Beranda blog Halaman 124

Dugaan Penimbunan Telur Hingga Pengabaian Aturan, PT NIK INDO JAYA Diduga Langgar Banyak Ketentuan

0
Foto:Repro ( pelabuhan bongkar muat PT.NIK Indo Jaya yang diduga langgar banyak ketentuan)

BINTAN – Keberadaan pelabuhan bongkar muat di Jalan Lintas Barat KM 16, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan yang dikelola oleh PT NIK INDO JAYA belakangan ini menjadi sorotan tajam warga dan pelaku usaha di sekitarnya.

Meski perusahaan mengaku telah memiliki izin penetapan status sebagai Pelabuhan Pelayaran Rakyat dari Gubernur Kepulauan Riau, namun di lapangan ditemukan sejumlah aktivitas yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan yang diizinkan.

Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, PT NIK INDO JAYA diduga tidak hanya menjalankan fungsi pelabuhan rakyat biasa, melainkan memanfaatkannya sebagai tempat penimbunan barang komoditas dalam jumlah besar. Yang paling mencolok adalah penumpukan telur ayam yang jauh di atas batas kewajaran pelayanan kebutuhan warga sekitar.

“Kami melihat truk-truk besar datang terus-menerus menurunkan telur, lalu dibiarkan menumpuk lama di area pelabuhan. Padahal seharusnya pelabuhan rakyat hanya tempat lewat, bukan gudang penyimpanan besar,” ungkap sumber yang merupakan salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sumber mengatakan, Joni menjual telur tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar yang berlaku di wilayah Bintan dan sekitarnya. Hal ini ditegaskan oleh Joni kepada media ini saat media ini pernah berbincang – bincang dengan dirinya. Pada saat itu Joni mengatakan bahwa dirinya menjual telur itu per papan nya lebih murah sekitar 3000 dari harga pasar.

Saat media ini menemui Joni yang berada di sebuah gudang yang letaknya agak jauh dari lokasi pelabuhan, media ini melihat banyaknya telur² yang menumpuk di gudang tersebut. Dapat diperkirakan tumpukan telur yang ada disitu kurang lebih setengah ton dan mungkin juga mencapai 1 ton. Belum lagi barang – barang lain yang sesekali tampak juga menumpuk oleh media ini.

Dugaan mengenai praktik penimbunan barang kebutuhan pokok pun jelas terbukti berdasarkan pantauan media ini saat itu. Apa yang dilakukan oleh Joni, selain melukai pelaku usaha telur lain yang ada di seluruh wilayah Bintan, juga mengindikasikan adanya persaungan usaha tidak sehat sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

” PT.NIK Indo Jaya diduga telah melanggar UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29: Larangan menimbun barang kebutuhan pokok dalam jumlah berlebihan/tidak wajar serta UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli: Larangan menjual di bawah harga biaya untuk menghilangkan pesaing, ” ujar Salah seorang tokoh masgarakat yang paham mengenai ketentuan dan peraturan yang telah dilanggar oleh perusahaan tersebut.

Sumber melanjutkan, hanya dengan mengantongi ijin Gubernur, bukan berarti PT.NIK Indo Jaya bebas melakukan apa saja. Dinelaskan, berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, seluruh pelabuhan di Indonesia—termasuk Pelabuhan Rakyat—tetap berada di bawah pengawasan penuh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Bea Cukai.

Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PT NIK INDO JAYA diduga tidak pernah melaporkan kedatangan kapal, daftar muatan, maupun meminta persetujuan olah gerak kapal dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada pihak Syahbandar.

Begitu pula dengan pengawasan barang, mengingat lokasi tersebut berada di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, setiap muatan yang masuk wajib dilaporkan ke Bea Cukai. Padahal aktivitas bongkar muat puluhan ton telur dilakukan seolah-olah di wilayah yang bebas aturan, tanpa ada laporan dokumen yang disampaikan.

