Beranda blog Halaman 19

​ ​ ​ ​Wamenko Pangan Tinjau KDKMP Indramayu, Potong Rantai Distribusi Pangan Nasional ​ ​IN

0

​​

​Wamenko Pangan Tinjau KDKMP Indramayu, Potong Rantai Distribusi Pangan Nasional

​INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu untuk meninjau secara langsung persiapan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), salah satunya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, karena posisinya yang strategis Indramayu terpilih sebagai salah satu daerah penyangga utama ketahanan pangan nasional dengan kontribusi produksi beras mencapai 1,5 juta ton. Kamis, 20/8/2026.

​Dalam keterangannya di lapangan, Wamenko Pangan menjelaskan bahwa peninjauan ini dilakukan sesuai amanat Presiden untuk mengevaluasi persiapan infrastruktur dan tata kelola KDKMP. Program ini telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, dengan target pembentukan hingga 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.

​”Kehadiran KDKMP dirancang untuk memotong rantai distribusi dan rantai pangan semaksimal mungkin. Kita ingin memastikan bantuan pemerintah maupun barang bersubsidi dapat sampai ke masyarakat dengan harga yang sama dan terjangkau. Koperasi ini nantinya akan menjadi bagian penting dari infrastruktur pemerintah,” ujar Wamenko Pangan.

​Wamenko menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola dan mekanisme operasional KDKMP. Perpres tersebut disiapkan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan, termasuk mengenai kesiapan lahan dan tata ruang di setiap wilayah.

​Sementara dalam kesempatan yang sama, Komandan Kodim (Dandim) 0616/Indramayu, Letkol Arm Tulus Widodo yang turut mendampingi kunjungan wamenko menegaskan kesiapan jajaran TNI dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan program nasional tersebut di wilayah Indramayu.

​Menurutnya Kunjungan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan ke KDKMP Desa Rambatan Kulon menjadi momentum penting untuk memastikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami dari TNI siap mendukung dan mendampingi, sehingga KDKMP dapat berkembang menjadi pusat penggerak ekonomi desa, memperkuat kemandirian masyarakat, serta mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tegas Letkol Arm Tulus Widodo.

Dandm menyebut Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI, program KDKMP diharapkan mampu meningkatkan keandalan tata kelola ekonomi desa serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Editor: Iyons74

​INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu untuk meninjau secara langsung persiapan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), salah satunya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, karena posisinya yang strategis Indramayu terpilih sebagai salah satu daerah penyangga utama ketahanan pangan nasional dengan kontribusi produksi beras mencapai 1,5 juta ton. Kamis, 20/8/2026.

​Dalam keterangannya di lapangan, Wamenko Pangan menjelaskan bahwa peninjauan ini dilakukan sesuai amanat Presiden untuk mengevaluasi persiapan infrastruktur dan tata kelola KDKMP. Program ini telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, dengan target pembentukan hingga 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.

​”Kehadiran KDKMP dirancang untuk memotong rantai distribusi dan rantai pangan semaksimal mungkin. Kita ingin memastikan bantuan pemerintah maupun barang bersubsidi dapat sampai ke masyarakat dengan harga yang sama dan terjangkau. Koperasi ini nantinya akan menjadi bagian penting dari infrastruktur pemerintah,” ujar Wamenko Pangan.

​Wamenko menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola dan mekanisme operasional KDKMP. Perpres tersebut disiapkan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan, termasuk mengenai kesiapan lahan dan tata ruang di setiap wilayah.

​Sementara dalam kesempatan yang sama, Komandan Kodim (Dandim) 0616/Indramayu, Letkol Arm Tulus Widodo yang turut mendampingi kunjungan wamenko menegaskan kesiapan jajaran TNI dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan program nasional tersebut di wilayah Indramayu.

​Menurutnya Kunjungan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan ke KDKMP Desa Rambatan Kulon menjadi momentum penting untuk memastikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami dari TNI siap mendukung dan mendampingi, sehingga KDKMP dapat berkembang menjadi pusat penggerak ekonomi desa, memperkuat kemandirian masyarakat, serta mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tegas Letkol Arm Tulus Widodo.

Dandm menyebut Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI, program KDKMP diharapkan mampu meningkatkan keandalan tata kelola ekonomi desa serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Editor: Iyons74

KETIKA NEGARA TAK BERKUASA, OKNUM KORDINATOR PKL ,MENJADI RAJA, DAN SIMBOL NEGARA DI BUNGKAM

0

Mediaistana.com — Tangerang, 23 Agustus 2026
Edisi Khusus — Laporan Lengkap & Terbaru
Redaksi: David E, SE
PEMBUKAAN: APA ARTI KEMERDEKAAN JIKA HUKUM TAK BERLAKU?

Hanya lima hari setelah rakyat merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan upacara, bendera berkibar, dan janji menjaga negara — di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kenyataan pahit justru berbicara sebaliknya. Di tempat yang seharusnya menjadi fasilitas umum milik seluruh rakyat, kini terjadi kegagalan menyeluruh penegakan hukum, pembiaran terorganisir, dan pengambilalihan kekuasaan negara oleh oknum perorangan.

Bukan sekadar PKL menjamur. Bukan sekadar penertiban yang tak kunjung tuntas. Yang terjadi adalah runtuhnya kewibawaan Pemkot Tangerang, Satpol PP, dan Polsek Cipondoh secara bersamaan di satu titik — sementara satu oknum preman berinisial KSM berkuasa mutlak, menantang hukum secara terbuka, dan bahkan bendera Merah Putih negara dibuang sembarangan di pinggir jalan kawasan itu.

Ini bukan sekadar masalah ketertiban. Ini adalah ancaman terhadap kedaulatan negara di wilayahnya sendiri.

PKL MENGURITA BAGAIMANA KERAJAAN LIAR — PENERTIBAN HANYA SANDIWARA DATANG, FOTO, PERGI

Polanya persis sama, berulang setiap hari, bulan demi bulan — dan yang paling mencurigakan: semakin sering ditertibkan, semakin ramai jumlahnya.

“Satpol PP datang berombongan, naik dua hingga tiga kendaraan dinas. Turun, berteriak menyuruh kami minggir sebentar. Kami menyingkir, menutup dagangan. Mereka berjejer, arahkan kamera, foto-foto seolah sedang bertindak tegas. Begitu foto selesai dan laporan dokumentasi dibuat, mereka naik kendaraan dan pergi. Belum sepuluh menit, kami kembali menata lapak. Besoknya, hal yang sama terulang lagi. Tidak ada yang berubah, kecuali jumlah PKL yang makin banyak,” ungkap seorang pedagang yang telah berdagang di kawasan itu lebih dari tiga tahun.

Tidak ada peringatan tertulis. Tidak ada penyitaan barang. Tidak ada sanksi apa pun sesuai Perda. Yang ada hanya foto untuk laporan ke atasan — dan itu saja. Penertiban yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi undangan diam-diam bahwa kawasan itu aman untuk berdagang.

