Beranda blog Halaman 123

Karyawan Gelapkan Uang Setoran Rp20 Juta untuk Judi Online, Polsek Abung Selatan Amankan Pelaku

0

Lampung Utara l Mediaistana.com – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp20 juta. Senin (3/8/26).

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan LP/B/50/VII/2026/SPKT/Polsek Abung Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 31 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Toko Situngkir, Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Korban sekaligus pelapor, Hitler Situngkir, menjelaskan bahwa dirinya memerintahkan dua orang karyawannya untuk mengantarkan barang sembako ke Toko Rudi di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Setelah barang diterima, pihak toko membayar secara tunai sebesar Rp35 juta kepada salah seorang karyawan.

Namun, hingga waktu yang ditentukan kedua karyawan belum kembali sehingga pelapor melakukan pencarian dan menemukan keduanya di wilayah Bukit Kemuning. Saat dilakukan pemeriksaan, uang hasil penjualan yang semula berjumlah Rp35 juta hanya tersisa Rp15 juta.

Dari keterangan salah satu karyawan, diketahui bahwa uang sebesar Rp20 juta telah digunakan oleh rekannya, S (31), untuk melakukan deposito pada judi online.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan serta didukung alat bukti yang cukup, tersangka mengakui telah menggunakan uang milik perusahaan untuk bermain judi online.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota faktur penjualan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan. Kami juga mengingatkan agar masyarakat menjauhi segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online, karena selain melanggar hukum juga dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lainnya,” ujar IPTU Herawati.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

(R)

Akhir Polemik! Kades Rawa Panjang Mundur Setelah Gelombang Protes Warga Soal Dugaan Korupsi Dana Posyandu

Dokumentasi Mediaistana.com

Kabupaten Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Kepala Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Muhammad Agus, S.Pd., resmi menanggalkan jabatannya setelah menandatangani surat pengunduran diri secara terbuka di Kantor Desa Rawa Panjang.Senin, 03/08/2026.

Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Bojonggede, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat Desa Rawa Panjang. Momen tersebut menjadi akhir dari polemik yang beberapa waktu terakhir mencuat di tengah masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Pengunduran diri Muhammad Agus dilakukan setelah adanya aksi unjuk rasa yang digelar warga Desa Rawa Panjang. Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Kepala Desa mengundurkan diri menyusul munculnya dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran Dana Desa yang disebut-sebut tidak direalisasikan untuk program Posyandu.

Sebelum aksi demonstrasi berlangsung, perwakilan warga diketahui telah melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, karena masyarakat menilai belum terdapat perkembangan yang jelas dalam penanganan laporan tersebut, warga kemudian memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sebagai bentuk desakan agar Kepala Desa mundur demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Camat Bojonggede menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan menghormati keputusan pengunduran diri Muhammad Agus sebagai langkah untuk menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.

“Dokumen pengunduran diri akan segera kami teruskan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa dapat segera dilakukan. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama masa transisi pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek yang turut hadir dalam penandatanganan surat pengunduran diri mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pengunduran diri Kepala Desa tidak menghentikan proses penanganan laporan masyarakat. Dugaan penyimpangan Dana Desa yang telah dilaporkan warga tetap akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di samping upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Rawa Panjang.

Perwakilan warga yang hadir berharap dugaan korupsi dana Posyandu dapat diusut secara tuntas demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Mereka juga meminta agar program-program pembangunan desa yang sempat terhambat dapat kembali berjalan secara transparan di bawah kepemimpinan yang baru.

Pemerintah Kecamatan Bojonggede turut mengimbau seluruh elemen masyarakat Desa Rawa Panjang agar tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi, serta terus memelihara persatuan selama proses transisi pemerintahan berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga seluruh program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Indonesia Meraih medali 9 Emas di 8 Th Asian Taekwondo Indonesia Championship 2026

0

Indonesia Meraih medali 9 Emas di 8 Th Asian Taekwondo Indonesia Championship 2026

Jakarta -MEDIA ISTANA,Jakarta – Tuan rumah tampil memukau di 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026. Setelah poomsae (seni) Indonesia tampil sebagai juara umum, kini giliran kyorugi (tarung) menambah pundi medali bagi Merah Putih.