“Izin Gubernur hanya menetapkan lokasi itu sebagai pelabuhan rakyat untuk melayani kebutuhan warga. Tidak pernah menyatakan boleh menumpuk barang dalam jumlah besar, boleh menjual ke siapa saja tanpa batas, atau bebas dari kewajiban lapor ke Syahbandar dan Bea Cukai,” lanjut sumber.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PT NIK INDO JAYA terkait dugaan pelanggaran ini. Ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp nya, Joni belum menjawab peean tersebut. Bahkan masih banyak lagi kejanggalan dan indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT.NIK Indo Jaya.

Okeh karena itu warga dan pelaku usaha berharap instansi berwenang mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, KSOP, Bea Cukai, hingga Satgas Pangan segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara3ndalam terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT.NIK Indo Jaya setiap hari.

Masyarakat menuntut agar fungsi pelabuhan dikembalikan sesuai peruntukannya, serta pelanggaran yang terbukti dikenai sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masih banyak bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Joni, termasuk juga adanya pemanfaatan oknun TNI yang digunakan oleh Joni untuk mengakomodir dan mengamankan usahanya, yangi akan dibahas pada edisi selqnjutnya.(Tim)

Samsat Keliling Jadetabek Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

0

Jakarta | Mediaistana.com – Warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tidak perlu datang ke kantor Samsat induk, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis pada Senin (3/8/2026).

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan sekaligus pengesahan STNK tahunan, Sementara itu pelayanan pajak lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun penerbitan STNK baru tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Sejumlah lokasi pelayanan tersebar di lima wilayah DKI Jakarta serta kota penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan jam operasional yang disesuaikan di masing-masing titik.

Di wilayah Jakarta, layanan tersedia di halaman parkir Samsat, Lapangan Banteng, Mall Citraland, TMP Kalibata, hingga Pasar Induk Kramat Jati, Sementara di Depok, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Samsat Depok, Kecamatan Bojong Gede, dan Kantor Kelurahan Pondok Petir, Cinere.

Untuk wilayah Tangerang, mobil Samsat Keliling hadir di Alun-alun Cibodas, Foodmosphere, ITC BSD, Kecamatan Pinang, Ruko Green Village, Kelurahan Pondok Betung, hingga G Town House Square Gading Serpong.

Sedangkan di Bekasi, layanan tersedia di Pakuwon Mall Bekasi, Mono Caffe Pekayon Jaya, dan Pasar Bersih Cikarang Jababeka.

Agar proses pelayanan berjalan cepat, wajib pajak diminta membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, Apabila pengurusan diwakilkan, pemohon juga wajib melampirkan surat kuasa bermeterai.

Kehadiran layanan Samsat Keliling diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Samsat induk sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal operasional di masing-masing lokasi agar pelayanan dapat berlangsung tertib dan optimal, Informasi terbaru mengenai titik layanan dapat dipantau melalui kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya maupun kantor Samsat terdekat.

Kejari Aceh Timur Limpahkan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak ke PN Idi 

0
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.10.1.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 35;

Kejari Aceh Timur Limpahkan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak ke PN Idi 

 

ACEH TIMUR –Mediaistana.com 

Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi dengan Nomor Register Perkara PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

 

Perkara tersebut melibatkan dua terdakwa, yakni Asmaul Husna alias Husna binti Abdul Hamid dan Alfata Muslim alias Fatan bin Ilyas T. Matsyam. Keduanya didakwa melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak berinisial IR yang terjadi pada 23 Juni 2026 di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., melalui kasi Intel Gus Irwan Selamat Marbun, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, kedua terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang masih berstatus anak. Oleh karena itu, perkara diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi untuk diperiksa dan diadili.

 

Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. dan Al Muhajir, S.H., M.H.

 

“Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara independen, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gus Irwan.

 

Sementara itu, terhadap tersangka anak atas nama Muhammad Irvan bin Abdul Hamid, yang diproses dalam berkas perkara terpisah, Kejaksaan telah melaksanakan upaya diversi pada saat Tahap II tanggal 28 Juli 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Proses diversi tersebut melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan/atau orang tua korban, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional. Berdasarkan hasil musyawarah, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

 

Dalam kesepakatan tersebut, anak pelaku dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Hasil kesepakatan diversi kemudian dituangkan dalam berita acara dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan sesuai ketentuan hukum.