Kekacauan kini meluas ke empat titik utama yang semuanya berada di bawah pengawasan Kecamatan Cipondoh:

– GOR Gondrong — lapak menutup halaman, lapangan olahraga, jalur evakuasi, pintu masuk. Warga tak bisa lagi menggunakan fasilitas umum yang dibangun dengan uang pajak rakyat.
– Jalan Sipon — trotoar hilang sepenuhnya. Pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan raya, mempertaruhkan nyawa setiap hari.
– Poris Plawad Utara — sepanjang jalan dari arah terminal hingga dekat kediaman pejabat penuh lapak liar. Lurah Poris Plawad Utara, Tony, membenarkan secara terbuka: “Pedagang kaki lima semakin menjamur di sepanjang jalan dan trotoar wilayah ini.”
– Pintu Keluar Terminal Poris — akses menyempit, kemacetan tak terhindarkan setiap saat, ketertiban terminal hancur lebur.

Peraturan Daerah tentang penataan ruang publik kini tidak lebih berharga dari kertas bekas. Yang melanggar Perda itu bukan hanya PKL — tapi Satpol PP sendiri, yang setiap hari melihat pelanggaran itu terjadi dan sengaja membiarkannya berlanjut.

II. OKNUM KSM — PENGUASA DE FACTO YANG LEBIH BERKUASA DARIPADA NEGARA

Di balik ribuan lapak liar, ada satu sosok yang mengatur segalanya — oknum berinisial KSM. Dia bukan sekadar koordinator PKL. Dia adalah penguasa de facto kawasan GOR Gondrong yang kekuasaannya kini melebihi Camat Cipondoh, melebihi Kasat Satpol PP, bahkan melebihi Penyidik Polsek Cipondoh yang seharusnya menindaknya.

– Dia yang menentukan siapa boleh berjualan dan di mana — tanpa izin negara, hanya atas perintahnya sendiri.
– Dia yang menetapkan tarif pungutan liar — setiap pedagang wajib membayar “uang jatah” harian. Ratusan ribu hingga jutaan rupiah mengalir ke sakunya setiap hari. Menolak = diancam, diusir, atau dianiaya.
– Dia yang mengatur ritme penertiban negara — saat Satpol PP datang, dialah yang menyuruh pedagang menyingkir. Saat aparat pergi, dialah yang menyuruh kembali. Penertiban negara bukan lagi perintah pemerintah — melainkan perintah oknum KSM.
– Dia berani menantang hukum secara terbuka — di depan puluhan pedagang, dia berteriak sombong: “Gue tidak akan pernah ditangkap! Polisi mana yang berani tangkap gue!” Dan sampai hari ini — dia benar-benar berjalan bebas, tanpa tersentuh hukum sedikit pun.

“Dia bukan orang biasa. Dia lebih kuat dari polisi, lebih kuat dari Satpol PP, lebih kuat dari Camat. Kalau dia bilang ‘minggir’, kami minggir. Kalau dia bilang ‘bayar’, kami bayar. Pemerintah cuma datang berfoto — tapi dia yang mengatur hidup kami setiap hari. Di mana negara kami? Di mana hukum kami?” ungkap seorang pedagang dengan mata berkaca-kaca, takut namun tak tahan lagi.

Ini bukan sekadar pungutan liar. Ini adalah pengambilalihan kedaulatan negara oleh satu orang — di bawah hidung seluruh aparat penegak hukum Kota Tangerang.

SATPOL PP — MENGHINDAR, MEMBLOKIR MEDIA, APA YANG DITUTUPI?

Di tengah memuncaknya sorotan publik, muncul fakta yang semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang besar sedang disembunyikan: Kasat Satpol PP Kota Tangerang dan Kasi Trantib Satpol PP Cipondoh justru menutup diri dari rakyat yang menggaji mereka.

– 📞 Kasat Satpol PP — berulang kali dihubungi media melalui telepon dan WhatsApp. Pesan terbaca, namun tidak ada satu pun jawaban. Telepon tidak pernah diangkat.
– Kasi Trantib Cipondoh — langkah lebih jauh: nomor awak media DIBLOKIR. Pesan tak terkirim, profil tak bisa dilihat. Bukti nyata bahwa mereka sengaja menutup akses informasi.

“Kami tidak meminta hal yang mustahil. Kami hanya meminta konfirmasi sederhana — bagaimana penertiban dilakukan, mengapa PKL semakin ramai, mengapa oknum KSM tidak pernah ditindak. Tapi alih-alih menjelaskan, nomor kami justru diblokir. Ini bukan sikap pejabat publik. Ini sikap orang yang punya sesuatu untuk ditutupi,” tegas perwakilan awak media.

Jika tidak ada yang disembunyikan — mengapa lari dari pertanyaan rakyat? Jika kinerja sudah benar — mengapa tidak bisa dibuktikan secara terbuka?

POLSEK CIPONDOH — LAPORAN PUNGLI DIKUBUR, HUKUM TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS

Jika Satpol PP lemah, maka Polsek Cipondoh jauh lebih serius dan jauh lebih mencurigakan. Laporan resmi pedagang korban pungutan liar terhadap oknum KSM dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH telah masuk sejak Juli 2026 — namun hingga hari ini, proses hukumnya GERAK DI TEMPAT, bahkan seolah mati suri.

– Pemeriksaan pertama terhadap pelapor sudah dilakukan — setelah itu, HENING TOTAL.
– Tidak ada panggilan kedua. Tidak ada pemeriksaan terhadap tersangka KSM. Tidak ada pemanggilan saksi. Tidak ada pengembangan kasus.
– Pelapor bertanya berkali-kali — jawabannya selalu “nanti diberitahu”, tapi tak pernah ada kabar.
– Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi, S.H. — saat dikonfirmasi media, bungkam seribu bahasa. Bahkan pelapor sendiri tidak mendapat kejelasan apa pun.
– Sementara itu — oknum KSM MASIH BERKELILING SETIAP HARI, MASIH MENAGIH UANG, MASIH MENGANCAM, MASIH MENANTANG HUKUM SECARA TERBUKA!

“Saya sudah melapor, sudah diperiksa sekali — lalu diabaikan. Dia yang saya laporkan justru semakin berani. Dia bilang polisi tidak berani menangkapnya. Dan sampai hari ini — dia benar. Apakah hukum hanya berlaku untuk orang miskin, tapi tidak berlaku untuk orang yang punya koneksi?” tanya pelapor dengan suara bergetar.

Apakah benar ada pihak yang melindungi oknum KSM? Apakah uang hasil pemerasan setiap hari itu juga mengalir ke tangan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum? Mengapa proses hukum ini sengaja diperlambat sampai mati? Pertanyaan-pertanyaan ini kini bergema di seluruh kalangan masyarakat — dan sampai saat ini, tidak ada satu pun aparat yang berani menjawabnya.

BENDERA MERAH PUTIH DIBUANG DI JALAN — PENGHIANATAN TERHADAP KEMERDEKAAN, SIMBOL NEGARA DIINJAK-INJAK

Di atas semua kekacauan itu, muncul fakta yang paling menyakitkan dan paling menghina seluruh rakyat Indonesia: bendera Merah Putih serta umbul-umbul yang dipasang untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81, dibuang begitu saja di pinggir jalan raya kawasan GOR Gondrong.

Bukan disimpan dengan hormat. Bukan dilipat dengan penuh penghargaan. Bukan dikumpulkan untuk dimusnahkan secara syah sesuai ketentuan. Melainkan dibuang di pinggir jalan, tergeletak di samping sampah, diinjak-injak, kotor, lusuh — di kawasan yang seharusnya menjadi fasilitas umum milik rakyat.