Adalah taekwondoin kyorugi Muhammad Raihan Fadila menjadi salah satu atlet yang tampil memukau. Turun di kelas -80kg putra, salah satu atlet pelatnas ini membuktikan ketangguhannya usai menumbangkan atlet India Akshay Hooda dengan nilai 2-0 pada laga final yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

“Alhamdullillah bisa menyumbangkan medali emas untuk Indonesia. Sejak awal saya sudah optimistis bisa meraih kemenangan di sini. Ini laga final yang sangat berkesan karena bisa naik podium di hadapan supporter sendiri,” kata Raihan usai pertandingan.

Capaian itu kian sempurna karena event bergengsi level G2 World Taekwondo ini masuk dalam perhitungan poin Olimpiade 2028 Los Angeles.

Raihan sudah tampil impresif sejak awal. Ia menumbangkan taekwondoin Kazakhstan Aburakhmon Maripov dengan nilai 2-1. Kemenangan ini menjadi revans rekan senegara yang lebih dulu dihentikan Maripov, yakni Arya Danu Susilo dan I Nyoman Narayana Divta.

Sementara itu, all-Indonesian Finals terwujud di kyorugi kelas -57kg putri. Keping emas diraih Aqila Ramadani (Jawa Barat) usai menang atas taekwondoin pelatnas Silvana Lamanda dengan skor 2-0.

Poomsae Indonesia Rajai Klasemen

Sementara itu, disiplin poomsae meraih sukses gemilang di Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Merah Putih merajai kategori Kyorugi diraih oleh Muhammad Raihan Fadhila Under 80 Kg

Jumlah total medali sementara yang diperoleh Indonesia sebanyak 27 medali, terdiri dari 9 emas, 5 perak, 13 perunggu.

Indonesia masih berpotensi menambah perolehan medali, mengingat nomor kyorugi masih akan dipertandingkan hingga Rabu (5/8). Salah satu taekwondoin yang akan bertanding ialah Muhammad Bassam Raihan, besok. (*)
HAMDAN

Kabel Melintang di Jalan, Sekuriti Pertamina  Minta Telkom dan Pemilik Tronton Bertanggung Jawab

0

 

AMBON – Sebuah kecelakaan yang diduga dipicu kabel yang melintang di badan jalan mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka cukup serius di kawasan Desa Tawiri, Ambon, tepatnya di depan pabrik pengolahan ikan, Senin malam (3/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.

Korban diketahui bernama Jamaludin Henaulu, seorang sekuriti Pertamina Wayame, Ambon. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Wayame menuju Laha.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pada saat bersamaan sebuah truk tronton milik Balai Sungai Kementerian PUPR melintas dari arah Laha. Diduga, kendaraan tersebut mengenai kabel yang melintang di jalan sehingga kabel itu tertarik dan mengenai bagian leher korban hingga korban terlempar dari sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut, Jamaludin Henaulu mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Leimena, Ambon.

Pihak keluarga menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Jawa agar dilakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan serta pihak yang bertanggung jawab.

Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan mediasi antara para pihak untuk membahas pembiayaan pengobatan korban. Namun, hingga kini mereka mengaku belum melihat adanya tindak lanjut yang jelas mengenai penyelesaian tanggung jawab tersebut.

“Kami berharap ada tanggung jawab yang nyata terhadap korban. Biaya pengobatan terus berjalan, sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar adik korban Ahmat Henaulu

Menurut Ahmat, tanggung jawab perlu menjadi perhatian, terutama apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya kelalaian dalam penataan jaringan kabel maupun pengoperasian kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Karena itu, keluarga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas penyebab kecelakaan, sekaligus meminta PT Telkom Indonesia sebagai pihak yang diduga mengelola jaringan kabel di lokasi serta pemilik truk tronton untuk memberikan penjelasan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terdapat kelalaian.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Telkom Indonesia, Balai Sungai Kementerian PUPR, serta Polsek Kota Jawa terkait kronologi, hasil penyelidikan, dan tindak lanjut penyelesaian perkara tersebut.