 

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu singkat setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap merupakan wujud keseriusan institusi dalam menangani setiap perkara secara profesional, cermat, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum

 

 

Kejari Aceh Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum, karena seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Selain itu, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, serta memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat pencari keadilan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum.

 

Perkara terhadap kedua terdakwa selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.pungkasnya kasi Intel kejari

Jangan Bangga Menjadi Dosen “Killer”, Sebab Dibalik Setiap Revisi Skripsi Ada Air Mata Orang Tua

0

Oleh: Drs. Muz Latuconaina, MF

Di balik lembar-lembar revisi skripsi, ada air mata yang tidak pernah masuk ke ruang sidang. Ada orang tua yang terus mengirim uang meski harus berutang. Ada mahasiswa yang setiap malam berjuang melawan rasa cemas, takut gagal, bahkan kehilangan kepercayaan diri.

Karena itu, ketika publik dihebohkan dengan kisah seorang mahasiswi bernama Jessica Sofia Tunarjo di Universitas Nusa Cendana yang disebut dua belas kali mengajukan skripsi dan mendapat penolakan oleh dosen pembimbingnya yang akhirnya mengalami depresi berat, peristiwa tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi bagi seluruh dunia pendidikan, bukan sekadar tontonan di media sosial. Identitas dan detail kasusnya masih perlu dipastikan, tetapi persoalan tentang tekanan dalam proses bimbingan skripsi adalah isu yang nyata dan layak mendapat perhatian.

Tidak ada yang salah dengan dosen yang menjaga standar akademik. Kampus memang harus melahirkan lulusan yang berkualitas. Skripsi bukan formalitas, melainkan karya ilmiah yang harus dipertanggungjawabkan.

Namun, ada perbedaan besar antara mendidik dengan tegas dan mempersulit tanpa arah.

Dosen bukan hanya penguji kemampuan akademik. Dosen adalah pendidik. Seorang pendidik tidak sekadar menunjukkan kesalahan, tetapi juga membimbing mahasiswa menemukan jalan keluar. Jika setiap revisi hanya melahirkan revisi baru tanpa kepastian, maka yang tumbuh bukan kualitas, melainkan keputusasaan.

Barangkali ada sebagian dosen yang merasa semakin sulit mereka meluluskan mahasiswa, semakin tinggi pula wibawa akademiknya. Padahal kewibawaan seorang dosen tidak diukur dari berapa banyak mahasiswa yang gagal di hadapannya, tetapi dari berapa banyak mahasiswa yang berhasil ia antarkan menuju keberhasilan.

Ingatlah, setiap dosen hari ini pernah duduk di bangku yang sama. Pernah menjadi mahasiswa yang menunggu dosen pembimbing. Pernah gugup menghadapi sidang. Pernah merasakan cemas ketika revisi belum selesai. Pengalaman itu seharusnya melahirkan empati, bukan membuat seseorang lupa bahwa di hadapannya ada manusia yang juga sedang berjuang.

Di balik setiap mahasiswa ada keluarga yang menaruh harapan. Ada ayah yang bekerja dari pagi hingga malam agar biaya kuliah tetap terbayar. Ada ibu yang menyisihkan kebutuhan rumah tangga demi uang bimbingan, fotokopi, penelitian, dan wisuda. Ketika proses akademik berlangsung berlarut-larut tanpa kejelasan, bukan hanya mahasiswa yang menanggung beban, tetapi seluruh keluarganya.

Dunia pendidikan membutuhkan dosen yang tegas, tetapi juga bijaksana. Keras pada prinsip ilmiah, namun lembut dalam memperlakukan manusia. Sebab ilmu tanpa empati akan kehilangan makna, dan pendidikan tanpa kemanusiaan hanya akan melahirkan rasa takut.

Mempermudah bukan berarti meluluskan mahasiswa yang tidak layak. Mempermudah berarti memberi arahan yang jelas, membimbing dengan sungguh-sungguh, memberikan penilaian yang objektif, dan tidak menjadikan kewenangan akademik sebagai alat untuk menunjukkan superioritas.