“Saya berjalan melewati pinggir jalan raya GOR Gondrong dan tidak percaya mata saya. Bendera Merah Putih, umbul-umbul, semua yang berkibar di hari kemerdekaan — kini tergeletak di tanah, di pinggir jalan, seolah sampah tak bernilai. Di mana rasa hormat kita? Di mana penghargaan terhadap para pahlawan yang berjuang demi bendera ini?” ujar seorang warga yang menemukan bendera-bendera tersebut, suaranya bergetar karena marah sekaligus sedih.

Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ini adalah penghinaan terhadap simbol negara, penghinaan terhadap kemerdekaan, dan penghinaan terhadap seluruh rakyat Indonesia.

Jika bendera Merah Putih saja tak dihargai — bagaimana mungkin hukum dan peraturan lain bisa dihargai di sana?

PRESIDEN BERKATA — TAPI DI GOR GONDRONG, PREMAN JADI RAJA

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan dengan tegas: “Jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang sikap dan tindakannya tidak tegas, berikan sanksi sampai pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman!”

Namun di GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang — peringatan Presiden itu bukan sekadar ancaman. Itu adalah kenyataan pahit yang sedang terjadi setiap hari di depan mata kita. Oknum preman berkuasa, aparat negara tak berdaya, hukum tumpul ke bawah tapi tajam ke atas, bendera negara diinjak-injak, rakyat yang berharap justru semakin tertekan.

Di mana Wali Kota Tangerang? Di mana Gubernur Banten? Di mana Kapolres Kota Tangerang? Apakah mereka tidak melihat? Atau tidak mau melihat?

TUNTUTAN RAKYAT — TIDAK ADA LAGI JANJI MANIS, HANYA TINDAKAN TEGAS SEKARANG JUGA!

Warga dan pedagang korban di kawasan GOR Gondrong sudah muak dengan janji manis yang hambar seperti es krim yang meleleh. Mereka tidak butuh seremoni, tidak butuh foto, tidak butuh pidato. Mereka menuntut:

TUNTUTAN UTAMA — SEKARANG JUGA!

1. Bubarkan PKL liar secara tegas dan permanen — bukan suruh pindah sebentar, tapi kembalikan GOR Gondrong, trotoar, dan badan jalan kepada rakyat. Jaga lokasi 24 jam agar tidak kembali lagi.
2. Tangkap dan proses hukum oknum KSM beserta jaringannya — segera, tanpa menunda satu hari lagi. Jika Polsek Cipondoh tidak berani — serahkan kasus ke tingkat yang lebih tinggi. Jangan biarkan pemeras yang menantang negara berjalan bebas.
3. Tindaklanjuti laporan pungutan liar secara transparan — jelaskan secara terbuka mengapa proses hukum mandul. Siapa yang menghambat? Siapa yang melindungi? Ungkap semuanya.
4. Kasat Satpol PP dan Kasi Trantib Cipondoh harus bertanggung jawab — buka blokir nomor media, jawab pertanyaan rakyat secara terbuka. Jika tidak mampu menegakkan aturan — mundur dari jabatan, karena rakyat tidak butuh pejabat yang hanya pandai berfoto.
5. Sanksi bagi pihak yang membuang bendera negara — siapa yang bertanggung jawab atas pencabutan bendera dan umbul-umbul HUT RI ke-81 yang dibuang sembarangan di jalan? Proses sesuai UU No. 24 Tahun 2009.
6. Audit kinerja Pemkot Tangerang secara menyeluruh — panggil media nasional, TV One, Indosiar, Metro TV, dan lakukan evaluasi terbuka. Jika kinerja lemah — berikan sanksi sesuai peringatan Presiden Prabowo Subianto.

KEMANA MARWAH NEGARA?

Setiap rupiah gaji yang diterima pejabat Pemkot Tangerang, Satpol PP, dan Polsek Cipondoh dibayarkan dari uang pajak rakyat. Setiap kali mereka datang, berfoto, lalu pergi tanpa hasil — itu sama saja dengan mencuri uang rakyat, mencuri waktu rakyat, dan mencuri harapan rakyat.

Rakyat tidak membayar pajak supaya aparat datang berfoto. Rakyat membayar pajak supaya aparat bekerja sampai tuntas dan menegakkan hukum tanpa rasa takut maupun pilih kasih!

Kemana marwah pemerintah? Kemana marwah APH? Kemana marwah negara? Kami menuntut jawaban — dan kami tidak akan diam sampai keadilan benar-benar ditegakkan di GOR Gondrong, di Kota Tangerang, dan di seluruh Republik Indonesia!

Kemerdekaan bukanlah seremoni tanggal 17 Agustus. Kemerdekaan adalah ketika setiap warga negara — termasuk pedagang kecil di GOR Gondrong — bebas dari pemerasan, bebas berdagang tanpa diancam, bebas melapor tanpa diabaikan, dan bebas menuntut hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Selama oknum preman masih berkuasa di atas hukum, selama laporan pungli masih dikubur, selama PKL liar masih menguasai fasilitas umum, dan selama bendera negara masih bisa dibuang sembarangan di jalan raya — maka kemerdekaan itu belum benar-benar dirasakan oleh rakyat di GOR Gondrong.

MEDIAISTANA.COM
Redaksi: David E, SE

OLI PALSU, SUAP, DAN KEJAHATAN 1 KILOMETER DARI POLSEK — SIAPA YANG MELINDUNGI MDN

0

Mediaistana.com — TANGERANG — Minggu 23 AGUSTUS 2026 — Di tengah pemukiman padat warga di Jalan Kampung Narotok, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tersembunyi sebuah sindikat kejahatan terorganisir yang diduga beroperasi bertahun-tahun di bawah perlindungan sistemik. Berdasarkan penelusuran mendalam dan keterangan langsung dari puluhan warga yang diwawancarai awak media, seluruh operasi ilegal penimbunan, pengolahan, hingga pengoplosan oli palsu di lokasi tersebut diduga berada di bawah kendali mutlak seorang oknum berinisial MDN — sosok yang disebut-sebut memiliki koneksi ke berbagai pihak berwenang dan selama ini merasa kebal hukum.

Dan fakta yang paling memalukan sekaligus paling mencurigakan kini terungkap: lokasi pusat kejahatan itu hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Kantor Polsek Cipondoh. Kurang dari 10 menit perjalanan kendaraan bermotor. Di bawah hidung aparat penegak hukum sendiri. Di jarak yang begitu dekat, kejahatan berskala besar beroperasi bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh.

PABRIK ILEGAL DI TENGAH PEMUKIMAN YANG MEMBUNUH DIAM-DIAM

Lokasi di Narotok itu bukan sekadar tempat penampungan limbah. Itu adalah pabrik ilegal pengoplosan oli palsu yang beroperasi siang dan malam, tersembunyi di balik tumpukan sampah dan bangunan tak berizin. Di sana, oli bekas diambil dari bengkel-bengkel di seluruh Tangerang dan sekitarnya, dikumpulkan dalam ribuan drum besi yang menumpuk setinggi atap rumah, disaring kasar menggunakan kain bekas tanpa standar kesehatan apa pun, lalu dicampur dengan minyak tanah, solar, dan bahan kimia murah agar warnanya menyerupai oli mesin baru. Cairan beracun itu kemudian dikemas ulang ke dalam botol-botol bermerek yang kemasannya sudah dipalsukan — lengkap dengan logo, hologram, dan nomor seri yang tiruannya hampir mustahil dibedakan oleh konsumen biasa.