(Mus Ltc)

 

Lima Ekskavator Disasi di Waemeho, Masyarakat Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Tambang Emas Ilegal

0

 

BURU – Pemerintah Desa Lemanpoli, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, melakukan pemalangan atau sasi terhadap lima unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Waemeho dan Sungai Wainibe.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga ketertiban dan melindungi lingkungan di wilayah desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, pemerintah desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta melindungi kepentingan masyarakat desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Hasil investigasi media ini pada Senin (3/8/2026) menunjukkan tidak ada pekerja yang berada di lokasi. Namun, sejumlah ekskavator masih terlihat berada di area yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa pemilik alat berat, pihak yang mendanai kegiatan, serta siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Masyarakat juga meminta Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi TNI dan Panglima TNI memastikan seluruh prajurit memegang teguh profesionalisme dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum aparat, masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan secara tegas sesuai hukum, disiplin, dan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Lemanpoli, Kodim 1506/Namlea, Polres Buru, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Lima Ekskavator Disasi di Waemeho, Masyarakat Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Tambang Emas Ilegal

0

 

BURU – Pemerintah Desa Lemanpoli, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, melakukan pemalangan atau sasi terhadap lima unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Waemeho dan Sungai Wainibe.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga ketertiban dan melindungi lingkungan di wilayah desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, pemerintah desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta melindungi kepentingan masyarakat desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Hasil investigasi media ini pada Senin (3/8/2026) menunjukkan tidak ada pekerja yang berada di lokasi. Namun, sejumlah ekskavator masih terlihat berada di area yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa pemilik alat berat, pihak yang mendanai kegiatan, serta siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Masyarakat juga meminta Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi TNI dan Panglima TNI memastikan seluruh prajurit memegang teguh profesionalisme dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum aparat, masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan secara tegas sesuai hukum, disiplin, dan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Lemanpoli, Kodim 1506/Namlea, Polres Buru, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

SATPOL-PP DIDUGA HANYA “FOTO DI GOR DAN MAKAN MIE, INI BUKAN PENERTIBAN, INI SANDIWARA

0

Mediaistana.com – Kota Tangerang — Selasa 4 Agustus 2026 Topeng sudah terbuka.
Kawasan GOR Gondrong, Cipondoh, kembali dipermalukan. Bukan oleh PKL-nya saja, tapi oleh kinerja aparat yang datang, Makam mie duduk ,foto buat dokumentasi lalu pergi, tanpa bekas.

Hasil pemantauan langsung Insan pers – Senin pagi, 3 Agustus 2026, membuktikan satu hal pahit: *kedatangan Satpol PP Kecamatan Cipondoh ke GOR Gondrong tidak menghasilkan apa-apa selain jepretan kamera untuk arsip laporan.*

KRONOLOGI

Pukul 09.17 WIB. Dua mobil dinas Satpol PP masuk ke area GOR Gondrong. Pintu terbuka. Beberapa petugas turun.
Apa yang mereka lakukan?
Bukan menertibkan. Bukan memberi peringatan lewat pengeras suara. Bukan membongkar lapak yang sudah menutup akses publik.
Yang terlihat, mengangkat HP, memotret, mendokumentasikan.Titik.

Tidak ada tindakan. Tidak ada teguran keras. Tidak ada penyitaan. Tidak ada pembongkaran.
Pukul .09.34 WIB, kurang dari 20 menit kemudian, rombongan pergi.

Dan seperti sulap, kurang dari 10 menit setelah mobil dinas menghilang, lapak-lapak PKL kembali tegak berdiri.Dagangan digelar lagi. Jalanan yang sedari tadi menyempit karena tenda dan gerobak, tetap menyempit. Anak-anak, warga olahraga, dan pengendara kembali harus berdesakan.

Sejak pukul 09.00 WIB sebelum aparat datang, puluhan lapak sudah menguasai pintu masuk GOR. Gorengan, pakaian, minuman, aksesoris. GOR yang seharusnya jadi ruang olahraga dan ruang publik, berubah jadi pasar tumpah.

PENGAKUAN WARGA DI PEMUKIMAN KAWASAN GOR“CUMA FOTO BUAT LAPORAN, LALU NONGKRONG”MINUM KOPI DAN MAKAN MIE

Saat dikonfirmasi pukul 12.00 WIB, seorang warga Gondrong dengan nada kecewa dan geram membenarkan apa yang dilihat media.

“Iya bang, anggota Satpol PP Cipondoh datang ke sini cuma foto-foto buat laporan dokumentasi. Abis itu nongkrong, minum kopi, ngerokok, makan mie di warung. Gitu doang,” ujar warga yang enggan disebut namanya karena takut di intimidasi.

