambahan fiskal Rp 79,2 miliar seharusnya tidak hanya menjadi kabar baik hari ini.Ia harus menjadi awal dari kerja besar untuk menghadirkan kesejahteraan yang lebih nyata bagi masyarakat Buru.

Dan ketika seluruh proses tersebut dijalankan dengan perencanaan yang matang, transparansi, pengawasan yang kuat, serta tetap berpegang pada regulasi, maka uang negara tidak hanya habis dibelanjakan.

Ia akan meninggalkan jejak.Jejak dalam bentuk pelayanan yang lebih baik, infrastruktur yang lebih layak, aparatur yang lebih sejahtera, masyarakat yang lebih berdaya, dan Kabupaten Buru yang bergerak menuju masa depan yang lebih baik.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah anggaran bukanlah seberapa besar uang yang masuk, tetapi seberapa besar manfaat yang kembali kepada rakyat.

Kontrak Sewa Tanah Diputus Sepihak, Pengusaha Café Bambu 7 Bidadari Gugat Pemilik Lahan ke PN Jember

0

Jember. Sabtu, 8 Agustus 2026 – Sebuah sengketa perdata terkait perjanjian sewa-menyewa tanah berujung ke Pengadilan Negeri Jember. Seorang pengusaha kafe menggugat pemilik tanah yang dianggap membatalkan perjanjian sepihak dan mengusirnya secara tiba-tiba saat usahanya sedang berkembang pesat. Penggugat menuntut pengakuan hak atas pengelolaan usaha selama sisa masa kontrak serta pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya menembus ratusan juta rupiah.

Berdasarkan gugatan yang diajukan melalui Kuasa Hukum Haryono, S.H. & Agus Cahya A.A, S.H. dari Kantor Hukum Peradi Haryono, S.H. & Rekan, peristiwa bermula pada 23 Juni 2024. Pada tanggal tersebut, Ayu Lisabiani selaku penggugat dan Yuliatin selaku tergugat sepakat menandatangani Surat Pernyataan Kontrak Lahan (Tanah) di hadapan dua orang saksi. Dalam perjanjian itu, tergugat selaku pemilik tanah menyewakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Krajan, RT.004/005, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember kepada penggugat untuk jangka waktu 10 tahun.

Tujuan utama penggugat menyewa lahan tersebut adalah untuk membangun dan menjalankan usaha tempat makan dan minuman yang diberi nama “Café Bambu 7 Bidadari”. Sebagai imbalan sewa, penggugat wajib membayar sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahun.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali pembayaran setelah usaha yang dikelola berjalan. Penggugat juga diberikan hak untuk membangun bangunan di atas lahan tersebut, dan apabila kontrak berakhir dalam 10 tahun, bangunan yang sudah berdiri akan menjadi milik pemilik tanah dengan ganti rugi yang disepakati bersama.

Setelah perjanjian ditandatangani, penggugat segera membangun bangunan dan menata lokasi. Penggugat juga telah mengurus perizinan usaha dan tercatat dengan Surat Keterangan Usaha Nomor: 517/13/35.09.30.2023/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Usaha yang dikelola penggugat berjalan sangat baik dan lancar sejak pembukaan hingga bulan Mei 2026, dengan perolehan omzet yang awalnya mencapai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari.

Penggugat telah melaksanakan kewajibannya membayar sewa tepat waktu. Pada 20 Juni 2025, penggugat membayar tahap kedua sebesar Rp2.500.000 melalui transfer BCA ke rekening BRI atas nama Yuliatin. Kemudian pada 24 Mei 2026, penggugat kembali membayar sewa tahap ketiga sebesar Rp5.000.000 melalui transfer aplikasi Livin Bank Mandiri ke rekening BRI atas nama tergugat.