Hasilnya? Jutaan liter oli palsu yang disebar ke ratusan bengkel di Kota Tangerang, Banten, hingga wilayah Jabodetabek. Konsumen membayar harga hampir sama dengan oli asli, tetapi mendapatkan cairan yang tidak memiliki sifat pelumas sama sekali. Dalam hitungan hari, mesin kendaraan menjadi panas, komponen aus, dan mesin jebol. Ribuan kendaraan mogok di tengah jalan, rem dan kemudi gagal berfungsi, kecelakaan terjadi — dan di balik semua penderitaan itu, MDN dan jaringannya meraup keuntungan miliaran rupiah setiap tahunnya. Negara kehilangan pajak dan cukai dalam jumlah yang tidak kalah besarnya. Dan warga Narotok harus menelan bau menyengat setiap hari, sementara air sumur mereka diduga sudah tercemar zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan kronis, gangguan saraf, hingga risiko kanker.

OKNUM MDN — RAJA KECIL YANG MERASA LEBIH KUASA DARI NEGARA

Sumber-sumber terpercaya di lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan nyawa dan keluarganya, mengonfirmasi secara berulang-ulang kepada awak media: semua yang beroperasi di Narotok itu milik MDN. Dia yang menyewa lahan, dia yang mengatur pengiriman, dia yang menunjuk orang-orang kepercayaannya untuk mengawasi operasi harian, dan dia pula yang diduga menjalin hubungan dengan pihak-pihak tertentu agar tidak ada yang berani menyentuhnya.

“MDN itu bukan orang sembarangan. Kalau ada yang berani melapor, besoknya sudah ada yang datang menegur. Kalau ada aparat yang datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, entah bagaimana tahu-tahu kabar sudah sampai ke dia sebelum mereka tiba di lokasi. Dia merasa dia penguasa di sini, bukan negara. Dia berkeliling dengan gaya seperti pejabat, didampingi orang-orang berbadan besar, dan berkata siapa pun yang berani mengganggu usahanya akan menanggung risiko sendiri,” ungkap seorang warga yang sudah bertahun-tahun melihat aktivitas itu berjalan.

SISTEM SUAP TERORGANISIR — SETIAP WARTAWAN DIKASIH UANG, SETIAP BERITA DIHAPUS

Inilah bagian yang paling memalukan dan paling berbahaya bagi kehidupan berbangsa: MDN diduga telah membangun sistem suap yang teratur dan berulang terhadap insan pers yang datang meliput. Bukan satu kali, bukan dua kali — sudah menjadi kebiasaan yang berjalan bertahun-tahun. Setiap kali ada wartawan atau awak media yang datang ke lokasi, MDN atau orang kepercayaannya akan mendekati, mengajak bicara secara pribadi di ruangan tertutup, dan memberikan sejumlah uang. Setelah itu, berita tidak pernah muncul. Foto tidak pernah dipublikasikan. Kasus itu seolah-olah tidak pernah ada.

“Sudah berkali-kali wartawan datang. Foto-foto, tanya-tanya warga, lalu dipanggil masuk ke belakang. Keluarnya mereka tersenyum, pamit pulang, dan tidak ada berita. Begitu terus berulang-ulang. Kami sudah hafal polanya. Uang mengalahkan kebenaran di sini. MDN percaya semua orang bisa dibeli — dan selama ini dia memang terbukti benar,” kata warga lain dengan nada putus asa dan marah.

Praktik ini — jika benar terjadi — adalah kejahatan berlipat ganda yang tidak bisa dimaafkan:

1. Pengoplosan oli palsu — menipu jutaan konsumen, merusak ribuan kendaraan, membahayakan nyawa pengguna jalan;
2. Penimbunan limbah berbahaya di pemukiman — mencemari tanah, air, dan udara, membahayakan nyawa ratusan warga setiap detik;
3. Penyuapan terhadap wartawan — menghalangi hak publik untuk mengetahui kebenaran, merusak sendi-sendi demokrasi, dan membiarkan kejahatan terus berlanjut;
4. Konspirasi untuk menutupi kejahatan — semua pihak yang menerima uang dan diam ikut menjadi pelaku kejahatan, bukan sekadar saksi.

1 KILOMETER DARI POLSEK CIPONDOH — DI MANA MATA KEPOLISIAN SELAMA INI?

Fakta yang paling menampar wajah penegakan hukum kini terungkap: lokasi pusat penimbunan dan pengoplosan oli palsu milik MDN itu hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Kantor Polsek Cipondoh. Kurang dari 10 menit perjalanan kendaraan bermotor. Di bawah hidung aparat penegak hukum sendiri. Di jarak yang begitu dekat, kejahatan berskala besar beroperasi bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh.

Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bukan sekadar ketidaktahuan. Ini adalah tanda tanya besar yang harus dijawab secara terbuka dan jujur oleh setiap pihak yang bersumpah menegakkan hukum:

Bagaimana mungkin sebuah pabrik ilegal pengoplosan oli palsu yang beroperasi bertahun-tahun, dengan ribuan drum limbah, truk masuk-keluar setiap malam, bau yang mengganggu ratusan warga, dan warga yang berulang kali melapor — bisa berlokasi hanya 1 kilometer dari kantor polisi, tetapi tidak pernah ada satu pun petugas yang datang untuk memeriksa?

Apakah seluruh personel Polsek Cipondoh selama ini menutup mata dan telinga? Apakah mereka tidak pernah melewati jalan itu? Apakah tidak ada satu pun warga yang pernah melapor — atau laporan itu justru diabaikan, dihambat, atau bahkan ditutup-tutupi?

Atau — dan ini adalah dugaan yang paling mengkhawatirkan — apakah MDN memiliki “pelindung” di dalam Polsek Cipondoh itu sendiri? Apakah itulah sebabnya dia merasa begitu percaya diri, begitu kebal hukum, begitu yakin bahwa tidak ada yang berani menyentuhnya? Apakah itulah sebabnya dia berani menyuap wartawan dengan tenang, karena dia tahu bahwa pihak yang seharusnya menindaknya justru menjadi bagian dari sistem yang melindunginya?

Jika polisi tidak bisa melindungi rakyat dari kejahatan yang berada 1 kilometer dari kantor mereka — siapa yang bisa?

PASAL DAN UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, dugaan kejahatan yang dilakukan oleh MDN dan jaringannya melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

1. TINDAK PIDANA PENGOPLOSAN & PEREDARAN OLI PALSU

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

– Pasal 100: Setiap orang yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek Terdaftar milik orang lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
– Pasal 101: Setiap orang yang tanpa hak menggunakan Merek yang mirip pada keseluruhannya dengan Merek Terdaftar milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Pasal 8 ayat (1) huruf a: Pelaku dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
– Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

– Pasal 53 ayat (1): Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dilarang diedarkan, dikeluarkan dari tempat penimbunan, atau diimpor untuk dipakai.
– Pasal 94 ayat (1): Setiap orang yang mengedarkan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling sedikit 5 kali jumlah cukai yang belum dibayar dan paling banyak 10 kali jumlah cukai yang belum dibayar.