Tidak ada kebanggaan menjadi dosen yang dijuluki “killer”. Kebanggaan sejati adalah ketika puluhan tahun kemudian, para alumni masih mengenang dosennya sebagai sosok yang disiplin, adil, menginspirasi, dan membimbing mereka hingga berhasil.

Mahasiswa mungkin akan melupakan isi setiap revisi yang pernah ditulis dosennya. Namun mereka tidak akan pernah melupakan bagaimana mereka diperlakukan ketika sedang berjuang menyelesaikan mimpi. Sebab ilmu melahirkan sarjana, tetapi empati melahirkan manusia.

Karena pada akhirnya, gelar profesor, doktor, atau jabatan akademik akan berakhir. Tetapi jejak kemanusiaan seorang pendidik akan terus hidup dalam hati para mahasiawanya….

Ambon, (3/8/2026)

Perketat Pengawasan, Rutan Kraksaan Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba

0

Probolinggo, Mediaistana.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan kembali memperketat pengawasan keamanan. Petugas menggelar penggeledahan kamar hunian dan tes urine secara acak kepada warga binaan, Senin (3/8/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan pemberantasan peredaran narkotika di dalam rutan.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa seluruh kamar hunian secara menyeluruh. Selain itu, 11 warga binaan dipilih secara acak untuk menjalani tes urine.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, mengatakan penggeledahan rutin dan tes urine adalah bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Ini langkah nyata memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kami ingin menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang maupun narkoba, ujarnya.

Menurut Galih, hasil pemeriksaan menunjukkan nihil barang terlarang. Sementara itu, seluruh hasil tes urine 11 warga binaan juga dinyatakan negatif.

Hasil nihil dari penggeledahan dan negatif pada tes urine menjadi indikator bahwa sistem pembinaan dan pengawasan berjalan optimal, lanjutnya.

Galih menegaskan, pengawasan akan terus ditingkatkan secara konsisten. Hal ini sejalan dengan program pemasyarakatan yang mengedepankan aspek keamanan sekaligus pembinaan.

Senada, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) M. Azis Yulianto menyebut kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan berkala.

Penggeledahan dilakukan menyeluruh di setiap kamar sebagai langkah preventif. Tes urine acak juga untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di dalam rutan, katanya.

Azis menambahkan, razia rutin bertujuan memastikan kondisi Rutan Kraksaan tetap aman dan kondusif setiap saat.

Dari hasil kegiatan, petugas tidak menemukan benda-benda terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan. Tidak ada pula indikasi penyalahgunaan narkotika dari hasil tes urine.

Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi petugas pemasyarakatan dengan seluruh warga binaan yang taat aturan.

 

Rutan Kraksaan juga terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan pentingnya disiplin selama menjalani masa pembinaan.

Dengan pengawasan berkelanjutan, Rutan Kelas IIB Kraksaan berkomitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika.

Lewat PM-AAS, Dinas Pertanian Probolinggo Dorong Swasembada Padi Berkelanjutan

0

Probolinggo, Mediaistana.com
Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo mulai menerapkan budidaya padi berbasis Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS). Program ini bertujuan mempercepat swasembada pangan berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing dan ekspor komoditas tanaman pangan.

Implementasi perdana dilakukan di lahan seluas 0,5 hektare milik Kelompok Tani (Poktan) Tani Maju, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Senin (3/8/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Faiq El Himmah, JF Pengawas Benih Tanaman Muda Okta Purwo Ina Rany, Katimker Penyuluh Pertanian Eko Budi Santoso, Petugas POPT Kamaludin Harahap, dan Ketua Poktan Tani Maju Alwi selaku pemilik lahan.

Faiq menjelaskan, melalui PM-AAS pemerintah menargetkan produktivitas padi minimal 10 ton per hektare. Target itu didukung penggunaan benih unggul bermutu sebanyak 70 hingga 80 kilogram per hektare.