Bukan cuma pagi. Sorenya pun begitu lagi.
Warga menyebut hal yang sama terulang,petugas datang, memantau pedagang, “cuma foto-foto buat bikin laporan dokumentasi lalu Pergi pulang.”

Ini bukan penertiban. Ini rutinitas formalitas. Datang, absen, foto, pulang pencitraan selemonial omon – omon

TUNTUTAN WARGA JANGAN MAIN-MAIN LAGI
APALAGI FOTO BUAT LAPORAN SELEMONIAL PENCITRAAN OMON – OMON

Warga pemukiman sekitar GOR Gondrong sudah muak. Tuntutan mereka sederhana dan keras:

1. Penertiban harus serius, bukan teater dokumentasi. Kalau datang, tertibkan. Kalau tidak mampu, jangan datang.
2. Amankan oknum preman dan pungli.Warga menduga ada pihak yang mengambil keuntungan dari kekacauan ini. “Pedagang juga minta yang diduga oknum preman dan pungli itu segera diamankan dan diproses hukum,” tegas warga.

Mereka tidak anti PKL. Mereka anti pembiaran. Mereka butuh kepastian,GOR dikembalikan sebagai fasilitas olahraga, bukan pasar liar yang dibiarkan tumbuh karena tidak ada ketegasan, pungutan liar semakin meningkat Merajalela.

PEMERINTAH DIAM. HAK JAWAB DIBUKA,INI NEGARA BUKAN SARANG MAFIA OKNUM PUNGUTAN LIAR

insan pers sudah mengirim permintaan konfirmasi ke Camat Cipondoh, Marwan, via WhatsApp. Isinya telak, tujuan kegiatan Satpol PP, rencana penertiban lanjutan, kendala di lapangan, dan strategi nyata menata GOR Gondrong.

Hingga berita ini naik pukul 1:15 WIB, tidak ada jawaban. Tidak ada klarifikasi. Sepi.
Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak jawab dan hak klarifikasi. Ruang itu tetap kami buka. Tapi diam juga adalah jawaban.

SOROTAN HUKUM, INI SOAL KEPASTIAN, BUKAN PENCITRAAN

Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. angkat suara:

“Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada pendataan atau dokumentasi semata. Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh sehingga masyarakat memperoleh kepastian. Penataan harus dilakukan sesuai kewenangan, prosedur hukum, dan mengedepankan kepentingan publik.”

Ia menekankan, tujuan penataan bukan membunuh mata pencaharian. Tapi menyelamatkan fungsi ruang publik,Dan Mengurangi tindak kejahatan yang semakin meningkat.seperti oknum preman dan oknum Pungli
“Penataan yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang publik yang aman, tertib, bersih, dan nyaman,” lanjutnya.

PESAN KERAS UNTUK PEMKOT TANGERANG, JANGAN DUDUK MANIS DI DEPAN MEJA, RAKYAT BUTUH PERHATIAN KARENA PEMKOT PELAYANAN MASARAKAT.

Yang terjadi di GOR Gondrong bukan sekadar soal PKL.
Ini soal wibawa pemerintah.
Ini soal apakah negara masih hadir saat rakyat butuh ketertiban, atau hanya hadir saat butuh foto untuk laporan dokumentasi pencitraan selemonial omon – omon.

Kalau dokumentasi ini bagian dari tahapan, buktikan dengan tindakan lanjutan 24 jam ke depan. Bongkar, tata, awasi, dan jangan beri ruang lagi untuk pembiaran.
Kalau ini hanya pemantauan tanpa tindak lanjut, maka warga berhak bertanya: untuk apa pajak kami, untuk apa gaji aparat kami.

GOR Gondrong bukan milik segelintir pedagang. Bukan milik oknum. GOR Gondrong milik publik. Dan publik berhak mendapatkannya kembali dalam keadaan tertib.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, kesaksian warga, dan upaya konfirmasi berulang ke pihak berwenang. insan pers tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana oleh pihak tertentu sebelum ada putusan. Tapi kami berkewajiban menyuarakan fakta,di lapangan, hari ini, tidak ada penertiban. Yang ada hanya dokumentasi.

Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka untuk Camat Cipondoh, Satpol PP Kecamatan Cipondoh, dan Pemerintah Kota Tangerang.