Namun tak lama setelah pembayaran ketiga diterima, pada 9 Juni 2026, tergugat tiba-tiba mengembalikan uang sewa sebesar Rp5.000.000 kepada penggugat tanpa alasan yang jelas dan sah. Terlebih lagi, tergugat secara sepihak menolak melanjutkan perjanjian yang telah dibuat, mengusir penggugat dari lokasi usaha, serta melakukan pengusiran di hadapan konsumen yang sedang berkunjung ke kafe. Tindakan itu membuat penggugat kehilangan hak pengelolaan lahan sekaligus tempat usahanya secara tiba-tiba.

Akibat perbuatan sepihak tersebut, penggugat menderita kerugian yang sangat besar. Omzet harian yang sempat mencapai Rp1.000.000 merosot tajam hingga hanya sekitar Rp65.000 per hari, bahkan tidak cukup untuk membayar gaji karyawan. Kerugian yang diperhitungkan selama enam bulan ke depan mencapai Rp162.000.000 (seratus enam puluh dua juta rupiah). Selain kerugian materiil, penggugat juga menderita kerugian immateriil berupa tekanan batin, gangguan kesehatan, rasa malu di hadapan konsumen, serta biaya pengobatan dan terapi psikologis yang diperkirakan mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Penggugat menilai tindakan tergugat telah melanggar ketentuan hukum. Perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi dan dilaksanakan dengan itikad baik. Gugatan didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 1233 KUHPerdata tentang lahirnya perikatan, serta Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Juga merujuk pada Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 ayat (1) RBg serta Pasal 180 ayat (1) HIR / Pasal 191 ayat (1) RBg.

Oleh karena itu, melalui gugatan terdaftar dengan nomor 116/Pdt.G/2026/PN Jmr, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan:

• Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

• Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

• Menyatakan sah dan berhukum Surat Pernyataan Kontrak Lahan tanggal 23 Juni 2024 yang ditandatangani kedua belah pihak;

• Menyatakan penggugat berhak mengelola usaha “Café Bambu 7 Bidadari” selama 10 tahun sesuai perjanjian;

• Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp162.000.000 secara tunai dan sekaligus;

• Menghukum tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000 secara tunai dan sekaligus;

• Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi;

• Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat.

Penggugat melampirkan sejumlah bukti berupa fotokopi perjanjian, bukti transfer pembayaran, surat keterangan usaha, serta foto saat penandatanganan perjanjian di kediaman tergugat guna membuktikan kebenaran dalil-dalil yang disampaikan.

Rp 79,2 M Masuk ke Buru, Wakil Ketua DPRD Jaidun Sa’anun Dorong Prioritas untuk Kesejahteraan Pegawai

0

 

Kabar positif datang dari sisi fiskal Kabupaten Buru. Pemerintah pusat memberikan tambahan dana transfer dengan total mencapai Rp 79.266.172.000. Tambahan anggaran ini menjadi ruang fiskal baru bagi Kabupaten Buru di tengah kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Partai Golkar, Jaidun Sa’anun, menyambut baik tambahan dana tersebut. Menurutnya, tambahan transfer ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan sejumlah kebutuhan yang bersifat mendesak.

“Tambahan dana ini tentu menjadi kabar baik bagi Kabupaten Buru. Di tengah keterbatasan fiskal yang kita hadapi, setiap tambahan ruang anggaran sangat berarti untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat dan aparatur,” ujar Jaidun.

Berdasarkan Nota Dinas Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Nomor ND-553/PK.2/2026, total dana yang diterima Kabupaten Buru mencapai Rp 79.266.172.000.

Apresiasi untuk Bupati dan Ikhtiar Politik di Pusat

Jaidun secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bupati Buru atas berbagai langkah dan upaya yang telah dilakukan dalam menghadapi keterbatasan fiskal daerah. Menurutnya, kondisi keuangan Kabupaten Buru membutuhkan kerja keras, komunikasi dan langkah strategis dari seluruh pihak agar kebutuhan daerah tetap mendapat perhatian pemerintah pusat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Bupati yang selama ini terus melakukan berbagai upaya untuk menghadapi keterbatasan fiskal daerah. Kondisi fiskal kita memang tidak mudah, sehingga diperlukan kerja keras dan komunikasi yang intensif untuk mencari solusi terbaik bagi Kabupaten Buru,” kata Jaidun.