2. PENIMBUNAN LIMBAH BERBAHAYA DI PEMUKIMAN

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00.
– Pasal 108 ayat (1): Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00.
– Pasal 113 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, dan/atau membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

3. PENYUAPAN TERHADAP WARTAWAN & MENGHALANGI PENEGAKAN HUKUM

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 12 huruf a: Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya yang bersangkutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal dalam jabatannya bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 214 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau dengan pemberian atau janji sesuatu, menghalangi atau menggangu suatu tindakan sah yang dilakukan oleh pejabat penguasa umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan.
– Pasal 423 KUHP: Barang siapa karena menerima pemberian atau janji, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya melanggar kewajiban jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

4. DUGAAN PERLINDUNGAN OLEH OKNUM APARAT

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 11: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00.
– Pasal 12 huruf c: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

ANCAMAN PIDANA

Jenis Kejahatan Pasal UU Ancaman Pidana Penjara Denda
Palsu Merek UU 20/2016 Pasal 100 Maks. 5 tahun Maks. Rp2 Miliar
Melanggar Perlindungan Konsumen UU 8/1999 Pasal 62 Maks. 5 tahun Maks. Rp2 Miliar
Mengedarkan Barang Tanpa Cukai UU 17/2006 Pasal 94 Maks. 3 tahun 5–10 kali cukai
Pencemaran Lingkungan UU 32/2009 Pasal 98 1–3 tahun Rp1–3 Miliar
Limbah B3 Tanpa Izin UU 32/2009 Pasal 113 3–10 tahun Rp3–10 Miliar
Suap UU 20/2001 Pasal 12 4–20 tahun Rp200 Juta–1 Miliar
Menghalangi Penegakan Hukum KUHP Pasal 214 Maks. 2 tahun 4 bulan —

Total ancaman pidana jika diakumulasikan: lebih dari 50 tahun penjara dan denda melebihi Rp20 miliar — hanya untuk MDN seorang, belum termasuk keterlibatan oknum aparat dan pihak lain.

BAB VI: KALI INI UANG TIDAK BERFUNGSI — KAMI TIDAK BISA DIBELI

Awak media yang menelusuri kasus ini tidak datang untuk meminta uang. Kami tidak datang untuk bernegosiasi. Kami tidak datang untuk dibungkam. Kami datang karena rakyat berhak tahu. Kami datang karena kejahatan tidak boleh dibiarkan berjalan di tengah pemukiman warga. Kami datang karena uang MDN mungkin bisa membeli diamnya beberapa orang untuk sementara waktu, tetapi tidak bisa membeli kebenaran selamanya.

“MDN mungkin sudah terbiasa: datang wartawan, kasih uang, berita hilang, tenang lagi. Tapi kali ini dia salah perkiraan. Kami tidak bisa dibeli. Kami tidak akan diam. Dan kami tidak akan berhenti — tidak sampai dia diadili di ruang pengadilan, tidak sampai lokasi ini dibersihkan total, tidak sampai warga Narotok mendapatkan keadilan yang selama ini dirampas dari mereka,” tegas perwakilan awak media.

TUNTUTAN AWAK MEDIA — TEGAS, JELAS, TANPA TAWARAN

Pertama, kepada Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, dan Mabes Polri — Segera bentuk tim investigasi khusus yang sama sekali tidak melibatkan personel Polsek Cipondoh, untuk menghindari benturan kepentingan dan kemungkinan adanya oknum yang terlibat perlindungan. Tangkap oknum berinisial MDN dan amankan sebagai tersangka. Sita seluruh aset, catatan keuangan, dokumen pengiriman, dan bukti material di lokasi. Selidiki siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima suap atau memberikan perlindungan — baik di kalangan aparat maupun media. Jangan ada yang dikecualikan. Jangan ada yang dilindungi. Hukum harus sama untuk semua orang.

Kedua, kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten — Ambil alih pengawasan kasus ini sejak tahap penyelidikan agar tidak dimanipulasi atau dihambat. Jika terbukti ada dugaan suap terhadap wartawan dan perlindungan dari oknum aparat, itu adalah kejahatan yang jauh lebih berat daripada sekadar penimbunan limbah. Tuntut semua pelaku seberat-beratnya sesuai seluruh pasal yang terlanggar. Jangan ada kompromi. Jangan ada tawar-menawar.

Ketiga, kepada Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Camat Pinang — Segera kunci dan tutup permanen lokasi penimbunan dan pengoplosan di Narotok hari ini juga. Jangan tunggu besok. Bongkar seluruh tumpukan limbah, angkut ke tempat pembuangan yang berizin, dan lakukan audit lingkungan menyeluruh untuk menentukan tingkat pencemaran tanah, air, dan udara. Tetapkan sanksi administratif maksimal kepada pemilik lahan dan MDN. Jika terbukti ada oknum ASN yang terlibat atau mengetahui tetapi diam, proses sesuai peraturan disiplin pegawai — hingga pemecatan.

Keempat, kepada Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalistik — Selidiki dugaan praktik penyuapan terhadap wartawan dalam kasus ini. Siapa saja yang menerima uang untuk menutupi kejahatan telah merusak kehormatan profesi dan menghalangi keadilan. Mereka harus dipertanggungjawabkan secara etik maupun pidana. Kebebasan pers bukan izin untuk dijual. Kebebasan pers adalah amanah untuk menyuarakan kebenaran.

Kelima, kepada Masyarakat Kota Tangerang — Jangan takut. MDN dan jaringannya kuat karena kita diam. Jika kita bersatu, jika kita berani bersuara, jika kita tidak mau dibeli dengan uang atau diancam dengan kekerasan — maka kekuatan mereka akan runtuh. Sampaikan informasi apa pun yang Anda miliki: siapa yang terlibat, berapa banyak uang yang dipertukarkan, ke mana oli palsu dikirim, siapa yang melindungi. Identitas Anda akan kami lindungi sepenuhnya.

JANGAN SAMPAI NEGARA DIATUR OLEH OKNUM PREMAN

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dengan tegas dan keras: “Apabila ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang bersikap lunak, tidak tegas, atau bahkan melindungi pelanggar hukum, maka harus diberi sanksi — hingga pemecatan. Jangan sampai negara ini diatur oleh oknum preman.”

Kini saatnya kata-kata itu dibuktikan di lapangan. Di Narotok, di Kecamatan Pinang, di Kota Tangerang. MDN adalah ujian nyata bagi ketegasan negara. Jika dia lolos, maka yang rakyat yakini adalah: hukum di negeri ini memang tumpul ke bawah, tajam ke atas — dan uang bisa membeli segalanya, termasuk keadilan.

Awak media tidak akan membiarkan itu terjadi. Kami akan mengawal kasus ini — dari Narotok sampai ke pengadilan, dari pengadilan sampai ke penjara, dari penjara sampai ke pemulihan lingkungan. Setiap langkah akan kami laporkan. Setiap nama yang terlibat akan kami ungkap. Setiap upaya untuk menghambat proses hukum akan kami soroti.

MDN: Uangmu bisa membeli diamnya beberapa orang untuk sementara waktu. Tapi tidak bisa membeli kebenaran selamanya. Dan kebenaran sedang berjalan ke arahmu.
Red David E, S.E.

 

TIM URC Bersama Unit PPA PolresTubaba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

0

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul atau asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada bulan Maret 2026 lalu.