Pada Hari Selasa, 4 Agustus 2026, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kembali menyampaikan aspirasinya kekecewaannya terhadap penanganan PKL di kawasan GOR Gondrong.

Dengan nada menyindir, Warga di penghuni di kawasan GOR gondrong mengatakan:

“Halo, Pak Satpol PP, apa kabar di pagi hari yang cerah indah ? Apakah hari ini sudah foto-foto untuk dokumentasi laporan? Sudah sarapan makan mie pagi ini, Yang kami harapkan bukan dokumentasi, tetapi tindakan nyata sesuai kewenangan agar kawasan GOR Gondrong kembali tertib.”

Pernyataan tersebut merupakan pendapat dan ekspresi kekecewaan keriting keras warga sebagai narasumber terhadap kondisi yang menurutnya belum mengalami perubahan.

MEDIAISTANA.COM
Redaksi David E,S.E.

Pengendali Peredaran Rokok H Mind Di Batam Berganti “Pemain”

0

Rokok H Mind marak beredar di Kota Batam

BATAM – Heboh, santer terdengar adanya pergantian “pemain” pengendali jaringan peredaran rokok ilegal merk H Mind di Kota Batam. Berdasarkan sumber media ini ya g daoat dipercaya, rokok yang banyak beredar tanpa pita cukai yang semula dikendalikan oleh Zainal L itu, saat ini telah beralih tangan dan dikendalikan oleh Sahat.

Menurut sumber, hal ini disebabkan oleh banyak faktor, termasuk salah satunya adalah nama Zainal yang sudah terlalu tenar di jaringan peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

“Walaupun peredaran nya saat ini agak melambat dikarenakan kondisi pengawasan yang semakin ketat, namun roko H Mind tetap memiliki pangsa pasar sendiri bang, bahkan penggemarnya mencapai ribuan orang,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, di Kota Batamemang cukup banyak masyarakat yang sampai saat ini masih membeli dan menghisap rokok H Mind, bahkan bisa dikatakan dalam 1 hari ada kemungkinan dapat terjual ribuan bungkus rokok H Mind. Bahkan untuk mendapatkan rokok ini sangat mudah, bisa didapatkan hampir di seluruh warung – warung kecil yang ada di Kota Batam.

Bertahan nya jaringan peredaran rokok ilegal ini diduga kuat adanya keterlibatan oknum – oknum tertentu, mulai dari oknum petinggi hingga oknum aparat yang melakukan pembiaran.

Sampai kapankah hal ini akan terus berlanjut, dalat dibayangkan seberapa besar negara dirugikan setiap tahunnya atas peredaran rokok yang tidak dikenakan pajak itu.

Beberapa tokoh masyarakat daerah berharap adanya solusi atas polemik yang terjadi itu, yg menurutnya aparatur yang ada seakan tidak mampu mengatasi peredaran rokok ilegal tersebut.@fbtn

Dugaan Penimbunan Telur Hingga Pengabaian Aturan, PT NIK INDO JAYA Diduga Langgar Banyak Ketentuan

0

Foto:Repro, Pelabuhan bongkar muat PT.NIK Indo Jaya yang diduga langgar banyak ketentuan

BINTAN – Keberadaan pelabuhan bongkar muat di Jalan Lintas Barat KM 16, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan yang dikelola oleh PT NIK INDO JAYA belakangan ini menjadi sorotan tajam warga dan pelaku usaha di sekitarnya.

Meski perusahaan mengaku telah memiliki izin penetapan status sebagai Pelabuhan Pelayaran Rakyat dari Gubernur Kepulauan Riau, namun di lapangan ditemukan sejumlah aktivitas yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan yang diizinkan.

Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, PT NIK INDO JAYA diduga tidak hanya menjalankan fungsi pelabuhan rakyat biasa, melainkan memanfaatkannya sebagai tempat penimbunan barang komoditas dalam jumlah besar. Yang paling mencolok adalah penumpukan telur ayam yang jauh di atas batas kewajaran pelayanan kebutuhan warga sekitar.

“Kami melihat truk-truk besar datang terus-menerus menurunkan telur, lalu dibiarkan menumpuk lama di area pelabuhan. Padahal seharusnya pelabuhan rakyat hanya tempat lewat, bukan gudang penyimpanan besar,” ungkap sumber yang merupakan salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sumber mengatakan, Joni menjual telur tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar yang berlaku di wilayah Bintan dan sekitarnya. Hal ini ditegaskan oleh Joni kepada media ini saat media ini pernah berbincang – bincang dengan dirinya. Pada saat itu Joni mengatakan bahwa dirinya menjual telur itu per papan nya lebih murah sekitar 3000 dari harga pasar.