Namun demikian, Jaidun menegaskan bahwa tambahan dukungan fiskal tersebut juga tidak terlepas dari ikhtiar politik dan komunikasi yang terus dilakukan untuk menyuarakan kepentingan Kabupaten Buru di tingkat pusat.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru sekaligus bagian dari Fraksi Golkar, Jaidun mengaku terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak dan menyampaikan kondisi serta kebutuhan fiskal Kabupaten Buru agar mendapat perhatian pemerintah pusat.

“Pada saat yang sama, kami di DPRD, khususnya melalui Fraksi Golkar, terus melakukan ikhtiar politik dan komunikasi di tingkat pusat untuk memperjuangkan kepentingan Kabupaten Buru. Kita menyampaikan kondisi riil daerah dan kebutuhan fiskal kita agar mendapat perhatian,” ujarnya.

Menurut Jaidun, berbagai upaya tersebut harus dipandang sebagai bagian dari kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan Kabupaten Buru.

“Yang terpenting bukan siapa yang paling menonjol, tetapi bagaimana seluruh ikhtiar ini menghasilkan manfaat nyata bagi Kabupaten Buru. Pemerintah daerah bekerja, DPRD juga bekerja melalui fungsi politik dan pengawasan. Semua harus bermuara pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

PPPK dan TPP Menjadi Perhatian

Dengan adanya tambahan ruang fiskal tersebut, Jaidun berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap kebutuhan aparatur, termasuk penyelesaian proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya terkendala kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, penyelesaian persoalan PPPK bukan hanya menyangkut aspek kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Buru.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana tambahan ruang fiskal ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Kita berharap ada jalan keluar untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut hak dan kesejahteraan pegawai, termasuk proses PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Selain PPPK, Jaidun juga memberikan perhatian terhadap persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia mendorong agar ruang fiskal yang tersedia dapat dikaji untuk mendukung penyelesaian kewajiban TPP, baik yang masih tertunda maupun kebutuhan TPP tahun berjalan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Jaidun, pembayaran TPP memiliki dampak yang lebih luas terhadap perekonomian daerah.

Ketika hak pegawai dapat dipenuhi, maka daya beli aparatur juga akan bergerak dan pada akhirnya memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

“Ketika hak pegawai dapat dibayarkan, tentu akan memberikan dampak terhadap daya beli. Pendapatan tersebut akan kembali berputar di masyarakat melalui perdagangan, jasa dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya,” jelasnya.

Rp 79,2 Miliar Harus Beri Dampak Nyata

Jaidun menegaskan bahwa tambahan dana sebesar Rp79,2 miliar tidak boleh hanya dipandang sebagai tambahan angka dalam postur keuangan daerah. Menurutnya, dana tersebut merupakan kesempatan untuk memperkuat fiskal sekaligus menyelesaikan kebutuhan prioritas yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat.

“Jangan melihat Rp 79,2 miliar ini hanya sebagai angka. Ini adalah tambahan ruang fiskal yang harus dimanfaatkan secara tepat dan memberikan dampak nyata. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang tersedia benar-benar diarahkan untuk kepentingan daerah,” tegasnya.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun memastikan Fraksi Golkar akan terus memberikan dukungan terhadap setiap langkah positif pemerintah daerah sekaligus menjalankan fungsi pengawasan agar pemanfaatan anggaran dilakukan secara efektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Fraksi Golkar akan terus mendukung langkah-langkah positif pemerintah daerah. Kita juga akan terus melakukan pengawasan agar tambahan fiskal ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan aparatur Kabupaten Buru,” pungkas Jaidun.