Berkat ketelitian, kecepatan, dan kerja keras tim penyidik, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil dilacak dan diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Yogyakarta, Pulau Jawa. Penangkapan dilakukan secara terencana dan presisi tanpa hambatan berarti.

Diketahui Pelaku Berinisial DDP (18) Warga Tiyuh Saya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan terhadap anak lepas dari jerat hukum, ke mana pun mereka melarikan diri akan kami kejar,” tegasnya. Sabtu (22/08/26)

Saat ini pelaku telah dibawa kembali ke wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lanjut Ungkap AKP Juherdi

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Hari Jumat Tanggal 27 Maret 2026 sekira Pukul 20.30 Wib di rumah korban, karena pelaku ditemukan telah berada di kamar korban oleh ibu korban, selanjutnya pelaku di interogasi dan mengakui semua perbuatannya, selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba.

Mendapatkan laporan kemudian tim Unit Reaksi Cepat Polres Tubaba melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Pada hari Selasa Tanggal 18 Agustus 2026 sekira Pukul 16.55 Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di salah satu tempat pencucian mobil bernama 72 car wash and cafe Sleman Yogyakarta Provinsi DIY,

“Mendapatkan informasi tersebut pada hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2026 Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat bersama URC Sat Reskrim Langsung bergerak menuju Lokasi sesuai yang di dapatkan sehingga pada hari Kamis Tanggal 20 Agustus 2026 sekira Pukul 13.40 Wib pelaku berhasil diamankan dan setelah diperiksa ia mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur, sehingga pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Ungkap Kasat Reskrim

“Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak di lingkungan masing-masing.” tutup Kasat Reskrim.**

*(humas_tubaba_R)*

HUT ke-4 Satupena.co.id, Momentum Memperkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Jurnalistik

0

HUT ke-4 Satupena.co.id, Momentum Memperkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Jurnalistik

ACEH—Mediaistana.com

Empat tahun perjalanan bukan sekadar angka bagi Satupena.co.id. Empat tahun adalah jejak perjuangan, rangkaian karya, dinamika, serta komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pemberitaan yang lugas, terpercaya, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Satupena.co.id yang diperingati pada 22 Agustus 2026 menjadi ruang untuk merefleksikan perjalanan yang telah dilalui sekaligus meneguhkan komitmen menghadapi tantangan dunia pers yang semakin kompleks.

Peringatan HUT ke-4 Satupena.co.id berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Aceh Tengah dengan mengusung tema “Bersama Satupena, Mewarnai Negeri dengan Karya dan Inspirasi.” Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi seremoni bertambahnya usia media, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi, membangun kebersamaan, serta menyatukan kembali semangat seluruh keluarga besar Satupena.co.id.

Di balik terselenggaranya kegiatan tersebut, sosok Zulkifli Aneuk Syuhada, SH, selaku Ketua Panitia HUT ke-4 Satupena.co.id, menjadi salah satu figur yang cukup menonjol dalam mengawal rangkaian persiapan hingga pelaksanaan kegiatan.

Bagi Zulkifli, HUT ke-4 Satupena.co.id bukan sekadar agenda tahunan. Momentum tersebut dipandang sebagai kesempatan untuk memperkuat fondasi kebersamaan, mengevaluasi perjalanan empat tahun, sekaligus membangun semangat baru agar Satupena.co.id semakin profesional dan dekat dengan masyarakat.

“HUT ke-4 ini bukan hanya tentang merayakan bertambahnya usia, tetapi tentang bagaimana kita menjaga kebersamaan dan membangun semangat baru. Kita ingin seluruh keluarga besar Satupena.co.id semakin solid dalam menghadapi tantangan dunia media yang terus berubah,” ujar Zulkifli.

Menurut Zulkifli, keberadaan media tidak boleh berhenti pada aktivitas menyampaikan informasi. Pers memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yakni memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar fakta, memberikan edukasi, membuka ruang kontrol sosial, serta mampu menjadi bagian dari upaya mencerdaskan masyarakat.

Karena itu, ia menilai setiap wartawan Satupena.co.id harus memahami bahwa profesi jurnalistik bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang menuntut integritas, keberanian, ketelitian, dan tanggung jawab.

“Setiap berita yang kita tulis harus memiliki nilai dan tanggung jawab. Jangan hanya mengejar kecepatan, tetapi pastikan informasi yang disampaikan benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin Satupena.co.id hadir untuk masyarakat, bukan hanya hadir untuk memberitakan masyarakat,” tegasnya.

Zulkifli juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan di tengah perubahan ekosistem media yang berlangsung begitu cepat. Menurutnya, perkembangan teknologi dan media digital telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi media untuk terus melakukan inovasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik.

“Kita boleh mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, tetapi jangan sampai kehilangan prinsip. Kecepatan penting, tetapi akurasi lebih penting. Popularitas boleh menjadi bagian dari perkembangan media, tetapi integritas harus tetap menjadi fondasi,” katanya.

Ia berharap empat tahun perjalanan Satupena.co.id menjadi pijakan untuk terus memperkuat kualitas pemberitaan, meningkatkan kapasitas wartawan dan kontributor, serta memperluas kontribusi media dalam mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Menurutnya, persoalan sosial, pembangunan, hukum, ekonomi, pendidikan, lingkungan, hingga berbagai dinamika yang terjadi di daerah harus mendapatkan ruang pemberitaan yang proporsional dan bertanggung jawab.

“Harapan kita, Satupena.co.id semakin maju, semakin dipercaya, dan mampu menjadi media yang mencerdaskan. Kepada seluruh wartawan, mari kita jaga profesionalisme, integritas dan kode etik jurnalistik. Jadikan setiap berita sebagai karya yang memiliki nilai dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Zulkifli.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap terselenggaranya rangkaian kegiatan HUT ke-4 Satupena.co.id.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik dalam bentuk tenaga, pikiran, moril maupun materiil. Tanpa dukungan dan kebersamaan dari semua pihak, kegiatan ini tentu tidak akan dapat terlaksana dengan baik,” ujar Zulkifli.

Ia menyebut dukungan dari berbagai pihak merupakan bagian penting dalam perjalanan Satupena.co.id. Menurutnya, keberhasilan sebuah kegiatan tidak hanya ditentukan oleh panitia, tetapi juga oleh kepedulian dan kebersamaan semua pihak yang turut mengambil bagian.

“Atas nama panitia dan keluarga besar Satupena.co.id, kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama persiapan hingga pelaksanaan kegiatan terdapat kekurangan. Kami sangat menghargai seluruh dukungan yang telah diberikan. Semoga silaturahmi dan sinergi ini terus terjaga serta memberikan manfaat bagi kita semua,” katanya.

Zulkifli berharap dukungan dan kebersamaan tersebut tidak berhenti pada momentum HUT ke-4, tetapi dapat terus berlanjut dalam perjalanan Satupena.co.id ke depan.

“Mari kita jadikan kebersamaan ini sebagai kekuatan untuk terus berkarya, memberikan informasi yang bermanfaat, dan berkontribusi bagi masyarakat. Sekali lagi, terima kasih kepada semua pihak yang telah menjadi bagian dari perjalanan HUT ke-4 Satupena.co.id,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Satupena.co.id, Pujo Prayetno, menyampaikan bahwa usia empat tahun merupakan buah dari kerja keras, ketekunan, kebersamaan, dan komitmen seluruh keluarga besar Satupena.co.id.