Sistem tanam yang digunakan adalah tabela PM-AAS dengan jarak tanam rapat 3 sentimeter dan pola barisan 6:1 atau 4:1. Dengan pola tersebut, populasi tanaman bisa mencapai 800 ribu hingga 1,2 juta rumpun per hektare.

Selain sistem tanam, budidaya juga didukung pengolahan lahan secara mekanisasi. Pemupukan dilakukan secara berimbang menggunakan 300 kilogram urea, 400 kilogram pupuk NPK, pupuk organik, dolomit, dan silika sesuai kebutuhan lahan.

Program ini tidak hanya fokus pada peningkatan hasil panen, tetapi juga mendorong penggunaan teknologi budidaya yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan, kata Faiq.

Untuk memastikan keberhasilan, penyuluh pertanian akan terus melakukan pendampingan kepada kelompok tani. Pendampingan mencakup setiap tahapan budidaya sesuai standar PM-AAS.

Penyuluh punya peran strategis membina Poktan, Gapoktan, maupun Brigade Pangan. Mulai dari penerapan teknologi, analisis biaya dan manfaat usaha tani, hingga pelaksanaan ubinan untuk membandingkan produktivitas sebelum dan sesudah PM-AAS, jelasnya.

Menurut Faiq, penerapan teknologi yang tepat ditambah pendampingan intensif diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan produksi padi secara signifikan.

Jika produktivitas naik, maka produksi padi akan bertambah. Dampaknya, pendapatan petani meningkat dan ketahanan pangan daerah menjadi lebih kuat.

Keberhasilan PM-AAS di Nogosaren nantinya diharapkan menjadi contoh bagi kelompok tani lain di Kabupaten Probolinggo.

Dengan begitu kita bisa mempercepat terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan di daerah, pungkasnya.

Ketua Poktan Tani Maju, Alwi, menyambut baik program tersebut. Ia berharap pendampingan terus dilakukan agar petani bisa menguasai teknologi baru ini.

Pemerintah Kecamatan Gading juga mendukung penuh inovasi pertanian ini. Diharapkan PM-AAS dapat direplikasi di desa-desa sentra padi lainnya di Probolinggo.

WARGA BUTUH PENERTIBAN TEGAS OLEH PEMERINTAH DAN SAT POL PP, DAN TERBUKTI,BUKAN FOTO BUAT LAPORAN DOKUMENRASI

0
Oplus_131072

Mediaistana.com | Kota Tangerang – Senin, 3 Agustus 2026
Kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan setelah hasil pemantauan langsung awak Mediaistana.com menunjukkan bahwa kunjungan aparat Satpol PP Kecamatan Cipondoh pada Senin pagi belum diikuti tindakan penertiban yang terlihat selama proses pemantauan.

Pukul 09.17 WIB, dua kendaraan dinas Satpol PP memasuki kawasan GOR Gondrong. Sejumlah petugas turun dan melakukan pemantauan serta pendokumentasian kondisi lapangan menggunakan telepon genggam dan perangkat dokumentasi dinas. Berdasarkan hasil pengamatan awak media, tidak terlihat penyampaian peringatan melalui pengeras suara maupun tindakan penertiban selama petugas berada di lokasi.

Sekitar pukul 09.34 WIB, rombongan meninggalkan kawasan tersebut. Kurang dari sepuluh menit kemudian, aktivitas perdagangan kembali berlangsung sebagaimana sebelumnya. Lapak-lapak PKL tetap beroperasi dan kondisi kawasan tidak menunjukkan perubahan yang signifikan berdasarkan hasil pemantauan pada saat itu.

Sebelum kedatangan petugas, sejak sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan lapak PKL telah memenuhi sejumlah titik di sekitar pintu masuk GOR Gondrong. Berbagai jenis dagangan memanfaatkan area yang juga digunakan masyarakat sebagai akses menuju fasilitas olahraga. Pada beberapa titik, ruang lalu lintas tampak menyempit sehingga kendaraan harus melambat ketika melintas.