Cegah Banjir Mengintai Kemang! PSDA Jabar dan Warga Turun Tangan Bersihkan Kali Cidepit Bogor

Dokumentasi Mediaistana.com

Kabupaten Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Upaya mencegah potensi banjir sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat terus dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor. Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan masyarakat melakukan kegiatan bersih-bersih di sepanjang aliran Kali Cidepit, Kecamatan Kemang. Sabtu,08/08/2026.

Kegiatan tersebut menyasar aliran Kali Cidepit yang melintasi Desa Kali Cidepit hingga Desa Semplak Barat, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dan berlanjut hingga perbatasan Kecamatan Rancabungur.

Petugas PSDA bersama warga terlihat bahu-membahu membersihkan berbagai material yang berpotensi menghambat aliran air. Tumpukan sampah yang menyumbat sejumlah bagian kali diangkat secara gotong royong menggunakan peralatan sederhana, seperti cangkul.

Selain membersihkan sampah, warga dan petugas juga mengangkat sedimentasi yang mengendap di dasar kali. Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar kembali aliran air, terutama ketika debit air meningkat akibat hujan deras.

Kondisi saluran air yang dipenuhi sampah dan sedimentasi dinilai dapat mengurangi kapasitas aliran sungai. Jika tidak ditangani, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko genangan maupun banjir di kawasan sekitar aliran kali.

Kolaborasi antara PSDA Jabar dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi saluran air. Tidak hanya mengandalkan pemerintah, keterlibatan warga diperlukan agar kebersihan kali dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

Warga juga diharapkan tidak membuang sampah ke sungai maupun saluran air. Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menjaga kelancaran aliran Kali Cidepit sekaligus mengurangi risiko banjir saat musim hujan.

Kegiatan gotong royong ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan banjir tidak hanya dilakukan ketika bencana terjadi. Pembersihan aliran sungai, pengangkatan sedimentasi, serta menjaga lingkungan dari sampah perlu dilakukan secara rutin dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang dan Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa

0

TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang dan Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor

Jakarta -MEDIA ISTANA,Wayer, Sorong Selatan – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 TA 2026 Kodim 1807/Sorong Selatan terus melaksanakan sasaran nonfisik sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang tidak hanya maju secara infrastruktur, tetapi juga memiliki kesadaran berbangsa, bernegara, dan hukum, Memasuki Hari H+23 (ke-24) pelaksanaan TMMD, Sabtu (8/8/2026), Satgas TMMD melaksanakan kegiatan penyuluhan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan Hukum kepada masyarakat di Kampung Sesor, Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan rasa cinta tanah air, serta menumbuhkan kesadaran untuk senantiasa menghormati dan menaati peraturan hukum yang berlaku.

Dalam penyuluhan Wawasan Kebangsaan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperkuat semangat gotong royong, serta menjaga kerukunan di tengah keberagaman kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, materi penyuluhan hukum diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara. Masyarakat juga diimbau agar senantiasa menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan menyampaikan bahwa pembangunan melalui TMMD tidak hanya diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik, tetapi juga melalui pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

> “Melalui penyuluhan Wasbang dan Hukum ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga persatuan, mencintai tanah air, serta memiliki kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pembangunan yang baik harus diimbangi dengan masyarakat yang memiliki karakter, kesadaran, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya,” ujar Dansatgas.

Antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam keberhasilan sasaran nonfisik TMMD. Interaksi dan komunikasi yang terjalin juga semakin memperkuat hubungan antara personel Satgas TMMD dengan masyarakat Kampung Sesor.

Pelaksanaan sasaran nonfisik ini menjadi bukti bahwa TMMD Ke-129 TA 2026 tidak hanya berorientasi pada pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga berupaya membangun sumber daya manusia yang memiliki wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, serta semangat gotong royong.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan nilai-nilai kebangsaan dan kesadaran hukum dapat terus tumbuh dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta masyarakat Kampung Sesor yang semakin rukun, tertib, aman, dan memiliki semangat bersama dalam membangun daerah. (Pendim 1807/Sorong Selatan)

HAMDAN ❤️