Saat media ini menemui Joni yang berada di sebuah gudang yang letaknya agak jauh dari lokasi pelabuhan, media ini melihat banyaknya telur² yang menumpuk di gudang tersebut. Dapat diperkirakan tumpukan telur yang ada disitu kurang lebih setengah ton dan mungkin juga mencapai 1 ton. Belum lagi barang – barang lain yang sesekali tampak juga menumpuk oleh media ini.

Dugaan mengenai praktik penimbunan barang kebutuhan pokok pun jelas terbukti berdasarkan pantauan media ini saat itu. Apa yang dilakukan oleh Joni, selain melukai pelaku usaha telur lain yang ada di seluruh wilayah Bintan, juga mengindikasikan adanya persaungan usaha tidak sehat sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

” PT.NIK Indo Jaya diduga telah melanggar UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29: Larangan menimbun barang kebutuhan pokok dalam jumlah berlebihan/tidak wajar serta UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli: Larangan menjual di bawah harga biaya untuk menghilangkan pesaing, ” ujar Salah seorang tokoh masgarakat yang paham mengenai ketentuan dan peraturan yang telah dilanggar oleh perusahaan tersebut.

Sumber melanjutkan, hanya dengan mengantongi ijin Gubernur, bukan berarti PT.NIK Indo Jaya bebas melakukan apa saja. Dinelaskan, berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, seluruh pelabuhan di Indonesia—termasuk Pelabuhan Rakyat—tetap berada di bawah pengawasan penuh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Bea Cukai.

Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PT NIK INDO JAYA diduga tidak pernah melaporkan kedatangan kapal, daftar muatan, maupun meminta persetujuan olah gerak kapal dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada pihak Syahbandar.

Begitu pula dengan pengawasan barang, mengingat lokasi tersebut berada di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, setiap muatan yang masuk wajib dilaporkan ke Bea Cukai. Padahal aktivitas bongkar muat puluhan ton telur dilakukan seolah-olah di wilayah yang bebas aturan, tanpa ada laporan dokumen yang disampaikan.

“Izin Gubernur hanya menetapkan lokasi itu sebagai pelabuhan rakyat untuk melayani kebutuhan warga. Tidak pernah menyatakan boleh menumpuk barang dalam jumlah besar, boleh menjual ke siapa saja tanpa batas, atau bebas dari kewajiban lapor ke Syahbandar dan Bea Cukai,” lanjut sumber.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PT NIK INDO JAYA terkait dugaan pelanggaran ini. Ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp nya, Joni belum menjawab peean tersebut. Bahkan masih banyak lagi kejanggalan dan indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT.NIK Indo Jaya.

Okeh karena itu Warga dan pelaku usaha berharap instansi berwenang mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, KSOP, Bea Cukai, hingga Satgas Pangan segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara3ndalam terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT.NIK Indo Jaya setiap hari.

Masyarakat menuntut agar fungsi pelabuhan dikembalikan sesuai peruntukannya, serta pelanggaran yang terbukti dikenai sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masih banyak bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Joni, termasuk juga adanya pemanfaatan oknun TNI yang digunakan oleh Joni untuk mengakomodir dan mengamankan usahanya, yangi akan dibahas pada edisi selqnjutnya.(Tim)

Dugaan Penimbunan Telur Hingga Pengabaian Aturan, PT NIK INDO JAYA Diduga Langgar Banyak Ketentuan

0
Foto:Repro ( pelabuhan bongkar muat PT.NIK Indo Jaya yang diduga langgar banyak ketentuan)

BINTAN – Keberadaan pelabuhan bongkar muat di Jalan Lintas Barat KM 16, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan yang dikelola oleh PT NIK INDO JAYA belakangan ini menjadi sorotan tajam warga dan pelaku usaha di sekitarnya.

Meski perusahaan mengaku telah memiliki izin penetapan status sebagai Pelabuhan Pelayaran Rakyat dari Gubernur Kepulauan Riau, namun di lapangan ditemukan sejumlah aktivitas yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan yang diizinkan.

Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, PT NIK INDO JAYA diduga tidak hanya menjalankan fungsi pelabuhan rakyat biasa, melainkan memanfaatkannya sebagai tempat penimbunan barang komoditas dalam jumlah besar. Yang paling mencolok adalah penumpukan telur ayam yang jauh di atas batas kewajaran pelayanan kebutuhan warga sekitar.

“Kami melihat truk-truk besar datang terus-menerus menurunkan telur, lalu dibiarkan menumpuk lama di area pelabuhan. Padahal seharusnya pelabuhan rakyat hanya tempat lewat, bukan gudang penyimpanan besar,” ungkap sumber yang merupakan salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sumber mengatakan, Joni menjual telur tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar yang berlaku di wilayah Bintan dan sekitarnya. Hal ini ditegaskan oleh Joni kepada media ini saat media ini pernah berbincang – bincang dengan dirinya. Pada saat itu Joni mengatakan bahwa dirinya menjual telur itu per papan nya lebih murah sekitar 3000 dari harga pasar.

Saat media ini menemui Joni yang berada di sebuah gudang yang letaknya agak jauh dari lokasi pelabuhan, media ini melihat banyaknya telur² yang menumpuk di gudang tersebut. Dapat diperkirakan tumpukan telur yang ada disitu kurang lebih setengah ton dan mungkin juga mencapai 1 ton. Belum lagi barang – barang lain yang sesekali tampak juga menumpuk oleh media ini.

Dugaan mengenai praktik penimbunan barang kebutuhan pokok pun jelas terbukti berdasarkan pantauan media ini saat itu. Apa yang dilakukan oleh Joni, selain melukai pelaku usaha telur lain yang ada di seluruh wilayah Bintan, juga mengindikasikan adanya persaungan usaha tidak sehat sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

” PT.NIK Indo Jaya diduga telah melanggar UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29: Larangan menimbun barang kebutuhan pokok dalam jumlah berlebihan/tidak wajar serta UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli: Larangan menjual di bawah harga biaya untuk menghilangkan pesaing, ” ujar Salah seorang tokoh masgarakat yang paham mengenai ketentuan dan peraturan yang telah dilanggar oleh perusahaan tersebut.

Sumber melanjutkan, hanya dengan mengantongi ijin Gubernur, bukan berarti PT.NIK Indo Jaya bebas melakukan apa saja. Dinelaskan, berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, seluruh pelabuhan di Indonesia—termasuk Pelabuhan Rakyat—tetap berada di bawah pengawasan penuh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Bea Cukai.

Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PT NIK INDO JAYA diduga tidak pernah melaporkan kedatangan kapal, daftar muatan, maupun meminta persetujuan olah gerak kapal dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada pihak Syahbandar.

Begitu pula dengan pengawasan barang, mengingat lokasi tersebut berada di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, setiap muatan yang masuk wajib dilaporkan ke Bea Cukai. Padahal aktivitas bongkar muat puluhan ton telur dilakukan seolah-olah di wilayah yang bebas aturan, tanpa ada laporan dokumen yang disampaikan.

“Izin Gubernur hanya menetapkan lokasi itu sebagai pelabuhan rakyat untuk melayani kebutuhan warga. Tidak pernah menyatakan boleh menumpuk barang dalam jumlah besar, boleh menjual ke siapa saja tanpa batas, atau bebas dari kewajiban lapor ke Syahbandar dan Bea Cukai,” lanjut sumber.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PT NIK INDO JAYA terkait dugaan pelanggaran ini. Ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp nya, Joni belum menjawab peean tersebut. Bahkan masih banyak lagi kejanggalan dan indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT.NIK Indo Jaya.

Okeh karena itu warga dan pelaku usaha berharap instansi berwenang mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, KSOP, Bea Cukai, hingga Satgas Pangan segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara3ndalam terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT.NIK Indo Jaya setiap hari.

Masyarakat menuntut agar fungsi pelabuhan dikembalikan sesuai peruntukannya, serta pelanggaran yang terbukti dikenai sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masih banyak bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Joni, termasuk juga adanya pemanfaatan oknun TNI yang digunakan oleh Joni untuk mengakomodir dan mengamankan usahanya, yangi akan dibahas pada edisi selqnjutnya.(Tim)