“Empat tahun bukanlah waktu yang singkat. Ada banyak proses, tantangan dan dinamika yang telah kita lalui. Namun, justru dari perjalanan itulah kita belajar untuk terus berbenah, menjaga semangat, dan meningkatkan kualitas karya jurnalistik,” ujar Pujo.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat dan pembaca merupakan modal utama bagi keberlangsungan sebuah media. Karena itu, Satupena.co.id akan terus berupaya menjaga independensi, mengedepankan keberimbangan, serta menyajikan informasi berdasarkan fakta dan kaidah jurnalistik.

“Satupena.co.id harus menjadi media yang benar-benar hadir untuk masyarakat. Setiap berita yang kita lahirkan bukan hanya harus cepat dibaca, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan, memiliki nilai edukasi dan memberikan inspirasi,” katanya.

Pujo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wartawan, kontributor, jajaran redaksi, mitra kerja, serta semua pihak yang selama empat tahun terakhir telah memberikan dukungan dan menjadi bagian dari perjalanan Satupena.co.id.

Zulkifli menilai perjalanan empat tahun harus menjadi titik evaluasi sekaligus pijakan untuk menatap perjalanan yang lebih panjang.

Ia mengajak seluruh keluarga besar Satupena.co.id untuk tidak cepat berpuas diri. Tantangan media ke depan, kata dia, akan semakin berat. Pers harus berhadapan dengan derasnya arus informasi, munculnya berbagai platform digital, maraknya informasi yang belum terverifikasi, hingga tuntutan masyarakat terhadap media yang cepat sekaligus akurat.

“Empat tahun ini harus menjadi pijakan, bukan garis akhir. Kita masih punya perjalanan panjang. Mari kita perkuat kebersamaan, tingkatkan kualitas, dan terus menghasilkan karya jurnalistik yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” kata Zulkifli.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Satupena.co.id menjadikan momentum HUT ke-4 sebagai titik tolak untuk melangkah lebih jauh, memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pemberitaan, serta memperbanyak karya jurnalistik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan kebersamaan, saya yakin Satupena.co.id akan terus berkembang. Mari kita jadikan empat tahun ini sebagai pijakan untuk melangkah lebih kuat, lebih profesional dan lebih dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.

Peringatan HUT ke-4 Satupena.co.id di Aceh Tengah akhirnya bukan hanya menjadi catatan tentang bertambahnya usia sebuah media. Lebih dari itu, empat tahun perjalanan menjadi pengingat bahwa setiap kata memiliki tanggung jawab, setiap berita memiliki dampak, dan setiap karya merupakan bagian dari perjalanan menghadirkan pers yang “Lugas & Terpercaya.”

Di tengah perubahan ekosistem media yang semakin cepat, tantangan jurnalisme tidak lagi sebatas bagaimana menyampaikan berita. Tantangan terbesar adalah bagaimana menjaga akurasi, kredibilitas, independensi, dan kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi.

Semangat itulah yang ingin terus dijaga Zulkifli bersama seluruh keluarga besar Satupena.co.id. Baginya, kebersamaan bukan sekadar slogan dalam sebuah perayaan, melainkan kekuatan yang harus dipelihara untuk menghadapi perjalanan media ke depan.

Rangkaian peringatan HUT ke-4 kemudian ditutup dengan makan bersama di salah satu lokasi wisata di Kabupaten Bener Meriah. Suasana penuh keakraban tersebut menjadi bagian dari rangkaian perayaan sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan di antara seluruh jajaran Satupena.co.id.

Satupena.co.id kini menatap tahun-tahun berikutnya dengan semangat baru—terus berkarya, menyuarakan fakta, mengawal kepentingan publik, menjaga integritas jurnalistik, dan mewarnai negeri dengan karya dan inspirasi.

Dan bagi Zulkifli Aneuk Syuhada, SH, HUT ke-4 bukan sekadar perayaan usia, melainkan momentum untuk memastikan bahwa kebersamaan yang telah dibangun selama empat tahun dapat menjadi energi baru bagi Satupena.co.id untuk tumbuh lebih kuat, lebih profesional, dan semakin dipercaya masyarakat.

 

Kunjungan Raja-Raja Asia Meriahkan Perayaan Diraja Kerajaan Kampar di Pekanbaru

0

RIAU | PEKANBARU — Mediaistana.com

Perayaan Diraja Kerajaan Kampar di Kota Pekanbaru berlangsung meriah dan khidmat. Kegiatan yang digelar pada Kamis (20/08/2026) tersebut turut dihadiri sejumlah tamu kehormatan dari negara-negara tetangga serta para pejabat, ninik mamak, kerabat kerajaan, dan undangan lainnya.

Kehadiran para tamu dari mancanegara menjadi momentum istimewa bagi Kerajaan Kampar sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dan persaudaraan lintas negara.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah tamu dari negara tetangga seperti Malaysia, Sri Lanka, Bangladesh, serta beberapa negara lainnya turut hadir memenuhi undangan perayaan hari ulang tahun Raja Kampar.

Suasana acara berlangsung hangat. Para tamu disambut oleh Raja Kampar bersama keluarga kerajaan, ninik mamak, serta para kerabat kerajaan. Kehadiran mereka mendapat pengawalan dari Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau yang dipimpin oleh Julianto bersama personelnya.

Pengamanan selama kegiatan berlangsung terlihat tertib dan terkoordinasi. Para tamu dapat mengikuti seluruh rangkaian acara dengan suasana aman dan nyaman hingga kegiatan berakhir.

Acara yang berlangsung di kawasan sekitar Rumah Makan Pondok Patin, Simpang Tiga, Pekanbaru, tersebut dimulai sejak pagi hingga sore hari.

Selain agenda perayaan, kegiatan juga diisi dengan jamuan makan siang bersama. Raja Kampar mengajak para tamu kehormatan untuk menikmati hidangan yang telah disiapkan oleh pihak kerajaan.

Kebersamaan tersebut menjadi salah satu momen yang memperlihatkan kuatnya nilai silaturahmi, penghormatan terhadap tamu, serta semangat menjaga hubungan persaudaraan antara Kerajaan Kampar dengan para tamu dari berbagai negara.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Para tamu, keluarga kerajaan, ninik mamak, pejabat, serta seluruh undangan tampak menikmati rangkaian acara hingga selesai.

Perayaan Diraja tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkenalkan keberadaan dan nilai-nilai budaya Kerajaan Kampar kepada para tamu mancanegara yang berkunjung ke Provinsi Riau.

Penulis Berita : Julianto

Dilepas Bupati Parosil, 700 Jamaah Pejuang Siliwangi Lampung Barat

0

Dilepas Bupati Parosil, 700 Jamaah Pejuang Siliwangi Lampung Barat Menuju Subang Jawa Barat Lakukan Silaturrahmi

Jakarta MEDIA ISTANA,Lampung Barat — Sekitar 700 jamaah Pejuang Siliwangi dari Kabupaten Lampung Barat, diberangkatkan menuju Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2026).

Keberangkatan para jamaah dilepas langsung Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus yang ditandai pengibaran bendera di kawasan PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya.