Pemandangan tersebut kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penataan kawasan. Sejumlah warga yang ditemui awak media berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai langkah lanjutan agar fungsi GOR Gondrong sebagai ruang publik dapat kembali tertata. Pernyataan tersebut merupakan pendapat warga yang dihimpun di lapangan.

dari sumber awak media terima pada saat di kompirmasi Senin 3 juli 2026 pukul 12:00 wib ,warga menyampaikan membenarkan bahwa anggota sat pol PP Cipondoh datang ke lokasi kawasan GOR gondrong cuma foto foto buat laporan dokumentasi lalu nongkrong minum kopi , merokok dan makan mie di warung ujar warga tersebut.

dan begitu juga sorenya anggota sat pol PP Cipondoh datang ke kawasan GOR memantau pedang cuma Poto Poto buat bikin laporan dokumentasi lalu pulang.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, Mediaistana.com mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Camat Cipondoh, Marwan, melalui WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi tujuan kegiatan Satpol PP di lapangan, kemungkinan adanya penertiban lanjutan, kendala yang dihadapi, serta strategi pemerintah dalam menata kawasan GOR Gondrong.

Harapan warga di pemukiman GOR gondrong minta penertiban pedagang kaki lima harus di jalani dengan serius bukan formalitas foto untuk laporan dokumentasi,
dan pedagang juga meminta yang di duga oknum preman dan Pungli tersebut segera di amankan proses hukum ujarnya warga gondrong.

Hingga berita ini disusun pada pukul 20.00 WIB, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Camat Cipondoh. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sorotan juga datang dari Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan respons nyata terhadap aspirasi warga yang menginginkan kawasan GOR Gondrong kembali berfungsi sebagai fasilitas olahraga dan ruang publik yang tertib.

“Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada pendataan atau dokumentasi semata. Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh sehingga masyarakat memperoleh kepastian. Penataan harus dilakukan sesuai kewenangan, prosedur hukum, dan mengedepankan kepentingan publik,” ujar Nadya Bella.

Ia menambahkan bahwa tujuan penataan bukan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Menurutnya, penataan yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang publik yang aman, tertib, bersih, dan nyaman.

Bagi warga Gondrong, persoalan ini bukan sekadar mengenai keberadaan PKL, melainkan juga mengenai bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan, penataan, dan komunikasi kepada masyarakat. Ketika masyarakat melihat aparat hadir di lapangan, harapan yang muncul adalah adanya penjelasan mengenai tujuan kegiatan tersebut dan langkah yang akan diambil berikutnya.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut pemerintah. Apakah dokumentasi yang dilakukan merupakan bagian dari tahapan penataan yang lebih luas, ataukah hanya kegiatan pemantauan? Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan datang melalui penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung awak media, keterangan warga, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Camat Cipondoh, Satpol PP Kecamatan Cipondoh, maupun Pemerintah Kota Tangerang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mediaistana.com

Redaksi: David E., S.E.

Banyuwangi Kota Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tablet Korban Digadaikan

0
MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banyuwangi Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Seorang perempuan berinisial M (34) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,3 juta.

Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota, Ipda Restu Yan Suryo Utomo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit tablet merek Redmi Pad 2 berkapasitas 4/128 GB beserta uang tunai Rp110 ribu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui,” ujar Ipda Restu, Senin (3/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk bekerja setelah mengunci pintu depan dan meletakkan kunci di atas pintu. Ketika kembali sekitar pukul 15.00 WIB, pintu rumah masih dalam keadaan terkunci. Namun setelah masuk ke dalam rumah, korban mendapati tablet dan uang tunai telah hilang.

Korban kemudian meminta bantuan tetangganya untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut terlihat seorang perempuan melintas di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru sambil membonceng seorang anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu, 2 Agustus 2026, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bersama suami dan anaknya diduga akan berangkat menuju Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota melakukan pengejaran hingga ke kawasan Pelabuhan Jangkar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 06.30 WIB di Pelabuhan Jangkar. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banyuwangi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Restu.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat bukti gadai dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan saat beraksi. Sementara dari pihak korban, penyidik turut mengamankan rekaman CCTV dan kwitansi pembelian tablet sebagai barang bukti pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian di wilayah hukum Banyuwangi Kota maupun Kalipuro.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka. Semua akan dibuktikan melalui proses penyidikan,” jelas Ipda Restu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ipda Restu mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan rumah, termasuk tidak meletakkan kunci di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Layanan One Day Service Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Tuai Apresiasi Warga Ciputat

0

mediaistana.com

Tangsel, 3 Agustus 2026 – Komitmen Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, dan berkualitas kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Melalui segmen KESAN (Komentar Edukasi & Saran), masyarakat diberikan ruang untuk berbagi pengalaman setelah memanfaatkan layanan pertanahan.