Para jamaah akan menghadiri Silaturahmi Akbar dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di kediaman Hj. Edeh L. Puradiredja selaku Guru Besar Pejuang Siliwangi Bersatu Indonesia (PSBI), di Desa Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Jamaah yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari empat kecamatan, yakni Sumber Jaya, Kebun Tebu, Gedung Surian, dan Way Tenong menggunakan 14 unit bus.

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang juga sebagai Ketua DPC Pejuang Siliwangi kabupaten Lampung Barat mengatakan, perjalanan menuju Subang diharapkan tidak hanya menjadi perjalanan antardaerah, tetapi menjadi momentum memperkuat persaudaraan keluarga besar Pejuang Siliwangi.

“Perjalanan ini tidak hanya menjadi perjalanan secara fisik dari Lampung Barat menuju Jawa Barat, tetapi juga menjadi perjalanan untuk mempererat tali persaudaraan,” kata Parosil melalui sambutannya.

Selain itu, Parosil mengapresiasi keluarga besar Pejuang Siliwangi Lampung Barat yang dinilai terus menjaga hubungan kekeluargaan dan silaturahmi dengan anggota di berbagai daerah.

“Saya mengapresiasi Pejuang Siliwangi yang sampai saat ini masih terjaga kekeluargaan dan kekompakannya, apalagi keberangkatannya, tiap tahun semakin bertambah,” ujar Bupati.

Sebelum rombongan berangkat, Parosil meminta seluruh jamaah menjaga kesehatan, kekompakan, dan ketertiban selama perjalanan maupun mengikuti kegiatan di Subang.

Bupati berpesan, agar seluruh jamaah bisa menjaga nama baik organisasi Pejuang Siliwangi dan Kabupaten Lampung Barat selama berada di perjalanan hingga di daerah tujuan.

“Tolong dijaga nama baik lambang Pejuang Siliwangi dan nama baik Kabupaten Lampung Barat,” ujar Bupati.

Parosil berharap seluruh jamaah dapat mengikuti rangkaian Silaturahmi Akbar dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan khidmat serta kembali ke Lampung Barat dalam keadaan sehat dan selamat.

HAMDAN ❤️

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu

0

RIAU | ROHUL | Mediaistana.com

Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar di wilayah Dusun I Kuala Mahato, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (6/08/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun I Kuala Mahato. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.I.(35).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak permen yang berisi 22 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor keseluruhan 6,12 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.261.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu (bong), kaca pireks, kartu ATM, dompet, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi awal, J.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A.R.P (39). Berbekal keterangan tersebut, personel Polsek Tambusai Utara segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.R.P. di depan kediamannya di wilayah Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara.

Pemeriksaan lanjutan menemukan adanya bukti transaksi berupa dua kali transfer dana dari rekening milik J.I. kepada rekening atas nama inisial I.S yang datanya ditemukan pada telepon genggam milik A.R.P. Temuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan J.I. positif mengandung amphetamine (AMP), sedangkan A.R.P. dinyatakan negatif.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. (Julianto).

*(Humas Polres Rohul)*

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

0

*

 

Aceh Timur –Mediaistana.com

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menemui Menteri Kebudayaan RI, Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc., untuk membahas pengembangan kawasan Monisa di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pertemuan ini dianggap penting untuk sejarah panjang Peureulak sebagai salah satu pusat awal perkembangan peradaban Islam di Asia Tenggara kembali dibawa ke tingkat nasional.

 

Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Mataram, Gedung E Lantai 2 Kementerian Kebudayaan RI, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

 

Dalam pertemuan itu, Bupati Al-Farlaky menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menjaga, merawat, sekaligus menghidupkan kembali nilai sejarah dan kebudayaan yang melekat pada kawasan Monisa dan sejarah Peureulak.

 

Menurut Al-Farlaky, Monisa memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi Aceh Timur, khususnya dalam menggambarkan jejak awal perkembangan peradaban Islam di kawasan Asia Tenggara.

 

Karena itu, pengembangan kawasan tersebut membutuhkan perhatian dan dukungan lintas pihak, termasuk dari pemerintah pusat.

 

“Kita ingin sejarah Peureulak ini tidak hanya dikenang, tetapi juga dirawat, dikembangkan dan dikenalkan secara lebih luas kepada generasi sekarang dan yang akan datang,” ujar Al-Farlaky.

 

Dalam audiensi tersebut, Bupati juga menyampaikan sejumlah harapan terkait dukungan Kementerian Kebudayaan terhadap pengembangan kawasan Monisa, sehingga kawasan bersejarah tersebut dapat menjadi bagian penting dari penguatan kebudayaan dan sejarah Aceh Timur.

 

Selain membahas pengembangan Monisa, Bupati Al-Farlaky turut mengundang Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk hadir langsung ke Aceh Timur dalam rangka kegiatan Seminar Monisa yang direncanakan berlangsung di Peureulak pada November 2026.

 

Bupati berharap Menteri Kebudayaan dapat hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut dan menjadi pemateri dalam seminar yang akan mengangkat sejarah serta nilai penting Monisa dan Peureulak.

 

“Kami mengundang Bapak Menteri untuk hadir ke Aceh Timur, membuka kegiatan sekaligus menjadi pemateri pada Seminar Monisa di Peureulak pada November nanti. Ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan sejarah Peureulak secara lebih luas,” kata Al-Farlaky.

 

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Dr. Restu Gunawan, M.Hum., Staf Khusus Menteri Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan Anindita Kusuma Listya, S.Sos., MPP., Direktur Sejarah dan Permuseuman Endah Budi Heryani, S.S., M.M., serta Tenaga Ahli Menteri Kebudayaan Keanu Trisulo.

 

Sementara dari pihak Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky didampingi Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Gerindra T.A. Khalid, M.M., Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur Rijalul Fikri, SKM., serta Direktur UPTD RSUD dr. Zubir Mahmud Idi dr. Edi Gunawan, MARS.

 

Bupati Al-Farlaky menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan terus mendorong agar warisan sejarah dan kebudayaan Peureulak mendapat perhatian yang lebih besar, baik dalam aspek pelestarian, pengembangan kawasan maupun pengenalan kepada masyarakat luas.

 

“Upaya ini kita harapkan dapat menjadikan Monisa bukan hanya sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga sebagai ruang edukasi dan kebudayaan yang mampu memperkuat identitas sejarah Aceh Timur sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Bupati Al- Farlaky.(***)

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

0

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan Karhutla berjalan cepat, terpadu dan efektif.

Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan perkembangan situasi Karhutla serta meninjau langsung operasi penanganan di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah wilayah menjadi perhatian dalam penanganan Karhutla, di antaranya Kabupaten Ketapang, Kubu Raya dan Kayong Utara.

Panglima TNI memastikan kesiapan TNI dalam mendukung penanganan Karhutla melalui pengerahan personel, deteksi dini, pemantauan dan operasi terpadu bersama unsur terkait. Kehadiran Panglima TNI dalam mendampingi Presiden juga menjadi wujud komitmen TNI dalam memastikan arahan pemerintah dapat dilaksanakan secara optimal di lapangan.

TNI akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh komponen terkait untuk mempercepat penanganan, mencegah meluasnya Karhutla serta melindungi masyarakat dan lingkungan. Langkah tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan kesiapsiagaan dan kecepatan respons dalam menghadapi setiap perkembangan situasi.

Hamdan ❤️