Pada kesempatan kali ini, Bapak Adi, warga Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, membagikan pengalamannya setelah memanfaatkan layanan One Day Service di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk pengurusan roya.

Menurut Bapak Adi, kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan menjadi pengalaman pertamanya dalam mengurus dokumen pertanahan.

“Saat ini saya baru pengurusan roya, cepat banget. Sebelumnya saya belum pernah urus dokumen-dokumen seperti ini. Kaget juga, jadi kemarin pagi saya datang, terus sorenya sudah beres, terus hari ini sudah bisa diambil. Cepat banget, cuma satu hari sudah jadi. Bagus,” ujar Bapak Adi.

Testimoni tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk terus menjaga kualitas pelayanan yang prima, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyampaikan bahwa kepuasan masyarakat merupakan indikator penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Apresiasi dan kepercayaan masyarakat menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Melalui berbagai inovasi, termasuk layanan One Day Service, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk mengurus sertipikat dan layanan pertanahan secara mandiri di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan agar memperoleh kepastian hukum serta keamanan data yang terjamin,” ujar Seto Apriyadi.

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang terus memanfaatkan layanan pertanahan. Bagi Sobat Tangsel yang memiliki kebutuhan layanan pertanahan, jangan ragu untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Urus sendiri sertipikatmu, rasakan kemudahannya, dan pastikan datamu aman di tangan yang tepat.

(Rafiqi)

Desa Palasari Juara Turnamen Bola Voli Putra dan Putri Se-Kecamatan Cijeruk

0

Desa Palasari Juara Turnamen Bola Voli Putra dan Putri Se-Kecamatan Cijeruk

Bogor – mediaistana.com — Dengan semangat dan kekompakan yang solid di antara para pemain, ditambah dukungan penuh dari para pendukung, tim bola voli Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, berhasil menjuarai turnamen bola voli antar desa se-Kecamatan Cijeruk. Prestasi membanggakan ini diraih oleh tim putra maupun tim putri Desa Palasari yang sama-sama meraih Juara 1 dalam turnamen bola voli tingkat kecamatan yang diselenggarakan dalam rangkaian menyambut HUT RI ke-81 tahun 2026.

Kepala Desa Palasari, Aip Syaripudin, menyampaikan bahwa berkat semangat juang yang tinggi dan kekompakan para pemain yang bertanding pada hari Senin, 3 Agustus 2026 sore di Lapangan Kantor Kecamatan Cijeruk, tim mampu mengungguli lawan dan berhasil meraih Juara Pertama.

“Saya mengapresiasi para pemain yang tampil sangat baik pada pertandingan final turnamen bola voli yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Cijeruk. Tim bermain sangat kompak dan solid, sehingga berhasil mengatasi lawan-lawan yang dihadapi,” ujarnya.

Selain itu, dukungan para pendukung yang hadir langsung ke lokasi pertandingan menjadi motivasi dan semangat agar para pemain tampil secara maksimal. Oleh karena itu, Aip Syaripudin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kejuaraan bola voli tingkat kecamatan ini.

“Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pemain dan para pendukung yang telah mendukung penuh kegiatan ini dari awal hingga babak final. Hal yang paling membanggakan bagi saya adalah tim putra dan tim putri sama-sama meraih gelar juara pertama,” ungkapnya.

Ia berharap prestasi yang diraih tim putra dan putri ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi tim dan para pemain, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh masyarakat Desa Palasari.

“Kemenangan ini semoga menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berprestasi di berbagai bidang, baik olahraga, budaya, maupun bidang seni lainnya,” pungkasnya.

Maulana — Reporter mediaistana.com